Sosialisasi Pelayanan Publik Bidang Kewarganegaraan: Meningkatkan Pemahaman Regulasi bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

Pati (7/5) – Hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengikuti kegiatan sosialisasi pelayanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi pelayanan administrasi hukum umum, keimigrasian, dan administrasi kependudukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ini bertempat di The Wujil Resort & Conventions Semarang.

Kegiatan dibuka oleh Agustinus Yosi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, yang menegaskan pentingnya keseragaman persepsi antar instansi terhadap regulasi pelayanan administrasi hukum umum, keimigrasian, dan administrasi kependudukan. Narasumber pertama, Bapak Yanto dari Direktorat Jenderal Imigrasi, memberikan pemahaman tentang anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Selanjutnya, narasumber kedua, Bapak Fahri Tody Rinto, dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menjelaskan regulasi pewarganegaraan karena perkawinan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Kewarganegaraan.

Acara dilanjutkan dengan penjelasan dari narasumber ketiga, Bapak Jauzi Fikar, Analis Hukum Pertama pada Direktorat Jenderal AHU, terkait layanan kewarganegaraan. Sesuai agenda, sesi tanya jawab pun dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam.

Dengan demikian, diharapkan pemahaman tentang regulasi pelayanan administrasi hukum umum, keimigrasian, dan administrasi kependudukan bagi WNI dan WNA semakin terbuka dan terintegrasi.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan merata bagi masyarakat, dengan memastikan bahwa pemahaman tentang regulasi kewarganegaraan adalah bagian integral dari layanan publik yang berkualitas.