Pengukuhan dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun Anggaran 2022 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Selasa (15/03/2022), kantor Imigrasi kelas I Non TPI Pati melaksanakan kegiatan Pengukuhan dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan ini diselenggarakan di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dan diikuti oleh empat kabupaten wilayah kerja kantor Imigrasi Pati yang meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Blora.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyampaikan tujuan dari kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan perkenalan dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kanim Kelas I Non TPI Pati. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melaksanakan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga terjadi kesamaan persepsi dalam penerapan koordinasi pengawasan orang asing.

“Sampai dengan per tanggal 10 Maret tahun 2022 data statistik orang asing wilayah Kabupaten Jepara sejumlah 814 orang asing, Kabupaten Pati sejumlah 47 orang asing, Kabupaten Rembang sejumlah 25 orang asing dan Kabupaten Blora sejumlah 6 orang asing. Warga Asing ini memiliki tujuan tinggal antara lain kunjungan sosial, bekerja, penyatuan keluarga, investasi dan belajar.” Ujar Hasanin dalam laporannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian, Wisnu Daru Fajar, “Saya apresiasi kepada perwakilan kabupaten yang telah bersenergi dan berkolaborasi sebagai tim pengawasan orang asing (TIMPORA) wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Pati untuk melaksanakan tugas pengawasan orang asing ini”. Ujar Wisnu Daru Fajar.

Dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengukuhkan dan membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun anggaran 2022 dengan sebagai perwakilan Kabupaten Pati diwakilkan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Pati, perwakilan Kabupaten Jepara diwakilkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Perwakilan Kabupaten Rembang diwakilkan oleh Komando Distrik Militer Kabupaten Rembang, dan perwakilan Kabupaten Blora diwakilkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Polotik Kabupaten Blora.

Sebagai narasumber, dalam paparannya, Tita Tri Handayawati, selaku Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian menyampaikan “selama tahun 2021 hingga bulan Maret tahun 2022, orang asing di wilayah kerja Kantor imigrasi kelas I Non TPI Pati yang terkena Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 3 orang, hal ini membuktikan bahwa Timpora Kanim Pati sudah bekerja dengan optimal”.

“Persoalan Pandemi Covid-19 sudah kurang lebih dua tahun dan ini tidak boleh mengurangi kinerja kita, tidak mengurangi kewaspadaan kita dan bagaimana kita menyusaikan diri dengan berbagai inovasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing diwilayah, khususnya di wilayah kabupaten Jepara dengah jumlah orang asing yang cukup banyak, dan kabupaten-kabupaten lainnya diwilayah Imigrasi Pati. Tujuan untuk mendatangkan orang-orang asing yang berguna bagi masyarakat dan bangsa bisa tercapai, nantinya pada diskusi ini saya harapkan ada berbagai ide dan inovasi untuk menyikapi situasi yang sama-sama sedang kita hadapi, bagaimana protokol kesehatan dapat kita kedepankan namun pengawasan orang asing tidak menjadi lemah” tambah Tita Tri Handayawati.

Turut Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tahun anggaran 2022 wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas I non TPI Pati yang baru saja dikukuhkan sebelumnya. Pembentukan dan rapat Timpora ini merupakan bentuk Kerjasama antar instansi dalam hal pengawasan Orang Asing. Kerjasama yang baik ini diharapkan terus terjalin di kemudian hari guna mengawasi orang asing serta dapat meminimalisir pelanggaran administrasi dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Orang Asing di Wilayah kerjaa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mereapkan protokol kesehatan covid-19.

  

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Melakukan Pelayanan Eazy Passport di Desa Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati

Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Pati melaksanakan pelayanan EAZY Passport di Kabupaten Pati pada hari Jumat (11/03/2022).
Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Deny Arli Asmara beserta staf Rendi Miranta, Mega Carolyn dan Setiyono memberikan layanan #EAZYPassport bersama 26 calon jamaah umroh PPIU Alfa Kaja Mustika di Desa Nalum Kec. Kayen.
“ini adalah giat EAZY Passport pertama Imigrasi Pati di bulan Maret tahun 2022, mengingat ibadah umroh yang sudah dibuka oleh Kementerian Agama, banyak masyarakat yang ingin membuat paspor sebagai kelengkapan dokumen umroh. Layanan ini bisa dimanfaatkan dimasa pandemi Covid 19 ” ujar Deny Arli Asmara.
Bagi sobat Mido yang ingin mendapatkan layanan keimigrasian #EAZYPassport untuk komunitas, sekolah atau kantor, sobat bisa mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.*

MULAI 7 MARET TURIS ASING BISA MASUK BALI TANPA KARANTINA

Halo sobat Mido, yuk cek informasi terbaru tentang aturan pembukaan Visa On Arrival (VOA) khusus turis asing yang akan berkunjung ke Bali. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 2022 sesuai dengan Surat Edaran nomor IMI-0525.GR.01.01 TAHUN 2022.

