Pengumuman Nasional Kantor Imigrasi Pati

Sehubungan dengan peringatan Hari Buruh pada hari Rabu, 1 Mei 2024, Layanan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, ditiadakan. Layanan Keimigrasian akan kembali berjalan pada hari Kamis, 2 Mei 2024. Selamat Hari Buruh, Kerja Bersama Wujudkan Pekerja / Buruh Yang Kompeten

Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara Dikukuhkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi

Jepara – Desa Ngetuk, yang terletak di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi pusat kegiatan pengukuhan Desa Binaan Imigrasi dan sosialisasi keimigrasian pada hari ini (30/4). Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Inisiatif ini diprakarsai oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya adalah membentuk desa binaan imigrasi di berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia, khususnya desa-desa yang mengalami kesulitan mengakses informasi keimigrasian dan desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam program ini, Kantor Imigrasi Pati berkolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkat Desa Ngetuk untuk memberikan informasi terkait permohonan Paspor RI. Perangkat desa dijadikan perpanjangan tangan Kantor Imigrasi, membantu masyarakat dalam memperoleh akses informasi yang lebih mudah. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya PMI nonprosedural serta sebagai langkah pencegahan terhadap TPPO.

Desa Ngetuk terpilih sebagai salah satu desa binaan imigrasi karena dinilai sebagai desa yang membutuhkan akses informasi keimigrasian yang lebih baik, serta sebagai upaya pencegahan terhadap TPPO dan TPPM. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Bapak Angga Adwiyantara selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian yang hadir sebagai narasumber dari Kantor Imigrasi Pati menyampaikan bahwa salah satu fokus dari desa binaan imigrasi adalah edukasi. “Program Desa Binaan Imigrasi menjadi  sarana edukasi dalam melakukan  pencegahan PMI Nonprosedural. Selain itu, kedepannya Desa Binaan  Imigrasi dapat menjadi senjata terbaik  dalam melindungi para PMI dari berbagai  modus penipuan yang tidak bertanggung  jawab” paparnya.

Turut hadir menjadi narsumber, IPDA Turmudi selaku Kasi Hukum Polres Jepara dan Bapak Abdul Muid selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara. Dalam materinya, IPDA Turmudi menyampaikan pentingnya kerjasama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dalam menjaga keamanan serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah tersebut. Sementara itu, Bapak Abdul Muid menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran serta penanganan yang baik terhadap isu-isu ketenagakerjaan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Ngetuk dalam memperoleh informasi yang akurat terkait keimigrasian serta mendorong kesadaran akan pentingnya pencegahan terhadap TPPO dan TPPM.

Imigrasi Pati Gelar Apel Rutin Penuh Semangat

Pati, 29 April 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menggelar apel rutin pada hari Senin, 29 April 2024. Apel ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh semangat.

Bertindak sebagai pembina apel, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Andriyansah menyampaikan beberapa arahan penting kepada seluruh pegawai.

Dalam arahannya, Andriyansah menekankan pentingnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas dalam bekerja.

“Sebagai ASN, kita harus selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan penuh integritas. Hindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik instansi,” kata Andriyansah.

Andriyansah juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu menjaga disiplin dan profesionalisme dalam bekerja.

“Disiplin dan profesionalisme merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mari kita tingkatkan disiplin dan profesionalisme kita bersama-sama,” kata Andriyansah.

Kegiatan apel pagi ini ditutup dengan doa bersama agar Kantor Imigrasi Pati dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Imigrasi Pati Gelar Apel Rutin Penuh Semangat

Pati, 29 April 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menggelar apel rutin pada hari Senin, 29 April 2024. Apel ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh semangat.

Bertindak sebagai pembina apel, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Andriyansah menyampaikan beberapa arahan penting kepada seluruh pegawai.

Dalam arahannya, Andriyansah menekankan pentingnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas dalam bekerja.

“Sebagai ASN, kita harus selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan penuh integritas. Hindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik instansi,” kata [Nama Pembina Apel].

Andriyansah juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu menjaga disiplin dan profesionalisme dalam bekerja.

“Disiplin dan profesionalisme merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mari kita tingkatkan disiplin dan profesionalisme kita bersama-sama,” kata Andriyansah.

Kegiatan apel pagi ini ditutup dengan doa bersama agar Kantor Imigrasi Pati dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Pelayanan Imigrasi Pati Jemput Bola untuk Layanan Izin Tinggal Resmi Diluncurkan

Jepara – Membuka babak baru dalam pelayanan imigrasi, Kantor Imigrasi Pati dengan bangga mengumumkan peluncuran pelayanan jemput bola untuk layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Pelayanan yang dilakukan hari ini (26/4) adalah yang pertama kalinya dari Kantor Imigrasi Pati dan menandai langkah revolusioner dalam memperbaiki proses imigrasi.

 

Dalam upaya untuk memberikan layanan yang lebih inklusif dan efisien bagi para pendatang, Kantor Imigrasi Pati telah menginisiasi program pelayanan jemput bola. Program ini memungkinkan WNA yang ingin mengurus izin tinggalnya untuk dilayani secara langsung di tempat tinggalnya atau di lokasi yang diinginkan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif dan meningkatkan aksesibilitas bagi para pemohon.

 

Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Patricia menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen kantor imigrasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, termasuk WNA yang tinggal di wilayah tersebut. “Kami sadar akan pentingnya memperbaiki proses imigrasi untuk mengakomodasi kebutuhan semua pihak. Pelayanan jemput bola ini merupakan salah satu langkah konkret kami dalam mewujudkan pelayanan yang lebih inklusif dan efisien,” ujarnya.

 

Peluncuran pelayanan ini juga mendapat sambutan hangat dari para pemohon izin tinggal. Salah seorang WNA asal Polandia yang baru saja menggunakan layanan ini, menyatakan kepuasannya,

 

Pelayanan jemput bola ini akan tersedia untuk WNA dari berbagai negara yang ingin mengurus izin tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pati. Diharapkan dengan adanya layanan ini, proses imigrasi akan menjadi lebih efisien dan dapat meningkatkan kepuasan para pemohon izin tinggal.

Imigrasi Pati Gelar Senam Pagi Jumat Sehat

Kantor Imigrasi Pati menggelar acara senam pagi pada Jumat, 26 April 2024, di halaman kantor sebagai bagian dari program kesehatan dan kebersamaan di antara para pegawai. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai dan staf, dengan antusiasme tinggi untuk mengikuti rangkaian gerakan senam yang penuh energi.

Senam pagi ini dipimpin oleh instruktur profesional yang memberikan panduan gerakan yang dinamis dan menyenangkan. Cuaca yang cerah menambah semangat para peserta, yang mengikuti gerakan senam dengan penuh keceriaan dan semangat. Para pegawai terlihat berinteraksi dengan akrab, berbagi canda tawa selama acara berlangsung.

Kegiatan senam pagi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik, tetapi juga untuk mempererat hubungan sosial di antara para pegawai. Dalam suasana yang santai dan penuh semangat, para peserta dapat saling mengenal lebih baik dan membangun kerja sama yang kuat di lingkungan kerja.

Setelah sesi senam pagi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen berharga ini. Foto-foto tersebut menjadi simbol dari kebersamaan dan semangat tim yang kuat di antara para pegawai Imigrasi Pati.

Kegiatan senam pagi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, harmonis, dan produktif. Dengan menjaga kesehatan dan memperkuat hubungan antar rekan kerja, Kantor Imigrasi Pati berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Imigrasi Pati Gelar Operasi Gabungan Pengawasan di wilayah Kabupaten Rembang

Rembang – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan operasi gabungan pengawasan di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada tanggal 24 April 2024. Operasi ini dilakukan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim PORA.

Tim melakukan kunjungan ke PT Kelola Biotech International di Kabupaten Rembang. Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan tepung ikan dan mulai beroperasi sejak September 2023 ini memiliki total karyawan sebanyak 35 orang. Pada perusahaan ini terkonfirmasi keberadaan 3 Warga Negara Asing (WNA) dari Taiwan yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan ke PT Hokky 168 yang bergerak dalam bidang pembuatan makanan dari kepiting dengan total karyawan sebanyak 100 orang. Ibu Lila selaku HRD mengkonfirmasi keberadaan 6 WNA asal Tiongkok yang merupakan pemegang ITAS.

Tim PORA memberikan pesan dan arahan kepada HRD kedua perusahaan tersebut untuk segera melaporkan setiap kedatangan orang asing ke Kantor Imigrasi Pati, terutama bagi WNA yang tinggal di wilayah Kabupaten Rembang.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan aturan terkait keberadaan WNA di Indonesia, khususnya di Kabupaten Rembang. Tim PORA terus mengintensifkan kegiatan pengawasan guna memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di daerah ini mematuhi peraturan terkait ketenagakerjaan dan perizinan bagi tenaga kerja asing.

Imigrasi Pati Gelar Rapat TIMPORA di kabupaten Rembang

Rembang – Kantor Imigrasi Pati gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Rembang di Hotel Pollos Rembang Rabu 24 April 2024. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait untuk membahas dan mengkoordinasikan upaya pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Rembang.

Ketua TIM PORA, Bapak Sahedi, menyampaikan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk membangun kolaborasi dan sinergitas antar instansi dalam mengawasi keadaan orang asing di Kabupaten Rembang. “Rapat ini diadakan untuk bertukar informasi terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Rembang dengan harapan menciptakan situasi kondusif,” ujar Bapak Sahedi.

Dalam rapat ini, Bapak Sahedi juga menggarisbawahi peran Imigrasi dalam menjaga keamanan negara dan menegakkan hukum terkait orang asing. Dia menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki kebijakan Selective Policy yang memberlakukan syarat ketat bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia, termasuk menghindari pelanggaran seperti bekerja tanpa izin atau overstay.

Bapak Agus dari Kejaksaan Negeri Rembang menyoroti perlunya pertukaran data untuk memudahkan koordinasi terkait warga negara asing di wilayah ini. Sementara Bapak Satrio dari Satpol PP menjelaskan perlunya pelaporan dan pertukaran informasi terkait orang asing agar keberadaan mereka dapat terpantau dengan baik sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Menyusul pernyataan dari Bapak Yofi, perwakilan dari Polres Rembang, bahwa sinkronisasi data mengenai orang asing di Kabupaten Rembang penting untuk memudahkan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait kegiatan orang asing yang meresahkan.

Rapat TIM PORA ini menunjukkan komitmen para pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Rembang. Semoga kerjasama ini dapat memberikan hasil positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Republik Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. “Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru. “Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya