UU KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan WNA untuk Wisata, Bisnis dan Investasi di Indonesia

UU KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan WNA untuk Wisata, Bisnis dan Investasi di Indonesia

JAKARTA – Pasca disahkannya RUU KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022, berbagai pemberitaan yang beredar menimbulkan pandangan bahwa UU tersebut dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia. “Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6 – 9 Desember 2022 naik secara signifikan. Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” jelas Widodo pada Sabtu (10/12/2022).

Per hari ini (10/12/2022), total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Imigrasi telah mencapai Rp 4,2 Triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia. Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP.

Selengkapnya di www.imigrasi.go.id

Apel Sore Kantor Imigrasi Pati

Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Pati melaksanakan apel sore di aula kantor pada Jumat (9/12/2022).

Raden Susetyo, selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi bertindak sebagai pembina apel pada sore ini.

Hari Anti Korupsi Sedunia 2022

Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2022,
mari kita bahu-membahu wujudkan Indonesia pulih, bersatu lawan korupsi.

Jujurlah untuk dirimu sendiri, keluarga dan jujurlah dalam mengabdi untuk negeri

Kerja Bakti Wujudkan Lingkungan Nyaman dan Asri

Jumat, (09/12/2022) Kerja bakti adalah kegiatan gotong royong untuk membersihkan lingkungan sekitar dari kotoran sehingga tercipta lingkungan yang nyaman dan asri. Kantor Imigrasi Pati rutin melaksanakan giat kerja bhakti tiap satu bulan sekali. Seperti membersihkan jalan atau lingkungan sekitar, membersihkan saluran irigasi , dan kegiatan lainnya. kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan kebersihan di wilayah kantor agar para pegawai nyaman dalam bekerja.

Seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati secara kompak mengikuti kegiatan kerja bakti dari pukul 07.00 sampai pukul 08.00 dan saling gotong royong satu sama lain demi menciptakan wilayah kantor sejuk dan nyaman dipandang..

 

Pelayanan Ramah HAM bagi Masyarakat Kelompok Rentan dalam Rangka Hari HAM Sedunia

Dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan dalam rangka peringatan Hari HAM ke 74, Kantor Imigrasi Pati berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah dan mudah diakses semua kalangan. Untuk itu, Kantor Imigrasi Pati menyediakan Fasilitas Layanan Ramah HAM yang dikhususkan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat kelompok rentan.

Terdapat empat kategori kelompok rentan yang berhak mendapatkan Layanan Prioritas & Fasilitas Ramah HAM, yaitu:

  1. Lansia (berumur 60 tahun keatas);
  2. Penyandang Disabilitas;
  3. Balita;
  4. Ibu Hamil/Menyusui.

“Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.”

Untuk masyarakat yang termasuk empat kategori kelompok rentan tersebut mendapat kemudahan dalam mengajukan permohonan keimigrasian di Kantor Imigrasi Pati. Pemohon kelompok rentan mendapat kemudahan tidak perlu mendaftar Online melalui Aplikasi M Paspor serta diprioritaskan/didahulukan dalam proses pengajuan paspor.

Selain itu, masyarakat kelompok rentan dapat memanfaatkan Fasilitas Ramah HAM yang tersedia saat mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Pati. Fasilitas tersebut antara lain Halte Ramah HAM, Ruang Pelayanan Ramah HAM, tempat parkir khusus, Ruang Laktasi bagi ibu meyusui, tempat bermain anak, guiding line penyandang tuna netra, kursi roda, toilet khusus Ramah HAM, informasi panduan pelayanan versi huruf braille, dll.

Selamat HUT Dharma Wanita ke – 23

Setiap Dharma Wanita dapat membuat kebahagiaan untuk membantu membangun bangsa yang baik, Seorang wanita yang baik membuat kekuatan dari kesulitan yang telah dihadapi dan menjadi lebih kuat berkat doa dan harapan. Selamat Hari Dharma Wanita

RUU KUHP telah disahkan menjadi Undang – Undang

Setelah menunggu 104 tahun sejak 1918, Indonesia patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, dan bukan buatan negara lain. RUU KUHP resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022)
KUHP produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. Selain itu, KUHP yang baru saja disahkan ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Kendala pada Sistem Keimigrasian dikarenakan Keadaan Kahar (Force Majeur)

Saat ini (08/12/2022) sedang terjadi kendala pada Sistem Keimigrasian dikarenakan keadaan kahar (force majeur)yang berakibat terhambatnya pelayanan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan kembali menginformasikan kembali apabila keadaan telah kondusif.

————————————————
Currently, there are problems with the immigration system due to force majeure, which has resulted in delays in immigration services at the Directorate General of Immigration.

We apologize for the inconvenience and will continue to update the situation through our communication media. We appreciate your understanding. Repost @ditjen_imigrasi

 

Pembinaan Rohani Pegawai Kantor Imigrasi Pati

Kantor Imigrasi Pati kelas I Non TPI Pati mengadakan Pembinaan Rohani Pegawai di aula kantor pada hari Kamis (07/12/2022).

Pada kegiatan pembinaan rohani Kantor Imigrasi Pati menghadirkan penceramah K.H. Mukhlisul Hadi Choiron. Dalam tausiyahnya beliau menghimbau untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Baik itu nikmat muslim, nikmat iman, nikmat rezeki  dan nikmat kesehatan.

 

“Syukur memiliki makna yaitu rasa terima kasih dan menerima dengan sepenuh hati akan nikmat atau anugerah yang Allah berikan kepada kita. Oleh karena itu jangan sampai kita termasuk orang yang mengingkari nikmat Allah sehingga mendapatkan azab yang sangat pedih.”

Pembinaan rohani sore ini berjalan dengan khidmat dengan diikuti oleh seluruh pegawai ASN dan PPNPN Kantor Imigrasi Pati.

Penggantian Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran tidak dikenakan denda

Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya tidak dikenakan denda. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi pemilik paspor.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020 Bagi masyarakat yang telah memiliki paspor tapi hilang atau rusak dalam Permenkeu itu disebutkan bahwa setiap pemegang paspor yang hilang atau rusak saat ini sudah tidak lagi dikenai denda. Kondisi tersebut, seperti tercantum di dalam Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020, apabila terjadi keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Semula denda dikenai kepada pemilik paspor yang hilang atau rusak. Denda diberlakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.

Perlu diingat pula bahwa dalam permohonan paspor baru untuk menggantikan paspor yang rusak atau hilang karena kahar tadi, pemohon wajib mencantumkan sejumlah informasi. Terdiri dari nama, alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alasan permohonan. Surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi terkait di tempat pemohon akan mengurus paspor baru.

Pemohon kemudian mengurusnya ke kantor imigrasi terdekat atau pejabat perwakilan RI di luar negeri. Data-data dari dokumen yang dibawa pemohon nantinya akan dijadikan dasar bagi petugas imigrasi untuk menganalisa apakah pemohon disetujui permohonannya.

Dalam kondisi permohonan tadi diterima oleh kepala kantor imigrasi atau kepala perwakilan RI di luar negeri, maka pejabat terkait akan menerbitkan surat pernyataan persetujuan pengenaan tarif Rp0 kepada pemohon.

Selanjutnya pemohon akan menjalankan tahapan pengambilan data biometrik dan pembayaran biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda. Untuk biaya pengurusan paspor baru adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000 per permohonan.

Seandainya permohonan ditolak pihak imigrasi, maka pemohon paspor wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti semua tahapan pengurusan paspor baru sesuai kebijakan pemerintah. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.