Negara-negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata di antaranya Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.*

 

Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi di Bulan Februari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat. Upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Kantor kami dalam berbagai aspek layanan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima yaitu pelayanan yang memenuhi asas kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan. Hal ini juga dilakukan untuk mendukung Imigrasi Pati sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Oleh karena itu, untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan perbaikan dalam hal pelayanan publik pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, maka diadakan survei terhadap Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Hasil survei ini akan dijadikan tolak ukur dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Pengisian Survei yang telah dilakukan selama bulan Februari 2022 didapatkan hasil  penilaian IPK sebesar 14,97 dan IKM sebesar 19.66. Berdasarkan standar perhitungan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), nilai tersebut masuk dalam kategori “Sangat Baik” untuk IPK dan “Sangat Baik” untuk IKM. Hasil survei ini serta masukan-masukan dari masyarakat terhadap pelayanan kami, akan menjadi pertimbangan kami dalam melakukan perbaikan terhadap pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).*

Laporan Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian Bulan Februari 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

 

Selamat siang sahabat Ki Pamungkas, berikut laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bulan Februari 2022.*

Presiden Filipina Anugerahi Menkumham Yasonna Laoly Kaanib ng Bayan Award

Sahabat Mido, Menkumham Yasonna H. Laoly dianugerahi Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021 (Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas/PAFIOO) dari Presiden Filipina.

Yasonna sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan Kaanib ng Bayan yang diterimanya dari Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte. Baginya, ini merupakan suatu penghargaan yang luar biasa dan sangat mengejutkan.

Yasonna dianugerahi penghargaan tsb krn dinilai berjasa atas kebijakan di bidang keimigrasian pd masa pandemi Covid-19. Pemerintah Filipina menilai kebijakan keimigrasian di Indonesia ini sgt mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kental rasa kemanusiaan

Selama pandemi @ditjen_imigrasi menerbitkan berbagai kebijakan tentang visa. Pada 2020, tidak kurang dari 5 kali imigrasi menyesuaikan kebijakan pemberian visa selaras dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19

Hal ini dimulai pada 5 Feb 2020 melalui Permenkumham No. 3. @ditjen_imigrasi mnjd instansi pertama yg menerbitkan regulasi penanganan Covid-19, bahkan sblm dibentuknya Satgas Covid-19. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dgn Permenkumham 7, 8, 11, dan 26

Pandemi tlh membuat banyak hal hrs dilakukan dgn kenormalan baru, termasuk kebijakan keimigrasian. Yasonna menegaskan, kebijakan ini seperti izin tinggal WNA maupun akses masuk dan keluar Indonesia, semuanya dilaksanakan dgn mengutamakan keselamatan

Sebagai Menkumham, selain peraturan perundang-undangan, Yasonna jg wajib memastikan kebijakan agar sesuai HAM. Kebijakan2 pada masa pandemi, keimigrasian, pastinya mengutamakan keselamatan. Karena keselamatan warga negara adalah hak asasi yg hrs dilindungi

Dinamika pengaturan visa kemudian kembali berlanjut pada 2021 dengan terbitnya Permenkumham No. 27 dan 34. Salah satunya mengatur tentang bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival yang dihentikan sementara

Pengaturan lainnya adalah tentang visa yang dapat diberikan kepada orang asing hanya visa yang jenis kegiatannya selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional
Aturan lainnya adalah tentang orang asing wajib memiliki penjamin/sponsor di Indonesia, hal ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keberadaan kegiatannya pada masa pandemi Covid-19 yang sangat dinamis ini
Selain itu, orang asing wajib memenuhi dokumen persyaratan protokol kesehatan dlm pengajuan visa, seperti tlh divaksin lengkap dan memiliki asuransi atau surat pernyataan menanggung biaya scr mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di Indonesia
Ternyata kebijakan-kebijakan itu diapresiasi, Yasonna mengungkapkan hal ini tentu akan menjadi penambah energi bagi Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik untuk semua
Terima kasih #SahabatPengayoman sudah menyimak thread Yomin tentang pemberian penghargaan Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas (PAFIOO) kepada Menkumham Yasonna H. Laoly

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan “Siraman Rohani” rutin

Kantor Imigrasi Pati melaksanakan siraman rohani rutin yang di isi oleh K.H Imam Al Mukromin M.Ag dalam tausiahnya mengajak seluruh pegawai untuk selalu interospeksi diri, memohon ampunan, senantiasa memohon petunjuk dan kekuatan untuk memilih mana perbuatan yang baik atau yang buruk.

“Empat hal yang harus dijaga.

