Wamenkumham RI Beri Apresiasi pada Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

 

Wamenkumham RI Beri Apresiasi pada Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

 

PATI – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy Hiariej, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Kamis (5/8/2022).

 

Didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahrudin, beserta para Kepala Divisi, rombongan disambut hangat oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin, beserta jajarannya.

 

Dalam agenda kunjungan ini, Eddy Hiariej meninjau semua pelayanan dan fasilitas yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Beliau menerangkan bahwa standar pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati sudah cukup baik, mengingat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati sudah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2021.

 

“Saya pikir untuk standar mengenai pelayanan publik sudah baik, apalagi Kanim Pati sudah mendapat predikat WBK ya,” ucap Eddy Hiariej saat diwawancarai setelah berkeliling Kantor Imigrasi Pati.

 

Tak hanya itu, Eddy Hiariej menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Pati saat ini hanya perlu meningkatkan pelayanan yang sesuai dengan kriteria untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

“Justru saya rasa perlu adanya peningkatan untuk meraih predikat WBBM. Kalau untuk WBBM itu kan semua aspek ya, jadi ada kriteria-kriteria khususnya. Jadi kita hanya perlu mengikuti panduan-panduannya untuk memperoleh predikat WBBM itu,” tambahnya.

 

Bagi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin, adanya kunjungan dari Wamenkumham RI merupakan suatu kebanggaan dan semangat bagi seluruh pegawai untuk meningkatkan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

 

“Ini suatu kebanggaan bagi kami, bapak Wamenkumham RI Prof Eddy mau mampir dan melihat fasilitas dan layanan kami. Beliau memberikan kesan yang positif sehingga menjadi semangat bagi kami untuk mempertahankan yang sudah baik ini dan lebih meningkatkan kinerja pelayanan publik kami ke depannya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

 

Penulis: Yasinta Irada M. 

(Mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman)

Kunjungan Wamenkumham di Imigrasi Pati

Pada siang ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati berkesempatan mendapatkan kunjungan kerja dari Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam kunjungan tersebut, Wamenkumham dan rombongannya didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengan dan jajarannya.

Kunjungan ini ditujukan untuk meninjau setiap sisi ruang pelayanan, fasilitas sarana prasarana, dan kualitas pelayanan dari Kantor Wilayah Kelas I Non TPI Pati. Dalam peninjauan tersebut, Wamenkumham RI memberikan apresiasi terhadap segala fasilitas dan kualitas dari pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Kerja Bakti dalam rangka HDKD di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

 

Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-77 dan Hari Dharma Karya Dhika, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyelenggarakan kegiatan kerja bakti di sekitar kantor. Kerja bakti ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan kebersihan di wilayah kantor.

Seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati secara kompak mengikuti kegiatan kerja bakti dan saling gotong royong satu sama lain demi menciptakan wilayah kantor yang sejuk dan nyaman dipandang.

Layanan Easy Paspor Kabupaten Rembang

 

Pamotan Rembang – Layanan Eazy Paspport yang digelar pada tanggal 01 agustus 2022 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, di Gedung BMT Bus Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, mendapat apresiasi dari masyarakat.

Terbukti, dengan adanya layanan Easy paspsport, Masyarakat merasa sangat puas dan terbantu karena pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Apalagi ada perbaikan Jalan Pantura Rembang – Pati di beberapa titik yaitu di Batangan dan di Jembatan Besar Juana yang mengakibatkan jalanan menjadi macet.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Denny Arli Asmara mengatakan, pelayanan kepada masyarakat ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Pati untuk memberikan layanan terbaik dan prima.

Total keseluruhan pemohon sebanyak 59 orang. Pelayanan di mulai dengan pengecekan kelengkapan berkas, Scan berkas dan foto biometrik  berjalan dengan lancar tidak ada kendala sama sekali.

Mendapati antusias masyarakat Rembang yang begitu bagus untuk permohonan paspor, Imigrasi Pati akan melakukan pembenahan dengan meng-upgrade diri sesuai dengan permintaan masyarakat yang kian malambung naik. Untuk kedepannya akan ada jadwal pelayanan di mal pelayanan publik Rembang yang gedungnya masih dalam tahap renovasi.

Imigrasi Pati mengikuti kegiatan serah terima jabatan Kepala Balitbang Hukum dan HAM RI secara daring

 

Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengikuti kegiatan serah terima jabatan Kepala Balitbang Hukum dan HAM RI secara daring di aula kantor Senin (1/8/2022).

Serah terima jabatan dari Kepala Balitbang Hukum dan HAM sebelumnya Sri Puguh Budi Utami yang memasuki masa purnabakti kepada Pelaksana Tugas (Plt) Iwan Kurniawan disaksikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly.

