Cara Menggunakan M-Paspor dari Awal Sampai Akhir, Mudah dan Cepat!

Aplikasi layanan keimigrasian terbaru, Mobile Paspor (M-Paspor) kini sudah dapat digunakan bagi pemohon di beberapa daerah. Meskipun M-Paspor menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi, sebagian pemohon masih belum memahami tahapan penggunaan M-Paspor hingga berhasil menerima paspor baru. Berikut tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor, catat!

Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS

Pertama-tama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS). Pengguna Android dapat mengunduh dari LINK INI, sedangkan pengguna iOS dapat mengunduh dari LINK INI. Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.

Daftarkan Akun Pengguna

Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

Ajukan Permohonan Paspor

Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”. Persyaratan Permohonan Paspor KLIK INI

Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

Tahap Pembayaran

Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

Perubahan Jadwal (Opsional)

Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

Wawancara di Kantor Imigrasi

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.

“Tetapi sekarang tidak untuk diinput datanya karena sudah melalui Aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat.”, tuturnya.

Ia menambahkan, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.*

Semarak Hari Bhakti Imigrasi Yang Ke-72, Direktorat Jenderal Imigrasi Selenggarakan Bedah Buku Keimigrasian

 

PATI – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengikuti kegiatan bedah buku dengan judul “Hukum Keimigrasian : Suatu Pengantar” yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kamis (20/01/2021). Kegiatan ini merupakan salah satu dari beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-72 tanggal 26;Januari 2022 mendatang.

Dalam sambutan pembuka, Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa buku yang akan terbit pada 27 Januari 2022 berjudul Hukum Keimigrasian Suatu Pengantar yang dibuat oleh tim dengan kombinasi akademisi dan rekan-rekan dapat menjadi referensi yang dapat digunakan dalam perguruan tinggi di fakultas-fakultas hukum.
“Kegiatan bedah buku diharapkan untuk ditradisikan sebagai bagian dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi untuk peningkatan kompetensi ASN di Imigrasi”, ujar Widodo Ekatjahjana.

Bedah buku virtual ini dihadiri langsung oleh penulis sekaligus penyusun buku “Hukum Keimigrasian: Suatu Pengantar”, diantaranya : Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H (Universitas Negeri Jember); Dr. Agus Riewanto, S.H., M.H (Universitas Sebelas Maret); I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D (Universitas Negeri Jember); Dr. Oce Madril, S.H., M.A (Universitas Gadjah Mada); Gautama Budi Arundhati, S.H., L.LM (Universitas Negeri Jember); dan Pitono (Direktorat Jenderal Imigrasi) selaku pembedah.

Kegiatan bedah buku ini juga mengundang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward “Eddy’ O.S Hiariej, selaku keynote speaker.
Pada awal paparannya, Edward “Eddy’ O.S Hiariej berkata, “buku ini luar biasa karena ditulis oleh outsider teman-teman imigrasi yang coba memotret imigrasi dari berbagai perspektif hukum, Terbitnya buku ini akan memperkokoh penegakan hukum keimigrasian di Indonesia untuk terus menjaga Hak Asasi Manusia dan juga Kedaulatan Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia”.

Hal ini pun disetujui Oce Madril, selaku penulis dan pembedah buku ini dalam paparannya berkata, “dari sisi akademis, buku ini memberikan ruang bagi para akademisi maupun pegiat di bidang hukum untuk memperkaya konsepsi hukum keimigrasian agar memberi sebuah perlindungan hukum terhadap kedaulatan negara”.

Pada akhir panel, selaku pembedah terakhir, I Gede Widhiana Suarda menggaris bawahi bahwa mengenai fungsi-fungsi yang melekat pada badan keimigrasian Indonesia seperti fungsi pelayanan, penegakan hukum, pengamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat akan membangun arah kebijakan ke depan yang akan dibuat untuk memaksimalkan fungsi badan keimigrasian Indonesia.

Deklarasi Janji Kinerja Dan Penandatanganan Komitmen Bersama Janji Kinerja Unit Pelaksana Teknis Se-Eks Karesidenan Pati Tahun 2022

 

Sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah se Eks Karisidenan Pati, yaitu : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati; Lapas Kelas IIB Pati; Lapas Kelas IIB Purwodadi; Rutan Kelas IIB Blora; Rutan Kelas IIB Rembang; Rutan Kelas IIB Jepara; Rutan Kelas IIB Kudus; Rutan Kelas IIB Demak; dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati, telah melaksanakan deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan komitmen bersama di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Selasa (18/01/2022).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, dalam sambutannya, menyampaikan beberapa hal yang harus dimiliki oleh jajarannya untuk menghasilkan output kerja yang berkualitas dan akuntabel berdasarkan Janji Kinerja Tahun 2022 yang telah dideklarasikan.