Pertama, Ketaatan dalam amal ibadah dan perbuatan.

Kedua, senantiasa menjaga ucapan yang baik dan benar.

Ketiga, dengan menjaga ahlaqul karimah atau budi pekerti.

Keempat, senantiasa menjaga diri dari berbagai hal- hal haram ke dalam tubuh, misalnya makanan haram. Makanan yang haram, meski kelihatan sepele bisa menjadikan lemahnya iman,” ungkap K.H Imam Al Mukromin M.Ag.

Sesungguhnya siapa yang bisa menahan diri dari perbuatan dosa maka kelak akan mendapatkan manisnya hidup ini.

Sesuai dengam firman Allah SWT dalam surah Al- Insyirah ayat 6 menyatakan yang artinya,” Sesungguhnya sesudah kesuliatan itu ada kemudahan, Maka dari itu janganlah berputus asa dan tetaplah berada di jalan kebenaran dan menjadi manusia yang lebih baik dari hari hari kemarin,” demikian ucapnya mengakhiri.

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai ASN dan PPNPN kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati  dengan kondusif dan tetap menerapkan protokol kesehatan.*

Perpisahan dan Pengantar Tugas Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati “Yosep Hery Sudiatmoko” dan “Junaidul Fitriyono”

 

Bertempat di aula kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dilaksanakan kegiatan pelepasan dan pengantar tugas kepada Yosep Hery Sudiatmoko yang akan melaksanakan tugas di Kantor Imigrasi kelas I TPI Semarang dan Junaidul Fitriyono yang akan melaksanakan tugas belajar beasiswa LPDP pasca sarjana di Universitas Gadjah Mada.

“Terimakasih untuk 8 tahun yang berharga bersama keluarga besar kantor Imigrasi Pati, meskipun harus melewati perjalanan pulang-pergi yang cukup jauh namun semua itu cukup setimpal karena saya dipertemukan dengan pribadi-pribadi hebat dan luar biasa yang mengajarkan saya banyak hal” ujar Yosep Herry Sudiatmoko saat penyampaian pesan dan kesannya.

Dalam kesempatan ini, kepala kantor mengucapkan “Selamat dan sukses kepada pegawai yang akan melaksanakan tugas ditempat baru dan tugas belajar, semangat dan pengabdian yang tulus selama di kantor imigrasi Pati semoga dapat dilanjutkan dan menginspirasi rekan-rekan lainnya”.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 yang ditetapkan pemerintah.*

 

 

 

 

Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Pati Mengikuti Sosialisasi Mekanisme Alih Status Keimigrasian

 

Kamis (24/02/2022), Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengikuti Sosialisasi Mekanisme Alih Status Keimigrasian yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sosialisasi Mekanisme Alih Status Keimigrasian dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya surat Dinas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-441 tanggal 22 Februari 2022 perihal Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal Berdasarkan Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tanggal 03 Februari 2022.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan paparan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu yang menyampaikan terkait urgensi implementasi aturan terbaru terkait mekanisme alih status keimigrasian guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan izin tinggal keimigrasian.

Kegiatan diikuti dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.*

TINGKATKAN KUALITAS DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA, KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI PATI MENGIKUTI PENGUATAN SPIP

JEPARA- Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng mengundang pejabat/pegawai untuk mengikuti kegiatan penguatan SPIP, Rabu (23/02/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara tersebut tampak dihadiri Kepala Divisi Administrasi Jusman, para Kepala UPT se Eks Karesidenan Pati, narasumber dan pengelolaan SPIP UPT se-eks karesidenan Pati.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin dan Kepala Seksi Pelayanan Verifikasi dokumen Perjalanan, Prihatno Juniardi mengikuti secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan covid 19.

Tujuan dilaksanakan kegiatan penguatan SPIP ini adalah untuk mewujudkan tercapainya tujuan organisasi yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap perundang-undangan. Kegiatan dengan menggandeng Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan Penguatan SPIP yang dilaksanakan pada hari Rabu-Kamis, 23-24 Februari 2022 tersebut dengan diawali arahan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A. Yuspahrudin yang dilanjutkan dengan acara inti narasumber dari Koordinator Pengawas dan Pejabat Fungsional Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A. Yuspahrudin menjelaskan tujuan utamanya adalah harus bisa membentuk warga binaan menjadi manusia seutuhnya. Lebih lanjut diterangkan bahwa perlu adanya pengkajian potensi persoalan-persoalan yang mungkin akan muncul dalam pelaksanaan tugas karena hal ini merupakan bagian dari hasil mitigasi risiko.

Di akhir arahannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng berpesan kepada seluruh jajarannya untuk tidak menyumbangkan permasalahan bagi Kemenkumham serta bekerja secara profesional, berkualitas dan produktif.*