Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan penebaran benih ikan salin dan patin di tambak milik Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.

Sinergi untuk Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan penebaran benih ikan salin dan patin di tambak milik Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dan diikuti oleh berbagai instansi terkait serta para Kepala UPT Imigrasi se-Jawa Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program ketahanan pangan nasional yang diprakarsai oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan pembinaan warga binaan pemasyarakatan semakin optimal serta mendukung program ketahanan pangan berbasis pemanfaatan sumber daya lokal.

 

laporan Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati periode bulan Mei 2025

Berikut laporan Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati periode bulan Mei 2025.

Pelaporan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas publik, serta evaluasi internal terhadap kinerja instansi di bawah Kemenkumham. Evaluasi selanjutnya akan disampaikan pada Laporan Bulan Mei 2025.

Dukung kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik…

Kepala Kantor Imigrasi Pati Berikan Pengarahan Keimigrasian kepada 24 CPNS Angkatan 2024

Pati, 12 Juni 2025 – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaeni, memberikan pengarahan kepada 24 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2024 dalam kegiatan pembekalan mengenai tugas dan fungsi Keimigrasian. Kegiatan ini berlangsung di ruang Aula Kantor Imigrasi Pati.

Dalam sambutannya, Ahmad Zaeni menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta pemahaman mendalam terhadap tugas-tugas keimigrasian bagi para CPNS sebagai generasi penerus institusi. Beliau juga menyampaikan harapan agar para CPNS mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjunjung tinggi etika kerja dan loyalitas terhadap institusi.

Setelah pengarahan dari Kepala Kantor, kegiatan dilanjutkan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Fredrik Junus Siahaya, yang memberikan materi lanjutan terkait teknis administrasi, struktur organisasi, serta budaya kerja di lingkungan Kantor Imigrasi Pati.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para CPNS dengan wawasan dan pemahaman awal tentang dunia keimigrasian, sebagai langkah awal mereka dalam menjalankan tugas kedinasan secara optimal di masa mendatang.

Kantor Imigrasi Pati Gelar Apel Pagi dan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas 24 CPNS Angkatan 2024

Pati, 11 Juni 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan apel pagi dalam rangka membuka kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) sebagai bagian dari rangkaian pembekalan bagi 24 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2024.

Apel pagi yang digelar pada tanggal 10 Juni 2025 tersebut menjadi pembuka kegiatan pembekalan yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 10 hingga 11 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis serta pengenalan terhadap tugas dan fungsi di lingkungan Kantor Imigrasi Pati.

Usai apel pagi, para CPNS diarahkan menuju ruang aula kantor untuk menerima berbagai materi pembekalan dari masing-masing Seksi yang ada di Kantor Imigrasi. Materi disampaikan langsung oleh para pejabat struktural dari:

  • Seksi Tata Usaha
  • Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan
  • Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
  • Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Pembekalan berlangsung selama dua hari dengan sesi interaktif yang memberikan wawasan menyeluruh mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing seksi.

Setelah menerima materi, ke-24 CPNS kemudian dibagi menjadi lima kelompok yang akan melaksanakan rotasi tugas ke berbagai seksi secara bergantian setiap dua hari sekali. Hal ini dimaksudkan agar para CPNS mendapatkan pengalaman langsung dan pemahaman praktis terhadap pekerjaan di masing-masing unit.

Sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kedisiplinan, pada sore harinya para CPNS juga mendapatkan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang dipimpin oleh pegawai Kantor Imigrasi Pati di halaman kantor.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para CPNS dapat memiliki bekal yang cukup dalam memahami tugas keimigrasian serta menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang prima.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hadiri Kegiatan PBB dan Sertijab CPNS di Jawa Tengah


Pati, 7 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan dan mendukung pembinaan sumber daya manusia yang profesional, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati turut berpartisipasi aktif dalam dua agenda penting yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah.

Pada tanggal 4 Juni 2025, perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menghadiri kegiatan Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang dilaksanakan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan semangat nasionalisme, kedisiplinan, serta memperkuat etika kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pembinaan ini juga menjadi momen penting untuk mempererat solidaritas antarlembaga serta membangun karakter ASN yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan suasana yang penuh semangat, seluruh peserta mengikuti berbagai materi pembinaan fisik dan mental yang dikemas secara edukatif dan inspiratif.

Selang sehari kemudian, pada tanggal 5 Juni 2025, Kantor Imigrasi Pati kembali menunjukkan partisipasinya dengan menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kota Semarang.

Acara ini menjadi momentum penting bagi 24 CPNS yang secara resmi diterima sebagai bagian dari keluarga besar Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para CPNS yang diterima terdiri dari 12 laki-laki dan 12 perempuan, mencerminkan komitmen terhadap kesetaraan gender dan penguatan sumber daya manusia secara merata.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaeni, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan rasa bangganya atas penerimaan CPNS baru dan menyambut baik kehadiran mereka yang akan menjadi bagian dari institusinya.

“Selamat datang kepada para CPNS baru. Kami berharap seluruhnya dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, menunjukkan semangat belajar yang tinggi, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Ahmad Zaeni.

Menurut rencana, ke-24 CPNS tersebut akan mulai melaksanakan tugas di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pada tanggal 10 Juni 2025. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat kinerja institusi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang prima kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pati.

Dengan penambahan sumber daya manusia baru ini, Kantor Imigrasi Pati optimis mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi keimigrasian, serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara

JAKARTA – Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243
warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan ini
dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH)
nonprosedural.


Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta – Banten, mencatat jumlah
penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional
Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang,
Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta,
42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12
orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda
keberangkatannya.


Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa
pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82
orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan
Pelabuhan Bengkong 27 orang.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa
haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti
para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah
memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya
saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka
melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke
Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan
Imigrasi, Suhendra.


Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS,
DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur – Malaysia
menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan
berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya
menunjukkan visa kerja Arab Saudi.


Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan
pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum
melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak
menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan
dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus
merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.
“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh
oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur
nonprosedural,” ujar Suhendra.

Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI
sepanjang periode 23 April s.d. 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak
konsisten pada saat pemeriksaan. Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan
untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam
oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan
ibadah haji secara nonprosedural.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di
kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi
masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih
menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup
Suhendra.

30 Mei 2025
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

“Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Kukuhkan Nilai-Nilai Luhur Bangsa”

Pati –Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Minggu , 1 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat di halaman kantor imigrasi dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Senin, 2/5/25.

Upacara dimulai pukul 07.30 WIB dengan Inspektur Upacara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaeni.

Kepala Kantor membacakan amanat dari Ketua BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. beliau menyampaikan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara serta penguat semangat persatuan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Peringatan Hari Lahir Pancasila ini harus menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa berada di tangan kita. Jika kita ingin mewujudkan Indonesia Raya, maka tidak ada jalan lain selain memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi jiwa dalam setiap denyut nadi pembangunan ,” ujar Ahmad Zaeni.

Selain pengibaran bendera, kegiatan ini juga diisi dengan pembacaan teks Pancasila, UUD 1945, serta menyanyikan lagu-lagu kebangsaan yang menambah semangat nasionalisme seluruh peserta upacara.

Kegiatan berlangsung lancar dan tetap menerapkan nilai-nilai kedisiplinan serta kebersamaan, mencerminkan semangat Pancasila yang terus hidup di tengah-tengah aparatur negara.

Dengan peringatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek pelayanan keimigrasian.

 

Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus, pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan libur

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jepara

Jepara,— Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Jepara pada Hari Rabu, 28 Mei 2025, sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Jepara, yang melibatkan berbagai unsur instansi, di antaranya:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
  2. Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara;
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Jepara;
  4. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara;
  5. Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Jepara;
  6. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara;
  7. Perwira Seksi Intelijen Komando Distrik Militer 0719/ Jepara;
  8. Komandan Unit Intelijen Komando Distrik Militer 0719/ Jepara;
  9. Kepala Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Jepara;
  10. Komandan Pos Angkatan Laut Jepara;
  11. Badan Intelijen Negara Daerah Jepara;
  12. Badan Intelijen Strategis Perwakilan Kabupaten Jepara;
  13. Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara;
  14. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara;
  15. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara;
  16. Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara.

Sasaran pengawasan dalam kegiatan operasi gabungan ini meliputi beberapa lokasi usaha dan tempat tinggal orang asing yang beraada di wilayah Kecamatan Mlonggo, Jepara Kota, dan sekitarnya.

Perusahaan yang menjadi objek utama dalam pengawasan ini, yaitu:

  1. PT Urecel Indonesia Branch Mlonggo – Jepara
  2. PT Opaige Mebel Indonesia

Fokus utama pengawasan ditujukan pada validitas izin tinggal, kesesuaian aktivitas WNA dengan izin yang dimiliki, serta pelaporan keberadaan WNA oleh penjamin atau pemberi kerja.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pati, Said Azmi Basri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi lintas instansi dalam rangka pengawasan orang asing secara komprehensif di daerah.

“Pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan preventif dan edukatif. Kami memberikan pemahaman kepada pihak penjamin dan pemberi kerja mengenai kewajiban pelaporan dan memastikan seluruh aktivitias sesuai dengan aturan keimigrasian,” ujar Said Azmi Basri.

Dari hasil operasi, tim menemukan temuan, bahwa terdapat satu orang warga negara asing (WNA) yang patut diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian, yang bersangkutan kemudian akan dimintai keterangan Kantor Imigrasi Pati serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjutnya.

Seluruh rangkaian operasi gabungan ini berjalan secara tertib dan kondusif. Respons masyarakat  dan pelaku usaha terhadap kegiatan ini terpantau positif, yang menunjukkan adanya kesadarab bersama mengenai pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Kantor Imigrasi Pati dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, khususnya pengawasan dalam menhadapi dinamika keberadaan orang asing yang di tengah mobilitas global.

“Kami akan terus berkomitemen untuk tingkatkan operasi gabungan seperti ini secara berkala agar pengawasan terhadap orang asing berjalan efektif, serta mencegah potensi pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat,” tutup Said Azmi Basri.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA di Kabupaten Jepara

Jepara,— Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Jepara, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Jepara pada Selasa (27/5), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini dihadiri oleh para anggota TIMPORA yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, serta instansi terkait lainnya. Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaeni, yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Jepara.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita harapkan terjalin komunikasi yang lebih efektif serta pertukaran informasi yang cepat dan akurat antarlembaga. Ini penting untuk mendeteksi sedini mungkin potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Kabupaten Jepara,” ujar Ahmad Zaeni

Dalam rapat dibahas berbagai isu aktual terkait keberadaan orang asing, termasuk mekanisme pelaporan, pertukaran data antarinstansi, serta strategi pengawasan yang terpadu, terutama dalam menghadapi meningkatnya kunjungan WNA seiring perkembangan sektor pariwisata dan investasi di Jepara.

Rapat ini juga menjadi momentum penguatan komitmen TIMPORA sebagai garda terdepan dalam mendukung tugas keimigrasian dan menjaga stabilitas keamanan daerah dari potensi ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas WNA yang  melakukan tindak kejahatan hipnotis terhadap masyarakat setempat dan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif antaranggota TIMPORA.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dalam mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menciptakan sistem pengawasan orang asing yang efektif, adaptif, dan berbasis kolaborasi lintas sektor.