Operasi JAGRATARA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, 2-3 Mei 2024 di Kabupaten Jepara

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menginstruksikan pelaksanaan operasi JAGRATARA. Operasi ini secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia selama 2 (dua) hari yakni sejak 2 sampai dengan 3 Mei 2024. Opersasi ini dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian pada semua level. Merespon arahan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati membentuk tim operasi untuk melakukan pencegahan pelanggaran Keimigrasian dan penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Sahedi menjelaskan bahwa Kabupaten Jepara menjadi tujuan pelaksanaan operasi ini dengan pertimbangan banyaknya aktivitas Orang Asing dan tingkat resiko pelanggaran Keimigrasian yang mungkin terjadi. Pada hari pertama pelaksanaan operasi, Kamis 2 Mei 2024,  tim mendapatkan penguatan secara langsung dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui zoom meeting. Setelah itu, tim langsung bergerak menuju target pengawasan.

PT Polosonic Sukses Mandiri yang berada di Kec. Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi target pertama. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan Koper. Tim bertemu dengan ibu Noory selaku HRD pada Perusahaan tersebut. Ibu Noory menjelaskan  di perusahaan tersebut tidak ada WNA yang menjadi Tenaga Kerja Asing maupun Investor. Namun pernah ada warga negara asing a.n Qi Chuqiang berkebangsaan Cina pemegang ITAS melihat alat produksi di perusahaan tersebut. Namun saat petugas imigrasi datang, WNA tersebut sedang tidak berada di perusahaan. Informasi yang didapatkan dari Ibu Noory pada saat ini WNA tersebut sedang dalam proses permohonan izin bekerja.

Target selanjutnya adalah PT.Thriving Xue Indonesia yang berlokasi di Ngabul Jepara. Perusahaan ini bergerak dibidang Garmen. Tim menemukan 2 (dua) Warga Negara China yang bernama Xin Kunyong dan Qiao Yubao. Kedua WNA tersebut merupakan WNA Pemegang ITAS Investor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan diperusahaan tersebut baik dalam dokumen keimigrasiannya maupun aktivitas yang dilakukan diperusahaan tersebut.

Operasi pada hari pertama ditutup dengan pengecekan di PT Pan Asian Teak yang berlokasi di Jalan Jepara – Bangsri KM 2,5 Desa Kuwasen Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Menurut informasi yang didapatkan, perusahaan tersebut mempekerjakan 2 (dua) orang Warga Negara Asing asal Taiwan. Namun petugas kesulitan menemukan lokasi tersebut karena sulitnya akses dan minimnya informasi.

Hari kedua pelaksanaan operasi Jagratara dilanjutkan ke PT Worthfind Travel Goods yang beralamat di Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Tim bertemu dengan ibu riska selaku HRD di perusahaan tersebutyang menjelaskan bahwa di perusahaan tersebut terdapat 4 WNA kebangsaan Cina pemegang ITAS TKA. Tim menuju ruang produksi dan mendapati 4 WNA tersebut sedang bekerja di ruang produksi. Setelah melakukan pengecekan keimigrasian tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.

Tim melanjutkan operasi dengan mendatangi Gecho Inn County, tempat menginap seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Inggris. Berdasarkan informasi dari pengelola penginapan, WNA