Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyampaikan bahwa perubahan tarif ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa 48 halaman, paspor elektronik (e-paspor), maupun jenis layanan lainnya yang terkait dengan paspor.

Tarif Baru PNBP Paspor:

  1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada 17 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru. Warga diminta untuk memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan atau perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Kemudahan Layanan

Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati juga mengimbau pemohon untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring, memilih jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai ketentuan baru.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Perubahan tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan imigrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melalui saluran resmi atau datang langsung ke kantor. Informasi terkini juga dapat diakses melalui media sosial resmi kantor imigrasi.

Imigrasi Pati Laksanakan Apel Pagi Untuk Memupuk Kebersamaan, Kedisiplinan Dan Rasa Tanggung Jawab Dalam Mengemban Tugas

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 18 November 2024. Pada apel kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Ahmad Zaeni, yang menyampaikan beberapa poin penting kepada seluruh peserta Apel:

Apresiasi kepada Pegawai yang Disiplin

Kepala Kantor memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pegawai yang hadir mengikuti apel pagi. Hal ini bertujuan untuk memotivasi kedisiplinan, kebersamaan dan meningkatkan semangat para pegawai dalam mengemban tugas.

Peningkatan Disiplin melalui Monitoring Kehadiran

Dalam arahan tersebut, Ahmad Zaeni juga menekankan pentingnya kedisiplinan dengan memanggil dan mengingatkan pegawai yang tidak hadir dalam apel pagi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pegawai memahami tanggung jawabnya dan mengikuti aturan yang berlaku.

Aktivasi Penjagaan Pintu Masuk

Kepala Kantor juga memberikan instruksi untuk mengaktifkan kembali sistem penjagaan di pintu masuk kantor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan, mengatur akses masuk, dan memastikan lingkungan kerja yang kondusif bagi pegawai serta masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan.

Arahan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dalam menjaga disiplin kerja, memberikan pelayanan yang optimal, serta menciptakan lingkungan yang aman dan profesional.

laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IKM) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (IPK) periode bulan Oktober 2024, Kantor Imgrasi Kelas I Non TPI Pati memperoleh predikat Sangat Baik (A).

Mengenang Jasa Para Pahlawan, Imigrasi Pati Gelar Upacara Bendera

Pati, 10 November 2024. Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November 2024. Peringatan ini dirayakan dengan pelaksanaan upacara bendera.
Hari Pahlawan adalah sebuah momen bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengenang jasa para pahlawan yang berkorban demi kemerdekaan Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan Upcara Bendera yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Pati yang diikuti oleh seluruh pegawai Imigrasi Pati baik ASN maupun PPNPN.
Pada Upacara Hari Pahlawan ini, Inspektur Upacara membacakan amanat dari Menteri Sosial, Tema Peringatan hari Pahlawan Tahun 2024 adalah; “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”. Tema ini mengandung makna yang dalam. “Teladani Pahlawanmu”, berarti bahwa semua olah pikiran dan perbuatan harus senantiasa diilhami oleh semangat kepahlawanan. Adapun “Cintai Negerimu” mengandung makna bahwa apa pun bentuk pengabdian kita harus memberikan sumbangsih yang berarti bagi kemajuan bangsa Indonesia. Terlebih dalam situasi global yang sukar diprediksi ini maka mencintai negeri adalah juga dengan memperkuat jalinan kesetiakawanan sosial, memperkuat persatuan dan solidaritas sosial, menghidupkan kembali nilai sosial persaudaraan sesama anak bangsa.
Pada akhirnya jangan pernah lelah untuk berbuat yang terbaik meneladani dan mewarisi nilai-nilai kepahlawanan. Mari kita implementasikan sifat-sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat mulai dari diri kita, mulai dari hal yang paling kecil yang dapat dilakukan di sekitar kita untuk kemaslahatan masyarakat. Pada akhir sambutan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024. Menteri Sosial mengharapkan semoga kita semua mampu meneladani dan menanamkan nilai-nilai kepahlawanan serta mewariskan nya kepada generasi yang akan datang.

