Penguatan Kapasitas HAM bagi CPNS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melalui Zoom Meeting
Pati, 26 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur negara dalam hal Hak Asasi Manusia (HAM), para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di dampingi Kepala Tata Usaha, Fredik Junus Siahaya, dan Kaur Kepegawaian Agung Budi Handoko di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertajuk “Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara”. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari pembekalan kompetensidasar ASN, khususnya dalam bidang pelayanan publik yang berperspektif HAM.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Novie Sugiharti, S.Sos., M.Si., yang menyampaikan berbagai materi penting terkait dasar-dasar, prinsip, dan implementasi HAM di lingkungan kerja pemerintahan. Dalam pemaparannya, Novie mengawali dengan definisi HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yakni sebagai hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi. Ditekankan pula dua jenis hak dalam HAM, yaitu non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun) dan derogable rights (hak yang dapat dibatasi dalam situasi tertentu).
Peserta Zoom Meeting juga diberikan pemahaman mengenai nilai-nilai dasar HAM, meliputi kesamaan, kebebasan, dan kebersamaan, serta prinsip-prinsip seperti universalitas, kesetaraan, non-diskriminasi, hingga martabat manusia. Lebih lanjut, dijelaskan pula peran dan kewajiban negara dalam hal penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM). Negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM melalui regulasi yang berpihak pada keadilan serta pelaksanaan pelayanan publik yang inklusif dan adil.
Sebagai ASN, para CPNS diingatkan bahwa mereka memiliki peran strategis dalam menjamin kehadiran nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik. Dalam hal ini, ASN dituntut untuk mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, fisik, maupun identitas pribadi.
Materi juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang berperspektif HAM, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, anak-anak, serta korban bencana. Negara memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan regulasi, fasilitas, pelatihan petugas, serta sistem pengawasan berjalan sesuai prinsip-prinsip HAM.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para CPNS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati semakin memahami dan menginternalisasi nilai-nilai HAM dalam setiap pelaksanaan tugasnya sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas