Deklarasi Janji Kinerja Dan Penandatanganan Komitmen Bersama Janji Kinerja Unit Pelaksana Teknis Se-Eks Karesidenan Pati Tahun 2022

 

Sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah se Eks Karisidenan Pati, yaitu : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati; Lapas Kelas IIB Pati; Lapas Kelas IIB Purwodadi; Rutan Kelas IIB Blora; Rutan Kelas IIB Rembang; Rutan Kelas IIB Jepara; Rutan Kelas IIB Kudus; Rutan Kelas IIB Demak; dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati, telah melaksanakan deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan komitmen bersama di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Selasa (18/01/2022).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, dalam sambutannya, menyampaikan beberapa hal yang harus dimiliki oleh jajarannya untuk menghasilkan output kerja yang berkualitas dan akuntabel berdasarkan Janji Kinerja Tahun 2022 yang telah dideklarasikan.

“Tiga poin penting untuk mencapai kinerja yang berkualitas adalah karakter, kompetensi dan literasi. Dalam melakukan kinerja dengan baik dan berkualitas, pegawai dituntut memiliki karakter moral dan kinerja. Jujur, beriman, dan memiliki ketaqwaan dan bersemangat tinggi. Sedangkan karakter kinerja artinya dapat melakukan kerja ikhlas, kerja keras, kerja cerdas, tidak kalah penting adalah literasi yaitu bisa mengembangkan ilmu dan wawasan.” Ujar Yuspahruddin.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin, menyampaikan kegiatan ini mengusung tema tingkatkan kinerja segenap kemenkumham yang PASTI dan BerAKHLAK mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi structural.

“Dengan deklarasi janji kinerja pegawai ini, kita tentu akan semakin bersungguh-sungguh dan berkomitmen dalam memberikan kinerja pelayanan yang baik bagi masyarakat dan juga Kemenkumham” tutur Hasanin.

Kegiatan ini dilaksanakan dan disiarkan secara langsung dan virtual melalui zoom oleh seluruh ASN Kemenkumham di Unit Pelaksana Teknis se Eks Karisidenan Pati.*