Selayang Pandang Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pati  merupakan instansi yang baru dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 28 September 2002. Menteri Kehakiman dan HAM RI mencanangkan secara langsung pembentukan 14 Kantor Imigrasi baru, termasuk Kantor Imigrasi Klas II Pati pada peringatan hari Dharma Karya Dika pada tanggal 30 Oktober 2002 di Departemen Kehakiman Jakarta. Wilayah Kantor Imigrasi Klas II Pati meliputi 4 (empat) Kabupaten yang terdiri dari antara lain :

1.     Kabupaten Pati meliputi : 21 Kecamatan, 5 Kelurahan dan 400 Desa.

2.     Kabupaten Rembang meliputi : 14 Kecamatan, 5 Kelurahan dan 288 Desa.

3.     Kabupaten Blora meliputi : 16 Kecamatan, 4 Kelurahan dan 271 Desa.

4.     Kabupaten Jepara meliputi : 14 Kecamatan, 11 Kelurahan dan 183 Desa.

Jika dilihat dari segi jarak tempuh, maka jarak tempuh antara kota Pati dengan kota Semarang sekitar ± 78 km yang dapat ditempuh dalam waktu 2 jam. Sementara jarak kota Pati dengan kota Surabaya sekitar ± 275 km dengan waktu tempuh ± 4,5 jam. Sedangkan jarak antara kota Pati dengan Surakarta melalui Purwodadi adalah 120 km dan jarah tempuh sekitar 3,5 jam.

Meskipun secara Yuridis Kantor Imigrasi Klas II Pati telah dibentuk pada tanggal 28 September 2002, namun hingga saat ini masih dilakukan perbaikan-perbaikan dan renovasi gedung, serta melengkapi berbagai fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pemberian pelayanan keimigrasian.

Walaupun Kantor Imigrasi Klas II Pati belum diresmikan, namun Kantor Imigrasi Klas II Non TPI  Pati telah melaksanakan operasional penuh baik dibidang Substantif maupun Fasilitatif sejak tanggal 23 Juni 2003. Kantor Imigrasi Klas II Pati menempati lokasi di dalam Area Kantor Eks Karisidenan Pati menggunakan bekas Gedung Kas Negara berada di jalan Panglima Sudirman No.52 Pati yang merupakan Asset Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Luas tanah 450 m2 luas bangunan 365 m2 dengan hak pakai pinjam berdasarkan berita acara Berita Acara Pemakaian No.011/198/2003 tertanggal 10 April 2003.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Pati cukup strategis karena terletak di jalur Pantai Utara Jawa, dan juga terdapat beberapa Industri Mebel khususnya di Jepara dan telah di kembangkan  pula  di  wilayah   Kabupaten   Rembang, sehingga wilayahnya telah berkembang secara signifikan. Dengan potensi ini keberadaan Kantor Imigrasi Klas II Pati sudah jelas menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah kerja sebagaimana tersebut diatas, karena selama ini masyarakat yang memerlukan pelayanan keimigrasian baik pelayanan WNI maupun pelayanan WNA harus pergi ke Kantor Imigrasi Semarang yang jaraknya cukup jauh dari masing-masing  wilayah kerja

Kantor Imigrasi Klas II Pati tersebut diatas. Oleh karena itu dibentuknya Kantor Imigrasi Klas II Pati ditujukan untuk  mendekatkan pelayanan keimi-grasian. Dengan dibukanya Kantor Imigrasi Klas II Pati berarti masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan sekaligus memudahkan pelak-sanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam melak-sanakan pengawasan kebe-radaan orang asing di wilayah kerja tersebut. Pelayanan keimigrasian sebagai salah satu bagian dari fungsi Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pati dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat, tanpa mengabaikan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Agar masyarakat tidak merasa terbebani dan dapat mengontrol pelaksanaan pelayanan oleh Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pati, maka pelayanan keimigasian diberikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Kesederhanaan : diterapkan, melalui penyediaan loket pelayanan sehingga masyarakat hanya berhubungan dengan petugas loket.
  2. Kejelasan dan Kepastian : diterapkan dengan pembekuan prosedur dan persyaratan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Keamanan dan Kenyamanan : dengan menyediakan fasilitas ruang tunggu yang cukup luas yang dilengkapi dengan tempat duduk, kipas angin, televisi, toilet yang terawat, mushola serta penyediaan tempat parkir yang memadai.
  4. Keterbukaan Informasi : dengan memasang papan petunjuk atau informasi mengenai persyaratan permohonan, daftar bea Imigrasi dan prosedur pelayanannya serta menyediakan kotak saran untuk pemohon.
  5. Efisien : untuk menghindari terjadinya duplikasi persyaratan.
  6. Ekonomis : pembayaran bea imigrasi sesuai dengan ketentuan dan dengan penerapan prinsip kesederhanaan, pemohon tidak perlu mondar mandir ke Kantor Imigrasi.
  7. Keadilan yang merata : semua pemohon diperlakukan sama tanpa ada perbedaan dan penyelesaian permohonan dilakukan sesuai dengan urutan penerimaan permohonan.
  8. Ketepatan Waktu : proses permohonan pelayanan keimigrasian diselesaikan dalam waktu 1-3 hari.

Penerapan prinsip-prinsip pelayanan tersebut di Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pati dapat dilihat dalam kebijakan pelayanan keimigrasian yang menerapkan : Kebijakan satu pintu (one gate policy) yang artinya bahwa permohonan masuk melalui loket dan setelah selesai diambil kembali melalui loket yang sama, permohonan dikerjakan seperti ban berjalan yang artinya bergerak secara otomatis ke unit-unit kerja terkait tanpa harus menunggu pemohon.

Otomatisasi pekerjaan melalui penerapan sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian secara terpadu dengan menggunakan komputer sebagai work station di masing-masing unit kerja yang saling berhubungan dan datanya disimpan dalam sebuah komputer yang berfungsi sebagai Server.

GEDUNG LAMA :

GEDUNG KANTOR IMIGRASI LAMA DI JALAN PANGLIMA SUDIRMAN 52 PATI

PINDAH GEDUNG Sejak tanggal 24  Januari  2011 Kantor Imigrasi Pati telah menempati gedung yang baru dan langsung beroperasi sesuai Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Imigrasi Nomor : W9.Ff.UM.01.01-0127 tanggal 18 Januari 2011

Dengan alamat Jl.Raya Pati – Kudus Km.7 no.1 Margorejo Pati, namun saat perpindahan gedung, hanya lantai 1 saja yang sudah dapat digunakan untuk operasional pelayanan keimigrasian mengingat lantai 2 belum selesai pembangunannya yang meliputi, belum dikeramik, Plapon, Partisi-partisi serta belum ada jaringan listrik sementara dijadikan gudang dan peyimpanan arsip-arsip

PERUBAHAN MENJADI KELAS 1 NON TPI PATI

Sejak tanggal 23 Oktober 2020 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Perubahan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-06.OT.01.03 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi.