Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

JAKARTA – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang.

12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

Kantor Imigrasi Pati Gelar Rapat TIMPORA Kabupaten Pati untuk Memperkuat Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pati

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA Tingkat Kabupaten Pati. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Safin Pati pada Rabu (11/12/2024)

Rapat Tim PORA ini dihadiri oleh oleh Anggota Tim PORA yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pati, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kepolisian Resor Pati, Kejaksaan Negeri Pati;, Komando Distrik Militer 0718/ Pati, Pos Angkatan Laut Pati, Badan Intelijen Negara Daerah Pati, Badan Intelijen Strategis Perwakilan Kabupaten Pati, Kantor Kementerian Agama Pati, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.

Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Inteldakim, Sahedi yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. “Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim PORA Pati atas kehadirannya dalam forum tersebut sebagai bagian dari Sinergisitas lintas instansi dalam Pengawasan Orang Asing”, ujar Sahedi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pati, Sugiyono turut memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia berpesan untuk Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten ini supaya dapat mencegah terjadinya pelanggaran Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO) dan selalu berkolaborasi antar instansi dalam menjaga ketertibandan kemananan lingkungan Kabupaten Pati.

Angga Adwiyantara, selaku Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, memberikan paparan mengenai data Warga Negara Asing yang berada kabupaten Pati. Angga juga memberikan gambaran mengenai permasalahan serta kerawanan akan hadirnya Warga Negara Asing di kabupaten Pati.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama. Dalam diskusi Timpora ini membahas upaya-upaya preventif terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Kabupaten Pati. Pengawasan orang asing dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing di Kabupaten Pati.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan Pengecekan dibeberapa titik Lokasi yang disinyalir terdapat aktifitas dari Warga Negara Asing yang berkegiatan di Kabupaten Pati.

Dalam rangka usulan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Blora, Kepala Kantor Imigrasi Pati Dampingi Sesditjenim dan Kadivim audiensi bersama Sekda Blora

 

Blora – Dalam rangka usulan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Blora, Kepala Kantor Imigrasi Pati, Ahmad Zaeni mendampingi Sekretaris Direktorat Imigrasi, Sandi Andaryadi dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Jawa Tengah, Is Eko Putranto melakukan Audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi pada hari Minggu 8 Desember 2024.

Audiensi ini dilaksanakan di ruang rapat wakil bupati Blora. Dalam Kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Blora yang diwakili oleh Sekretaris Daerah menyampaikan perihal usulan pembentukan kantor imigrasi di kabupaten Blora. Usulan ini berdasarkan pelayanan Imigrasi yang sdah berjalan di MPP Blora setiap satu bulan sekali yang dirasa masyarakat Blora masih kurang dan juga letak kantor imigrasi Pati yang sangat jauh. Sehingga Pemerintah Kabupaten Blora mengusulkan untuk pembentukan Kantor Imigrasi Di Kabupaten Blora. Pemkab Blora sdah menyiapkan beberapa alternatif tempat atau lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan Kantor Baru. Seperti di kelurahan mlangsen seluas 1,6 hektar, di kelurahan jepon 6500 M2, desa adirejo kecamatan Tunjungan seluas 1,8 hektar dan desa Jiken seluas 1,8 hektar. Desa gabus sebelah kantor kecamatan Blora seluas 1 hektar.


Setelah melakukan audiensi dengan Pemkab Blora, Sesditjenim beserta KaUPT Imigrasi se Jawa Tengah melakukan peninjauan langsung di lokasi yang telah diusulkan untuk pembangunan kantor imigrasi.

Diharapkan dengan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Blora dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Blora.

 

Kepala Kantor Imigrasi Pati mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) berkunjung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Blora

Blora – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati beserta seluruh kepala UPT jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jawa tengah ikut mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi Agus Andrianto, mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Minggu (8/12). Dalam kunjungan tersebut Menteri Imipas meninjau dan memantau kondisi Rutan serta memberikan arahan terkait pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.

Rutan Blora tersebut saat ini menampung 181 penghuni, terdiri atas 42 Tahanan dan 139 Narapidana. Walaupun terdapat banyak warga binaan kebersihan lingkungan Rutan terjaga dengan baik, termasuk dapur yang dilengkapi peralatan masak memadai.

Rutan Blora tersebut mempunyai program pembinaan seperti penanaman terong, cabai, dan jagung, serta budidaya ikan yang dikelola secara efektif yang di apresiasi oleh Menteri Imipas. Menurutnya, upaya ini harus terus didorong untuk meningkatkan keterampilan Warga Binaan sekaligus mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Imipas meminta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah untuk menjalin kerja sama dengan dinas terkait guna memaksimalkan produktivitas, termasuk memperluas kolam budidaya ikan. Sementara kepada Warga Binaan, Agus mengingatkan pentingnya tidak mengulangi pelanggaran hukum.

 

laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IKM) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (IPK) periode bulan November 2024

berikut laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IKM) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (IPK)
periode bulan November 2024, Kantor Imgrasi Kelas I Non TPI Pati memperoleh predikat Sangat Baik (A).

Terima Kasih atas kepercayaan yang diberikan, menjadi motivasi bagi kami untuk memberikan pelayanan terbaik.

Berlangsung Dengan Penuh Semangat Dan Khidmat, Imigrasi Pati Gelar Upacara Bendera dalam rangka HUT KORPRI Ke 53

Pati – Kantor Imigrasi Pati menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 di halaman kantor pada pagi ini 29 November 2024. Upacara yang dihadiri oleh seluruh ASN dan PPNPN berlangsung dengan penuh semangat dan khidmat.

inspektur upacara dipimpin oleh Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian, Arwin Rudi Irawan, yang membacakan sambutan resmi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan pesan penting tentang transformasi KORPRI di era baru pemerintahan. “Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI, dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa,” tegas Presiden.

Presiden juga mendorong anggota KORPRI untuk terus memperkuat solidaritas dan kerja sama, mendorong inovasi pelayanan publik melalui teknologi digital, serta menjaga integritas dan disiplin di setiap lini pelayanan. “Jadikan KORPRI simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa,” lanjutnya.

Dengan tema “Korpri untuk Indonesia”, peringatan HUT KORPRI ke-53 ini menjadi momentum penting untuk mendorong profesionalisme dan inovasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peringatan HUT KORPRI ke-53 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menjadi pengingat akan tanggung jawab besar ASN dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyampaikan bahwa perubahan tarif ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa 48 halaman, paspor elektronik (e-paspor), maupun jenis layanan lainnya yang terkait dengan paspor.

Tarif Baru PNBP Paspor:

  1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada 17 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru. Warga diminta untuk memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan atau perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Kemudahan Layanan

Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati juga mengimbau pemohon untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring, memilih jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai ketentuan baru.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Perubahan tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan imigrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melalui saluran resmi atau datang langsung ke kantor. Informasi terkini juga dapat diakses melalui media sosial resmi kantor imigrasi.

Imigrasi Pati Laksanakan Apel Pagi Untuk Memupuk Kebersamaan, Kedisiplinan Dan Rasa Tanggung Jawab Dalam Mengemban Tugas

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 18 November 2024. Pada apel kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Ahmad Zaeni, yang menyampaikan beberapa poin penting kepada seluruh peserta Apel:

Apresiasi kepada Pegawai yang Disiplin

Kepala Kantor memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pegawai yang hadir mengikuti apel pagi. Hal ini bertujuan untuk memotivasi kedisiplinan, kebersamaan dan meningkatkan semangat para pegawai dalam mengemban tugas.

Peningkatan Disiplin melalui Monitoring Kehadiran

Dalam arahan tersebut, Ahmad Zaeni juga menekankan pentingnya kedisiplinan dengan memanggil dan mengingatkan pegawai yang tidak hadir dalam apel pagi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pegawai memahami tanggung jawabnya dan mengikuti aturan yang berlaku.

Aktivasi Penjagaan Pintu Masuk

Kepala Kantor juga memberikan instruksi untuk mengaktifkan kembali sistem penjagaan di pintu masuk kantor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan, mengatur akses masuk, dan memastikan lingkungan kerja yang kondusif bagi pegawai serta masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan.

Arahan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dalam menjaga disiplin kerja, memberikan pelayanan yang optimal, serta menciptakan lingkungan yang aman dan profesional.

laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IKM) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (IPK) periode bulan Oktober 2024, Kantor Imgrasi Kelas I Non TPI Pati memperoleh predikat Sangat Baik (A).

Laporan Pelayanan & Penegakan Hukum Keimigrasian Bulan Oktober 2024