Operasi Gabungan (Opsgab) Keimigarasian di Wilayah Jepara tingkat kecamatan karimunjawa

Jumat (23/6) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) Keimigarasian di Wilayah Jepara tingkat kecamatan karimunjawa dalam rangka pengawasan kegiatan dan dokumen WNA untuk menjalankan Penegakan Hukum Keimigrasian.

Opsgab diawali di Kantor Kecamatan Karimunjawa untuk saling memberikan informasi awal dan perencanaan operasi gabungan dilakukan bersama Kantor Kecamatan Karimunjawa, Polsek Karimunjawa, Koramil, 10/Karimun Jawa.
Kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pertumbuhan/perkembangan ekonomi di wilayah Jepara terutama di Kecamatan Karimunjawa, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

Operasi gabungan dilaksanakan di Kura Kura Resort, Royal Ocean View Hotel, Eco Casa Resort Kecamatan Karimunjawa. Dalam operasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran keberadaan Orang Asing.

Tim juga menginformasikan kepada pihak Resort/hotel untuk melaporkan tamu orang asing yang menginap melalui email ke Imigrasi Pati.

Kantor Imigrasi Pati dan Tim Pengawasan Orang Asing Kecamatan Karimunjawa Melakukan Operasi Gabungan Keimigrasian

Karimunjawa – Kantor Imigrasi Pati bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing Kecamatan Karimunjawa menggelar Operasi Gabungan Keimigrasian pada Kamis, 22 Juni 2023. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Jepara tingkat Kecamatan, yang terdiri dari beberapa instansi di antaranya Kantor Kecamatan Karimunjawa, Polsek Karimunjawa, dan Koramil 10/Karimun Jawa.

Operasi Gabungan Keimigrasian ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Karimunjawa. Dalam kegiatan ini, Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Jepara akan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Pati untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap identitas serta status keimigrasian orang asing yang berada di Karimunjawa.

Kantor Imigrasi Pati sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas urusan keimigrasian di wilayah Pati dan sekitarnya, secara rutin melakukan operasi seperti ini guna memastikan bahwa kehadiran orang asing di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing Kecamatan Karimunjawa, Polsek Karimunjawa, dan Koramil 10/Karimun Jawa menjadi langkah yang penting dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap orang asing di tingkat kecamatan.

Dalam operasi ini, Tim Pengawasan Orang Asing akan memeriksa dokumen identitas, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya yang dimiliki oleh orang asing yang berada di Karimunjawa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang asing yang berada di wilayah tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi kemungkinan adanya orang asing yang melakukan kegiatan ilegal atau melanggar ketentuan keimigrasian. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum yang sesuai akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Pati dan Tim Pengawasan Orang Asing Kecamatan Karimunjawa berharap melalui operasi gabungan ini dapat memberikan efek yang positif dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta melindungi kepentingan negara di bidang keimigrasian. Kegiatan serupa juga akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga kestabilan keimigrasian di wilayah Kabupaten Jepara

Monitoring dan Evaluasi Kepala Bagian BMN Direktorat Jenderal Imigrasi di Kantor Imigrasi Pati

Pati, 22 Juni 2023 – Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi Alat Tulis Barang (ATB) dan mengevaluasi penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi dan Pengelolaan (SOPAP) dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Dalam rangka memastikan pelayanan publik yang optimal, sub bagian BMN dari Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan monitoring di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Dalam kegiatan ini, tim monitoring meninjau berbagai both pelayanan publik di Kantor Imigrasi tersebut. Fokus utama monitoring adalah untuk melakukan inventarisasi lisensi yang terpasang pada setiap perangkat both foto diri, ijin tinggal, sidik jari, dan perangkat mobile unit.

Selain itu, petugas juga melakukan evaluasi terhadap penerapan SOPAP pengelolaan dokumen keimigrasian. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur pengelolaan dokumen keimigrasian yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi telah diikuti dengan baik oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Petugas melihat kembali pelaksanaan SOPAP tersebut dan memeriksa apakah semua langkah yang ditetapkan telah dijalankan dengan benar.

