Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Menghadiri Pengarahan Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah

SEMARANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin menghadiri undangan Pengarahan Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa tengah. Pengarahan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Jawa Tengah dan diselenggarakan agar memperkuat koordinasi terkait fungsi Keimigrasian, Selasa (22/03).

Para Ka.UPT dikumpulkan di ruang rapat Divisi Keimigrasian untuk memperoleh arahan langsung dari Kadiv Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar.

“Ibaratnya kita adalah manajer-manajer yang ada pakem yang harus kita lakukan dalam mengelola organisasi,” ujar Wishnu mengawali arahannya.

Ia juga mengatakan untuk jangan kaget bilamana nanti dari Divisi tiba-tiba berkunjung ke UPT tanpa pemberitahuan. Hal ini dilakukan tidak lain untuk melihat sejauh mana penegakkan hukum yang berjalan di daerah.

“Jangan kaget nanti kalau kita secara senyap ke wilayah Saudara, kami hanya berusaha melakukan pengecekan penegakkan hukum di wilayah Saudara,” jelasnya.

Selanjutnya, mantan Kadivim Sulawesi Barat ini juga meminta jajarannya untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kinerja yang positif. Contohnya terkait manajemen media di masing-masing UPT.

“Saya meneruskan pesan dari pimpinan untuk melakukan manajemen media dan kecepatan penyebaran informasi supaya kita bisa menyajikan informasi yang positif ke pimpinan,” terang Wishnu.

“Dan biasakan mereview apa yang telah dilakukan dan hal-hal yang akan dilakukan,” katanya melanjutkan.

Apa yang disampaikan Kadivim dalam arahan hari ini adalah untuk mengangkat hal positif yang dilakukan jajarannya karena Kanwil Jateng menurutnya menjadi barometer bagi satker lain.

Selain itu, terkait Target Kinerja juga menjadi arahannya. Ia meminta jajarannya untuk tidak terlambat dalam mengumpulkan tarja. Kemudian Kadivim menegaskan jajarannya untuk menjauhi narkoba dan memeranginya.

Selain seluruh Ka.UPT Imigrasi, rapat ini juga dihadiri oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Surdjono, Kasubid Perizinan Keimigrasian, Mohamad Sungeb, dan Kasubid Informasi Keimigrasian, Robertus Iwan Budiarto.*

Sosialisasi M-Paspor di Kabupaten Jepara

JEPARA – Jumat, 18 Maret Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Aplikasi M-Paspor di Kabupaten Jepara yang dilaksanakan di The Gecho Inn Country yang dihadiri oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji  ( KBIH ) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah  (PPIU) Kabupaten Jepara serta Perwakilan Organisasi Perca Kabupaten jepara. Narasumber diisi oleh Bapak Yan Toto Nugroho, S. E., M. M. Sub Koordinator Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah II Direktorat Imigrasi dan Bapak Atang Kuswana, S. H. yang merupakan Sub Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah I Direktorat Jenderal Imigrasi.

Acara diawali dengan sambutan yang oleh Bapak Raden Susetyo, S. Sos. Selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati yang menyampaikan “aplikasi M-Paspor mempermudah bagi masyarakat khususnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Pati yaitu Pati, Jepara, Rembang, dan Blora agar dalam permohonan paspor bisa lebih simple.

Narasumber pertama Yan Toto Nugroho, S. E., M. M. Sub Koordinator Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah II Direktorat Imigrasi mengatakan “ Aplikasi M-Paspor Menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang telah ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi”. Fitur-fitur dalam M-Paspor membantu memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka. Fitur-fitur itu antara lain pembayaran PNBP di awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI. Pada Aplikasi M-Paspor Menekankan agar  Pemohon untuk mengisi data sesuai aslinya dan jangan dibuat-buat atau diedit karena jika ada data yang berbeda maka permohonan bisa dibatalkan  dan pembayaran yang sdah disetorkan akan hangus masuk ke kas negara.

Narasumber kedua Atang Kuswana, S. H. yang merupakan Sub Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah I Direktorat Jenderal Imigrasi. Memberikan materi tentang tata cara penggunaan Aplikasi M-Paspor sehingga dalam proses pengisian dan pengunduhan Aplikasi ini bisa digunakan sebagaimana mestinya. Dalam Materi Ini diberitahukan trik dan tips mengupload data sehingga data yang diupload akan terkonfirmasi dengan baik oleh sistem.

Dengan adanya M-Paspor ini akan membantu masyarakat umum. Proses pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi kan lebih cepat karena data pemohon sudah di upload sendiri dari rumah, datang ke Kantor Imigrasi tinggal wawancara dan foto. Untuk pengambilan jika pemohon jauh dari Imgirasi Pati bisa paspor bisa diantar sampai depan rumah dengan cara mengkonfirmasi ke Kantor Pos Pati. Sehingga pemohon hanya datang ke Kantor Imigrasi Cukup Sekali saja.*

Penerapan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) di Kantor Imigrasi Kelas I NonTPI Pati

PATI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan kegiatan Sosialisasi Internal Penerapan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Sosialisasi ini diikuti oleh Seluruh Pegawai Kantor imigrasi Pati. Baik Pegawai Aparatur Sipil Negara Maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Narasumber diisi oleh Bapak Atang Kuswana, S. H. yang merupakan Sub Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah I Direktorat Jenderal Imigrasi dan Bapak Yan Toto Nugroho, S. E., M. M. Sub Koordinator Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah II Direktorat Imigrasi. Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Bapak Hasanin, S. H. Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai ASN dan PPNPN Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dalam penggunaan Aplikasi M-Paspor.

Narasumber pertama yang menyampaikan materi adalah Sub Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah I Direktorat Jenderal Imigrasi Bapak Atang Kuswana, S. H. dengan judul Materi “M-Paspor”

Dalam paparannya disampaikan Aplikasi M-Paspor merupakan Inovasi baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dalam penerapannya diharapkan dapat mempermudah pemohon paspor dalam melakukan pengajuan
permohonan.Pemohon dapat mengajukan permohonannya secara mandiri dari rumah dengan mendownload aplikasi M-Paspor, mengisi data, meng-upload dokumen, membayar PNBP keimigrasian dan menjadwalkan sendiri kedatangannya ke kantor imigras

Narasumber Kedua yang menyampaikan Tata cara pemakaian Aplikasi M-Paspor  adalah Sub Koordinator Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah II Direktorat Imigrasi.Bapak Bapak Yan Toto Nugroho, S. E., M. M.*

Kantor Imigrasi Pati Berikan Layanan SIP-JEMPOL, Layanan Pembuatan Passport Jemput Bola di Kabupaten Rembang

REMBANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, kembali melaksanakan kegiatan layanan SIP-JEMPOL (Imigrasi Jemput Bola). Kali ini program layanan jemput bola itu dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang selama 2 hari yaitu Selasa15 Maret 2022 dan 16 Maret 2022.

Dalam kegiatan tersebut petugas yang tergabung dalam tim layanan SIP-JEMPOL menghadirkan pelayanan baik paspor baru maupun penggantian bagi masyarakat, khususnya di lingkungan Kabupaten Rembang. Bertempat di Gedung Kementerian Agama, pelayanan SIP-JEMPOL dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai pukul 16.00 WIB.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mereapkan protokol kesehatan covid-19 .*

Kunjungan Kerja Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Tita Tri Handayawati melakukan kunjungan kerja ke kantor Imigrasi kelas I Non TPI Pati, Selasa, 15 Maret 2022. Kunjungan disambut baik oleh Kepala kantor, Hasanin beserta jajaran.

Dalam arahannya, Wishnu Daru Fajar menyampaikan “Kita harus meningkatkan  pelayanan dan fasilitas umum bagi masyarakat. Apalagi menjelang penilaian WBK WBBM dalam waktu dekat ini” tambahnya

Wishnu Daru Fajar berharap Kantor Imigrasi Pati mampu meningkatkan pelayanan guna membenahi kekurangan tahun lalu sehingga tahun ini dapat meraih satker berpredikat WBBM yang didukung oleh partisipasi aktif dari seluruh pegawai”.*

Pengukuhan dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun Anggaran 2022 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Selasa (15/03/2022), kantor Imigrasi kelas I Non TPI Pati melaksanakan kegiatan Pengukuhan dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan ini diselenggarakan di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dan diikuti oleh empat kabupaten wilayah kerja kantor Imigrasi Pati yang meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Blora.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyampaikan tujuan dari kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan perkenalan dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kanim Kelas I Non TPI Pati. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melaksanakan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga terjadi kesamaan persepsi dalam penerapan koordinasi pengawasan orang asing.

“Sampai dengan per tanggal 10 Maret tahun 2022 data statistik orang asing wilayah Kabupaten Jepara sejumlah 814 orang asing, Kabupaten Pati sejumlah 47 orang asing, Kabupaten Rembang sejumlah 25 orang asing dan Kabupaten Blora sejumlah 6 orang asing. Warga Asing ini memiliki tujuan tinggal antara lain kunjungan sosial, bekerja, penyatuan keluarga, investasi dan belajar.” Ujar Hasanin dalam laporannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian, Wisnu Daru Fajar, “Saya apresiasi kepada perwakilan kabupaten yang telah bersenergi dan berkolaborasi sebagai tim pengawasan orang asing (TIMPORA) wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Pati untuk melaksanakan tugas pengawasan orang asing ini”. Ujar Wisnu Daru Fajar.

Dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengukuhkan dan membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun anggaran 2022 dengan sebagai perwakilan Kabupaten Pati diwakilkan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Pati, perwakilan Kabupaten Jepara diwakilkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Perwakilan Kabupaten Rembang diwakilkan oleh Komando Distrik Militer Kabupaten Rembang, dan perwakilan Kabupaten Blora diwakilkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Polotik Kabupaten Blora.

Sebagai narasumber, dalam paparannya, Tita Tri Handayawati, selaku Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian menyampaikan “selama tahun 2021 hingga bulan Maret tahun 2022, orang asing di wilayah kerja Kantor imigrasi kelas I Non TPI Pati yang terkena Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 3 orang, hal ini membuktikan bahwa Timpora Kanim Pati sudah bekerja dengan optimal”.

“Persoalan Pandemi Covid-19 sudah kurang lebih dua tahun dan ini tidak boleh mengurangi kinerja kita, tidak mengurangi kewaspadaan kita dan bagaimana kita menyusaikan diri dengan berbagai inovasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing diwilayah, khususnya di wilayah kabupaten Jepara dengah jumlah orang asing yang cukup banyak, dan kabupaten-kabupaten lainnya diwilayah Imigrasi Pati. Tujuan untuk mendatangkan orang-orang asing yang berguna bagi masyarakat dan bangsa bisa tercapai, nantinya pada diskusi ini saya harapkan ada berbagai ide dan inovasi untuk menyikapi situasi yang sama-sama sedang kita hadapi, bagaimana protokol kesehatan dapat kita kedepankan namun pengawasan orang asing tidak menjadi lemah” tambah Tita Tri Handayawati.

Turut Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tahun anggaran 2022 wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas I non TPI Pati yang baru saja dikukuhkan sebelumnya. Pembentukan dan rapat Timpora ini merupakan bentuk Kerjasama antar instansi dalam hal pengawasan Orang Asing. Kerjasama yang baik ini diharapkan terus terjalin di kemudian hari guna mengawasi orang asing serta dapat meminimalisir pelanggaran administrasi dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Orang Asing di Wilayah kerjaa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mereapkan protokol kesehatan covid-19.

  

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Melakukan Pelayanan Eazy Passport di Desa Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati

Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Pati melaksanakan pelayanan EAZY Passport di Kabupaten Pati pada hari Jumat (11/03/2022).
Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Deny Arli Asmara beserta staf Rendi Miranta, Mega Carolyn dan Setiyono memberikan layanan #EAZYPassport bersama 26 calon jamaah umroh PPIU Alfa Kaja Mustika di Desa Nalum Kec. Kayen.
“ini adalah giat EAZY Passport pertama Imigrasi Pati di bulan Maret tahun 2022, mengingat ibadah umroh yang sudah dibuka oleh Kementerian Agama, banyak masyarakat yang ingin membuat paspor sebagai kelengkapan dokumen umroh. Layanan ini bisa dimanfaatkan dimasa pandemi Covid 19 ” ujar Deny Arli Asmara.
Bagi sobat Mido yang ingin mendapatkan layanan keimigrasian #EAZYPassport untuk komunitas, sekolah atau kantor, sobat bisa mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.*

MULAI 7 MARET TURIS ASING BISA MASUK BALI TANPA KARANTINA

Halo sobat Mido, yuk cek informasi terbaru tentang aturan pembukaan Visa On Arrival (VOA) khusus turis asing yang akan berkunjung ke Bali. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 2022 sesuai dengan Surat Edaran nomor IMI-0525.GR.01.01 TAHUN 2022.

Negara-negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata di antaranya Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.*

 

Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi di Bulan Februari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat. Upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Kantor kami dalam berbagai aspek layanan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima yaitu pelayanan yang memenuhi asas kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan. Hal ini juga dilakukan untuk mendukung Imigrasi Pati sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Oleh karena itu, untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan perbaikan dalam hal pelayanan publik pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, maka diadakan survei terhadap Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Hasil survei ini akan dijadikan tolak ukur dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Pengisian Survei yang telah dilakukan selama bulan Februari 2022 didapatkan hasil  penilaian IPK sebesar 14,97 dan IKM sebesar 19.66. Berdasarkan standar perhitungan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), nilai tersebut masuk dalam kategori “Sangat Baik” untuk IPK dan “Sangat Baik” untuk IKM. Hasil survei ini serta masukan-masukan dari masyarakat terhadap pelayanan kami, akan menjadi pertimbangan kami dalam melakukan perbaikan terhadap pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).*

Laporan Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian Bulan Februari 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

 

Selamat siang sahabat Ki Pamungkas, berikut laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bulan Februari 2022.*