Keunggulan Paspor Elektronik dibandingkan dengan Paspor Biasa

Paspor elektronik (e-paspor) merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. E-paspor memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan paspor biasa, di antaranya:

1. Keamanan:

  • Chip elektronik pada e-paspor menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah, yang membuatnya lebih sulit dipalsukan.
  • E-paspor menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang memungkinkan proses pemeriksaan imigrasi lebih cepat dan efisien.

2. Praktis:

  • E-paspor memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa, yaitu 10 tahun untuk WNI yang telah memiliki KTP elektronik dan 5 tahun untuk WNI yang belum memiliki KTP elektronik.
  • E-paspor dapat digunakan untuk memasuki negara-negara yang menerapkan sistem e-gate, sehingga proses pemeriksaan imigrasi lebih cepat dan mudah.

3. Fitur Tambahan:

  • E-paspor dilengkapi dengan fitur keamanan tambahan, memliki data digital pemilik.
  • E-paspor dapat digunakan untuk menyimpan data perjalanan, seperti visa dan riwayat perjalanan.

4. Akses ke Lebih Banyak Negara:

Saat ini, terdapat lebih dari 100 negara yang menerima e-paspor Indonesia, termasuk negara-negara di Eropa, Amerika, dan Asia.

Biaya:

Biaya pembuatan e-paspor sedikit lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa, yaitu Rp650.000 untuk paspor 48 halaman

E-paspor menawarkan banyak keunggulan dibandingkan dengan paspor biasa, seperti keamanan yang lebih tinggi, proses yang lebih praktis, dan akses ke lebih banyak negara. Bagi WNI yang sering bepergian ke luar negeri, e-paspor merupakan pilihan yang tepat.