Mau Bikin Paspor? Jangan Lupa Bawa Persyaratannya ya….
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor, dianjurkan untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu dan memastikan datanya tidak ada yang berbeda.
Persyaratan Pembuatan Paspor adalah :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Akte Perkawinan / Buku Nikah / Ijazah / Surat Baptis
- Syarat Tambahan jika diperlukan
- untuk keperluan Haji /Umroh Lampirkan Surat Rekomendasi Kementerian Agama (Bagi Non PNS, TNI, POLRI dan Lansia
- Bagi calon TKI / PMI melampirkan rekomendasi dari Instansi yang membidangi ketenagakerjaan