Jepara – Desa Ngetuk, yang terletak di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi pusat kegiatan pengukuhan Desa Binaan Imigrasi dan sosialisasi keimigrasian pada hari ini (30/4). Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Inisiatif ini diprakarsai oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya adalah membentuk desa binaan imigrasi di berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia, khususnya desa-desa yang mengalami kesulitan mengakses informasi keimigrasian dan desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam program ini, Kantor Imigrasi Pati berkolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkat Desa Ngetuk untuk memberikan informasi terkait permohonan Paspor RI. Perangkat desa dijadikan perpanjangan tangan Kantor Imigrasi, membantu masyarakat dalam memperoleh akses informasi yang lebih mudah. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya PMI nonprosedural serta sebagai langkah pencegahan terhadap TPPO.
Desa Ngetuk terpilih sebagai salah satu desa binaan imigrasi karena dinilai sebagai desa yang membutuhkan akses informasi keimigrasian yang lebih baik, serta sebagai upaya pencegahan terhadap TPPO dan TPPM. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Bapak Angga Adwiyantara selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian yang hadir sebagai narasumber dari Kantor Imigrasi Pati menyampaikan bahwa salah satu fokus dari desa binaan imigrasi adalah edukasi. “Program Desa Binaan Imigrasi menjadi sarana edukasi dalam melakukan pencegahan PMI Nonprosedural. Selain itu, kedepannya Desa Binaan Imigrasi dapat menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang tidak bertanggung jawab” paparnya.
Turut hadir menjadi narsumber, IPDA Turmudi selaku Kasi Hukum Polres Jepara dan Bapak Abdul Muid selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara. Dalam materinya, IPDA Turmudi menyampaikan pentingnya kerjasama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dalam menjaga keamanan serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah tersebut. Sementara itu, Bapak Abdul Muid menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran serta penanganan yang baik terhadap isu-isu ketenagakerjaan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Ngetuk dalam memperoleh informasi yang akurat terkait keimigrasian serta mendorong kesadaran akan pentingnya pencegahan terhadap TPPO dan TPPM.