“Tiga poin penting untuk mencapai kinerja yang berkualitas adalah karakter, kompetensi dan literasi. Dalam melakukan kinerja dengan baik dan berkualitas, pegawai dituntut memiliki karakter moral dan kinerja. Jujur, beriman, dan memiliki ketaqwaan dan bersemangat tinggi. Sedangkan karakter kinerja artinya dapat melakukan kerja ikhlas, kerja keras, kerja cerdas, tidak kalah penting adalah literasi yaitu bisa mengembangkan ilmu dan wawasan.” Ujar Yuspahruddin.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin, menyampaikan kegiatan ini mengusung tema tingkatkan kinerja segenap kemenkumham yang PASTI dan BerAKHLAK mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi structural.

“Dengan deklarasi janji kinerja pegawai ini, kita tentu akan semakin bersungguh-sungguh dan berkomitmen dalam memberikan kinerja pelayanan yang baik bagi masyarakat dan juga Kemenkumham” tutur Hasanin.

Kegiatan ini dilaksanakan dan disiarkan secara langsung dan virtual melalui zoom oleh seluruh ASN Kemenkumham di Unit Pelaksana Teknis se Eks Karisidenan Pati.*

Refleksi Akhir Tahun 2021, Menkumham Dorong Inovasi untuk Pelayanan Publik

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melahirkan sejumlah inovasi sepanjang tahun 2021. Inovasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebut transformasi digital di administrasi perkantoran dan pelayanan publik merupakan solusi untuk tetap produktif di tahun penuh tantangan ini.

Tujuan kita melakukan transformasi digital adalah untuk merespon secara cepat situasi yang muncul sebagai dampak Covid-19 ini, salah satunya adalah kondisi menurunnya tingkat perekonomian masyarakat,” kata Yasonna dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2021 Kemenkumham, Rabu (29/12) pagi.

Beberapa inovasi yang dilakukan, antara lain meluncurkan Aplikasi Perseroan Perorangan dan melalukan pembaruan pada sistem pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK). Kedua inovasi ini mendukung pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan kepada usaha mikro dan kecil agar memiliki daya saing.

Aplikasi perseroan perorangan memberikan kemudahan bagi perorangan dalam membuka usaha atau investasi, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ucap Laoly di Graha Pengayoman Kemenkumham.

“Kita juga melakukan pembaruan sistem pada PDN KIK yang bertujuan untuk perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kemenkumham memperbanyak beberapa sentra layanan dan memudahkan proses pelayanannya dengan otomatisasi digital, sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka yang berpotensi penularan Covid-19.

Inovasi-inovasi yang dilakukan Kemenkumham membuahkan 11 penghargaan, yaitu penghargaan Top Digital Awards 2021 atas Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Pemasyarakatan, Top 99 Inovasi Layanan Publik Aplikasi VERASI (Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Elektronik), Top 45 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) atas Layanan SIPKUMHAM dari Kementerian PAN-RB, dan Top 25 Inovasi Pos Pengaduan di 50 Denominasi Gereja di Manokwari.

Selain itu, Kemenkumham merengkuh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kali ke-10 secara berturut-turut, dan meraih predikat Role Model Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan Oleh KemenPAN-RB.

Kemenkumham juga meraih beberapa penghargaan di level satuan kerja maupun individu, seperti predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk 6 satker dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk 49 satker oleh Kementerian PAN-RB, Top Leader on Digital Implementation atas Penghargaan Top Digital Awards 2021 di Bidang Teknologi Digital (IT & Telco) Kategori Instansi Pemerintah, penghargaan KPK kepada Kemenkumham atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi, predikat “Sangat Baik” pada penerapan Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Peringkat I Kategori Kementerian/Lembaga Pengelola Jabatan Fungsional Kesehatan Terbaik dalam Kegiatan Pemberian Penghargaan JFK Awards Tingkat Nasional Tahun 2021 oleh Kementerian Kesehatan.

(*)

Imigrasi Pati gelar In House Training dalam rangka “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi”

Pati (16/12)- Kantor Imigrasi Pati menyelenggarakan kegiatan In House Training dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan terkait strategi pengelolaan SDM dan Standar Pelayanan khususnya bagi tenaga kebersihan, pengemudi, keamanan dan teknisi yang bekerja sama dengan PT. Asiadaya Abadi Kudus (CIKA). Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (16/12) pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Kegiatan diikuti oleh pejabat struktural, Pegawai dan seluruh PPNPN Kantor Imigrasi Pati. Pelatihan diawali dengan sambutan Kepala Tata Usaha, Bapak Akhmad Harry Lesmana sekaligus membuka kegiatan pelatihan. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa Peningkatan Kualitas Pelayanan dan mutu SDM adalah sesuatu yang penting apalagi Kantor Imigrasi Pati berkomitmen dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Semua pegawai diharapkan semakin mampu melaksanakan SOP tugasnya agar pelayanan semakin prima. Kegiatan dilanjutkan pemberian materi oleh narasumber dari PT. Asiadaya Abadi Kudus (CIKA), Bapak Muhammad Saiful Mubin dan Ibu Adhelia. Beliau menjelaskan bahwa petugas keamanan memiliki tugas untuk pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Begitu juga perlunya memberikan pelayanan kebersihan, kerapihan dan hygenisasi dari sebuah gedung/bangunan baik indoor/outdoor akan meningkatan kualitas pelayanan publik. Selain pemberian materi berbentuk paparan, peserta juga diajak untuk mempraktekkan pelayanan sesuai dengan materi yang sudah diberikan sebagai petugas saat pelayanan serta cara menghadapi pemohon saat menjawab pertanyaan pemohon, melaksanakan pengamanan di lingkungan kantor. Dalam kegiatan ini PT. Asiadaya Abadi Kudus (CIKA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melakukan sharing tentang bagaimana peningkatan kualitas pelayanan. Dimana pentingnya membangun citra dalam sebuah corporate atau instansi, dalam hal pelayanan citra dapat di tumbuhkan dengan cara menyelesaikan pekerjaan, penampilan, dan perilaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada tahun 2021.

Penghargaan ini diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah Kemenkumham dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI karena telah melaksanakan

pelayanan publik berbasis HAM secara baik dan konsisten. Penghargaan ini didapatkan secara berturut-turut dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.

Imigrasi Karawang Bongkar Praktik Pemalsuan Dokumen Keimigrasian oleh Seorang WN India

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penerbitan visa, izin tinggal dan cap keimigrasian yang diduga palsu dan dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial CSP. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Heru Tjondro mengatakan, pengungkapan praktik tersebut diawali dari pengembangan terhadap kasus overstay yang dilakukan oleh CSP.

“Pada tanggal 04 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” ujarnya dalam Konferensi Pers pada Jumat (24/5/2021). Read more

Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang Ditetapkan Sebagai Pintu Masuk Indonesia Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19

Pemerintah terus melaksanakan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional. Untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19, TPI sebagai pintu masuk ke Indonesia baik melalui darat, laut dan udara telah ditetapkan. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, dari sekian TPI yang ada, hanya beberapa yang dibuka bagi pelaku perjalanan internasional.

“Pada dasarnya, kita tidak benar-benar menutup bandara dan pelabuhan laut karena adanya aktivitas ekspor, impor dan pengiriman kargo. Akan tetapi, dari sekian banyak TPI di Indonesia, hanya beberapa saja yang dibuka bagi pelaku perjalanan internasional sehubungan dengan pemberlakuan Permenkumham No. 34 Tahun 2021. Ini untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan.”, tuturnya. Read more

Imigrasi Usut Dugaan Pemalsuan Buku Nikah WNA Asal Yaman untuk Mendapatkan Izin Tinggal Tetap

 

JAKARTA – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi usut dugaan upaya pemalsuan data untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) oleh WNA asal Yaman berinisial MHAS. Sidang kedua atas terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (16/09/2021).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hotnar Simarmata dan dua orang Hakim Anggota. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Masudi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Hadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghadirkan empat orang saksi. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni atas nama Robert S. Wanggai, Fajar Yulianto, Adrian Soetrisno, dan Sahabudin. Read more