Imigrasi Karawang Bongkar Praktik Pemalsuan Dokumen Keimigrasian oleh Seorang WN India

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penerbitan visa, izin tinggal dan cap keimigrasian yang diduga palsu dan dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial CSP. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Heru Tjondro mengatakan, pengungkapan praktik tersebut diawali dari pengembangan terhadap kasus overstay yang dilakukan oleh CSP.
“Pada tanggal 04 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” ujarnya dalam Konferensi Pers pada Jumat (24/5/2021). Read more