Tutorial Pendaftaran Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Tutorial Pendaftaran Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

1.  Download Aplikasi

Download Aplikas M- Paspor di Google Play atau  AppStore

2. Daftar Akun .

Kemudian isikan data diri, Aktifasi akun akan terhubung melalui email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP yang dikirmkan melalui Email.

3. Pengajuan Permohonan

Pilih pengajuan Permohonan reguler atau percepatan.

reguler (permohonan 4 hari jadi dengan Biaya Rp. 350.000,- untuk Paspor Biasa sedangkan biaya Rp. 650.000,-  untuk Paspor Elektronik)

Percepatan ( permohonan 1 hari jadi  dengan tambahan biaya percepatan Rp. 1.000.000,- )

4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang diinginkan.

5. Pilih Jenis Paspor

Pilih jenis paspor biasa atau paspor elektronik

Biaya Rp. 350.000,- untuk Paspor Biasa

biaya Rp. 650.000,-  untuk Paspor Elektronik

6. Unggah E-KTP

Pastikan dalam mengunggah atau foto ktp terlihat jelas dan tidak terpotong

7. Pengisian Data diri

Pengisian data informasi dengan lengkap dan benar sesuai E-KTP

8. Pilih Kepemilikan Paspor

diisi apakah anda sudah pernah memiliki paspor atau belum? tinggal di pilih Belum jika belum memiliki Paspor sama sekali dan pilih Sudah jika memliki Paspor

9. Pilih Tujuan Pembuatan Paspor

Pilih salah satu tujuan membuat paspor sesuai tujuan anda.

10. Lengkapi Data diri dan Upluad Dokumen

Lengkapi data diri dan Upload dokumen KK dan Akte kelahiran. Pastikan Dokumen jelas dan tidak terpotong

11. Pilih Tanggal Kedatangan 

Pilih tanggal kedatangan untuk foto biometrik sesuai yang masih tersedia di Aplikasi

warna hijau = tanggal yang bisa di pilih

warna merah = tanggal yang sudah penuh dan tidak bisa dipilih

12. Bayar Paspor Sesuai Kode Biling

setelah selesai memilih tanggal kedatangan maka klik detail permohonan untuk mengetahui kode biling yang harus dibayar.

Pembayaran Paspor maksimal 2 jam setelah muncul kode biling pembayaran atau sesuai yang tercantum di Detail permohonan

 

Jangan Lupa Datang Sesuai Jadwal Dengan membawa Berkas Persyaratan Asli

 

Informasi Aplikasi M Paspor Pada Tahap Kusioner Permohonan Paspor Jika Memiliki Paspor Haji 2009

Bagi Pemohon Aplikasi M Paspor yang memiliki Paspor Haji Warna Coklat yang dikeluarkan dari Kementerian Agama tahun 2009 dan tahun sebelumnya sekarang tidak perlu pusing lagi untuk memilih permohonan baru atau penggantian. Pilih  “Belum” Di Aplikasi M Paspor Pada Langkah ke 2 Kusioner Permohonan Paspor.  Dan pastikan belum pernah mengajukan permohonan paspor sama sekali di Kantor Imigrasi.

Apa Perbedaan ITK, ITAS dan ITAP

Semua warga negara asing yang tinggal Indonesia, baik untuk tinggal sementara waktu maupun tetap, harus memiliki izin tinggal.

Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1). Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

 

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan bagi warga negara asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

 

Sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sendiri diberikan kepada warga negara asing tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

berapakah biaya untuk ketiga jenis izin tinggal tersebut? Simak daftar Biaya Izin tinggal Kunjungan, ITAS dan ITAP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 9/PMK.02/2022

 

1. Izin Kunjungan
a. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 hari per permohonan Rp2.000.000
b. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 hari untuk Prainvestasi per permohonan Rp6.000.000
c. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari per permohonan Rp500.000
2. Izin Tinggal Terbatas
a. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp12.000.000
b. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp3.500.000
3. Izin Tinggal Tetap
a. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp15.000.000
b. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa  Tinggal Paling Lama 5 Tahun per orang Rp5.000.000
c. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas per permohonan Rp30.000.000
d. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas per permohonan Rp15.000.000

Tips Aman Menyimpan Paspor

Paspor merupakan Dokumen negara yang sangat berharga. karena digunakan sebagai identitas Orang untuk bepergian ke Luar negeri. Oleh karena itu jagalah paspor dengan hati – hati, jangan sampai rusak apalagi sampai hilang. Jika Paspor Rusak Maka akan dikenakan Denda sebesar Rp 500,000,- sedangkan jikas Paspor sampai Hilang akan dikenakan denda lebih besar lagi yaitu Rp. 1.000.000,-

Maka dari itu kami berikan tips aman Menyimpan Paspor agar tidak hilang ataupun rusak sehingga tidak akan kena denda.

  1. Disimpan di tempat yang tidak lembab
  2. Disimpan rapi bersama dokumen berharga yang lain
  3. Disimpan jauh dari jangkauan anak – anak
  4. Disimpan ditempat yang aman
  5. backup data paspor (di fotocopy)
  6. berikan sampul pada paspor
  7. Taruh dalam tas yang tahan air atau Plastik

Bikin Paspor pilih Percepatan atau Reguler?

1. Layanan Percepatan Paspor

Layanan Percepatan Paspor adalah layanan yang memungkinkan pemohon paspor mendapatkan paspor dihari yang sama (sehari jadi) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk Biaya Layanan Percepatan harus membayar biaya PNBP  Rp. 1.000.000,- dan Buku Paspor Rp. 350.000,- . Jadi Total PNBP yang harus dibayar untuk Biaya Percepatan Rp. 1.350.000,-. Layanan Percepatan di Imigrasi Pati dimulai dari pukul 08.00 – 10.00 WIB

2. Layanan Reguler

Layanan Reguler merupakan Layanan permohonan paspor yang dilayani sesuai jam layanan Kantor Imigrasi pati yaitu Pukul 08.00 – Pukul 14.00. Paspor Jadi 4 – 5 Hari Kerja Setelah Foto dan Pembayaran. Untuk Biaya Layanan Reguler harus membayar biaya PNBP sebesar Rp. 350.000,-

Makin Mudah, Ambil Paspor Tanpa Perlu Datang ke Kantor Imigrasi Pati

Kantor Imigrasi Pati merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bertugas mengurus segala keperluan imigrasi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Pati dan sekitarnya. Salah satu layanan yang mereka sediakan adalah antar paspor melalui Kantor Pos Pati dengan cara yang cukup mudah dan praktis.

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup datang ke Kantor Pos Pati dengan membawa QR code permohonan paspor yang sudah diisi dan diajukan sebelumnya melalui sistem online. Setelah tiba di kantor pos, petugas akan memeriksa QR code dan meminta pemohon untuk menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti kartu identitas, surat nikah, dan pas foto.

Setelah semua dokumen diperiksa dan dipastikan lengkap, petugas akan mengirim paspor tersebut ke Kantor Imigrasi Pati untuk diproses lebih lanjut. Dalam waktu beberapa hari, paspor akan siap diambil oleh pemohon melalui Kantor Pos Pati yang sama.

Layanan antar paspor melalui Kantor Pos Pati ini sangat membantu bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor secara langsung ke Kantor Imigrasi Pati. Dengan cara yang mudah dan praktis, masyarakat dapat mengurus paspor mereka tanpa harus mengeluarkan waktu dan tenaga yang banyak.