Bersama dengan seluruh Struktural, Kepala Kantor Imigrasi Pati mengikuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Pati – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Bersama seluruh struktural mengikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui zoom meeting pada hari Jumat 8 November 2024, bertempat di Aula Lantai II.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan didampingi oleh Wakil Menteri, Silmy Karim memberikan arahan terkait tusi dan tujuan utama Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Agus juga menekankan tentang Eksistensi dari setiap jajaran Kementerian IMIPAS dalam melaksanakan tugas, merujuk kepada Undang-Undang Keimigrasian dan juga Undang-Undang Pemasyarakatan,

Menyinggung soal Pemasyarakatan, Agus menekankan kepada Plt Dirjenpas, Ambeg Y Pratama untuk tidak perlu takut dalam menjalankan tugas, apabila ada Narapidana yang melanggar aturan seperti pembuat onar, pengedaran dan penyelundupan narkoba serta Handphone maka langsung pindahkan saja ke Nusakambangan, Empat Poin penekanan menteri terkait Pemasyarakatan diantaranya,  Berantas Peredaran Narkoba di Lapas, Pastikan zero handphone di Lapas, Pengelolaan Bama,Koperasi/Kantin diserahkan kepada UPT masing-masing Serta Optimalkan pelaksanaan program Kemandirian di UPT Pemasyarakatan.

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin (04/11/2024) lalu. Melalui Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa (05/11/2024), 146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan tersebut meliputi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Langkah pertama yang
kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk, S.I.K, M. H. berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.

“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya. Ia juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan utama dalam menangani TPPO. Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO
mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.

Narasumber dari BP2MI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur, S.I.K, M.H, M.Han menerangkan, upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutang dengan bunga pinjaman yang tinggi. Untuk merespon tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas relawan serta mendorong wirausaha di kalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi.

Sementara itu, narasumber dari Bhabinkamtibmas, Brigjen Pol. M. Rudy Syafirudin, S.I.K, S.Hmenyebutkan, Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraan dengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya, serta mencegah gangguan keamanan. (nama narsum) menyampaikan, Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untuk memahami dinamika masyarakat, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat binaan. Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan, proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi terkait.

“Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang kami hadirkan dalam kegiatan pembekalan ini. Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian. Pimpasa juga bersifat sebagai early warning system, di mana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian,” pungkasnya.

Imigrasi Pati Hadir di Rembang untuk Layanan Eazy Passport

Rembang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati kembali mengadakan layanan Eazy Passport di Kabupaten Rembang. Kali ini, Petugas Imigrasi Pati melaksanakan layanan di kantor BMT BUS Pamotan pada Rabu, 6 November 2024. Layanan ini dilakukan atas permintaan dari PT Tunas Tours yang mengajukan permohonan untuk kemudahan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi Jamaah Umroh serta masyarakat setempat.

Program Eazy Passport ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor Imigrasi atau yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung. Dengan layanan ini, pemohon dapat mengurus paspor mereka di lokasi yang lebih dekat. Selain itu, layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Pati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen imigrasi untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. “Layanan Eazy Passport ini kami hadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan keimigrasian yang lebih dekat dan efisien. Harapan kami, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus paspor mereka,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Pati.

Proses pengajuan paspor baru maupun perpanjangan dilakukan dengan prosedur yang mudah tetapi tetap sesuai standart operasional prosedur. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang diperlukan, dan proses dilakukan langsung oleh petugas imigrasi yang hadir di lokasi.

Melalui kerjasama dengan PT Tunas Tours, Kantor Imigrasi Pati berharap layanan ini dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat dan pekerja yang membutuhkan dokumen perjalanan. Diharapkan, ke depan semakin banyak permintaan dari instansi atau perusahaan lain untuk mendukung layanan Eazy Passport di berbagai daerah.

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (04/11/2024). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”

“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.

Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi. Selain itu, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya. Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita. Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.

Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.

“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.

 

Calon Jamaah Haji Kabupaten Kudus diberikan Layanan Khusus oleh Kantor Imigrasi Pati untuk Persiapan Haji 2025

Pati, 3 November 2024 — Dalam rangka persiapan keberangkatan haji tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji Kabupaten Kudus dengan membuka layanan khusus pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, 2-3 November 2024. Langkah ini diambil untuk membantu para calon jamaah haji yang membutuhkan layanan imigrasi di luar hari kerja biasa.

Layanan khusus ini meliputi pengurusan dokumen keimigrasian yang diperlukan sebagai syarat keberangkatan haji yaitu paspor. Dengan dibukanya layanan di akhir pekan, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan calon jamaah haji yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen pada hari kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Pati menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya dalam mendukung kelancaran persiapan keberangkatan jamaah haji tahun 2025. “Kami berharap dengan adanya layanan ini, calon jamaah haji dari Kabupaten Kudus dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau aktivitas lainnya pada hari kerja,” ujarnya.

Pelayanan khusus ini disambut positif oleh calon jamaah haji Kabupaten Kudus, yang merasa terbantu dengan fleksibilitas waktu untuk pengurusan dokumen penting. Imigrasi Pati berkomitmen untuk terus memberikan dukungan yang maksimal bagi para calon jamaah haji demi kelancaran proses keberangkatan haji tahun 2025.