Apa Perbedaan ITK, ITAS dan ITAP

Semua warga negara asing yang tinggal Indonesia, baik untuk tinggal sementara waktu maupun tetap, harus memiliki izin tinggal.

Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1). Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

 

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan bagi warga negara asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

 

Sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sendiri diberikan kepada warga negara asing tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

berapakah biaya untuk ketiga jenis izin tinggal tersebut? Simak daftar Biaya Izin tinggal Kunjungan, ITAS dan ITAP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 9/PMK.02/2022

 

1. Izin Kunjungan
a. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 hari per permohonan Rp2.000.000
b. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 hari untuk Prainvestasi per permohonan Rp6.000.000
c. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari per permohonan Rp500.000
2. Izin Tinggal Terbatas
a. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp12.000.000
b. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp3.500.000
3. Izin Tinggal Tetap
a. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp15.000.000
b. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa  Tinggal Paling Lama 5 Tahun per orang Rp5.000.000
c. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas per permohonan Rp30.000.000
d. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas per permohonan Rp15.000.000