Pada kesempatan tersebut Menteri Hukum dan HAM RI juga mewisuda purnabakti pengayoman unit utama dan mengukuhkan Pengurus Pusat Persatuan Purnabakti Pengayoman.

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

Seluruh Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Non TPI Pati mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444H…

Semoga Tahun Baru Islam 1444H menjadi pendorong transformasi diri agar lebih beriman dan bertaqwa.

Sambut HDKD 2022, Kantor Imigrasi Pati Gelar Pelayanan Paspor Masuk Desa di Desa Jakenan

 

Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang ke – 77, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan kegiatan Layanan Paspor Masuk Desa yaitu pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon di kelurahan ataupun desa

Dalam kegiatan ini , petugas menyelenggarakan layanan paspor di desa Jakenan Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati .

Pelaksanaan kegiatan Layanan Paspor Masuk Desa dalam rangka memperingati HDKD ke-77 ini berjalan dengan lancar serta memperoleh apresiasi positif dari masyarakat khususnya bagi mereka yang tidak memiliki kesempatan untuk datang langsung mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.

Pelayanan paspor dimulai dari pemeriksaan berkas, entry data, wawancara dan pengambilan biometrik. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 yang ketat.*

Donor darah dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2022

   

Dalam rangka menyemarakkan Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyelenggarakan kegiatan donor darah yang mana kegiatan ini dicanangkan Kemenkumham RI dalam rangkaian kegiatan HDKD 2022 sebagai bentuk kepedulian Kemenkumham kepada masyarakat yang membutuhkan donor darah.

Dengan menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati, kegiatan ini ditujukan untuk membantu mensuplai kebutuhan kantong darah di PMI. Para pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pun ikut serta berpartisipasi secara sukarela dalam kegiatan donor darah ini.

Update list of Countries of VOA for Tourisme Purpose as of 27 Juli 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

The Indonesian Government added countries whose citizens can enter Indonesia with Visa on Arrival (VOA) for tourism purpose.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

For more information, visit www.imigrasi.go.id

Perangi Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati!

Halo, sobat Mido!

Tahukah Sobat Mido mengenai pungli dan gratifikasi? Kalau belum tahu, yuk disimak!

Pada rapat koordinasi antara Presiden Joko Widodo dengan gubernur dari seluruh Indonesia yang diselenggarakan tanggal 20 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo telah melarang secara tegas adanya pungutan liar atau pungli. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pungutan liar atau pungli ini merupakan suatu tindakan yang dilakukan apabila petugas layanan melakukan penawaran jasa atau meminta imbalan pengguna layanan dengan mempunyai tujuan tertentu seperti membantu mempercepat tercapainya tujuan pengguna layanan, walaupun petugas layanan melanggar prosedur dan  menyalahgunakan kekuasaan. Dalam hal ini, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Walaupun pungli termasuk dalam salah satu tindak korupsi, tetapi antara keduanya mempunyai perbedaan. Perbedaan tersebut berupa objek yang mengalami kerugian. Pada tindak korupsi yang mengalami kerugian adalah keuangan negara, sedangkan kerugian pada pungutan liar ini akan dialami oleh masyarakat sendiri. Di masyarakat, pelaku tindak pungli ini biasa disebut calo. Sampai saat ini, masyarakat masih menganggap wajar adanya calo. Hal ini karena masyarakat seringkali memaklumi dengan berbagai alasan, salah satunya adalah “tidak mau ribet”, padahal banyak masyarakat yang mengetahui bahwa calo adalah salah satu bentuk dari pungli dan akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Begitu pula dengan gratifikasi. Gratifikasi dan pungli ini sama-sama akan merugikan masyarakat. Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini terjadi ketika pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada petugas layanan tanpa adanya penawaran ataupun transaksi untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Akan tetapi, gratifikasi ini sebenarnya dimaksudkan agar pihak petugas layanan dapat tersentuh hatinya sehingga nantinya dapat mempermudah tujuan pengguna layanan walaupun hal tersebut tidak dibicarakan saat dilakukan pemberian. Hal tersebut diistilahkan dengan “tanam budi” dari pengguna layanan kepada petugas layanan.

Pemanfaatan teknologi informasi masa kini melalui pembayaran secara online sebenarnya sudah meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga prosedur pelayanan di antara keduanya dapat terjaga dan dilakukan secara baik dan benar tanpa adanya pungli maupun gratifikasi. Akan tetapi, hal ini tentunya perlu didukung oleh semua Sobat Mido. Yuk Sobat Mido sama-sama laporkan ketika melihat ataupun mendengar tindakan pungli dan gratifikasi demi mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani!

Penulis Mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman

Yasinta