Selama kegiatan monitoring dan evaluasi, dilakukan pula penghitungan stok riil di brankas. Tujuan dari penghitungan ini adalah untuk menyamakan data yang tercatat pada laporan SOPAP pengelolaan dokumen dengan jumlah dokumen yang sebenarnya tersimpan di brankas. Langkah ini penting guna memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap proses administrasi dan pengelolaan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Diharapkan, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kepatuhan terhadap SOPAP pengelolaan dokumen keimigrasian. Selain itu, langkah-langkah perbaikan yang tersaji pada laporan SOPAP pengelolaan dokim.

Pengumuman Hari Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Pengumuman

Sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1444 H sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka pelayanan WNI dan WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pada Rabu-Jumat, 28 – 30 Juni 2023 ditiadakan.

Bagi pemohon yang sudah memilih jadwal pengajuan permohonan paspor pada tanggal 28 Juni 2023, silahkan melakukan reschedule melalui aplikasi m-paspor
Pelayanan akan dibuka kembali pada senin, 03 Juli 2023.

Bagi WNA yang izin tinggalnya berakhir pada tanggal tersebut silahkan lakukan perpanjangan maksimal pada tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.00 WIB.
Terimakasih.

Inovasi terbaru pengaduan masyarakat imigrasi pati

Pengaduan masyarakat merupakan elemen yang penting dalam suatu instansi daerah karena bertujuan untuk melihat keberhasilan kerja yang telah dilakukan, memperbaiki kekurangan dan menerima saran dari tugas yang sudah dilaksanakan. Maka dari itu kami membuat Aplikasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat agar masyarakat dapat dengan mudah untuk melaporkan sesuatu tanpa perlu mendatangi tempat yang menanganinya.

Yang bisa diakses masyarakat secara online 24 jam melalui gawai yang terhubung dengan internet, bisa diakses dengan smartphone,personal pc, dan notebook atau gawai yang lain. Sehingga aduan masyarakat diterima secara realtime untuk segera disampaikan ke seksi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan langkah penyelesaian masalah tersebut, diharapkan bisa memberikan manfaat pada masyarakat berupa :
1. Akses pengaduan yang lebih cepat
2. Bisa diakses dimanapun dan kapanpun
3. Bisa diakses menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet seperti HP, Tablet dan Laptop
4. Informasi aduan yang disampaikan bisa lebih transparant karena bersifat personal

Monitoring dan Evaluasi Layanan Aplikasi M Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jateng yaitu Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian, Iman Syafrizal. Kepala Sub Bidang Keimigrasian, Mohamad Sungeb beserta rombongan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Aplikasi M Paspor pada Kantor Imigrasi Pati. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Imigrasi Pati pada Selasa, 20 Juni 2023 ini bertujuan untuk meninjau kualitas pelayanan serta efektivitas sistem M-Paspor yang telah diterapkan.

Acara ini dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Pati beserta seluruh Jajaran Pejabat Struktural. Plt Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen, Ridwan menyampaikan Laporan Statistik Pelayanan Paspor dari bulan Januari – Juni tahun 2023. Selain itu juga menyampaikan Penggunaan Aplikasi M Paspor dan Kendala Aplikasi M Paspor. Beberapa Kendala yaitu :
– Aplikasi M-Paspor belum mendukung permohonan paspor CPMI 0 Rupiah
– Belum terdapat standar dokumen yang diunggah, sehingga terkadang pemohon mengunggah foto yang bukan dokumen persyaratan
– Seringkali terjadi seluruh dokumen persyaratan pemohon tidak muncul pada system SPRI.

Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah, diharapkan bahwa layanan M-Paspor di Kantor Imigrasi Pati akan semakin efisien, transparan, dan berkualitas. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Pati dan sekitarnya dalam memperoleh paspor dengan proses yang lebih mudah dan cepat, sesuai dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan publik.

 

 

Kantor Imigrasi Pati Melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Tahun Anggaran 2023

Pati – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan acara Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian tahun Anggaran 2023. Acara dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan. Arsiparis Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Dewi Haryati. Penyusun Laporan dan Evaluasi Hasil Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rahayu Restiatiningtyas. dan Arsiparis Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Sukamto.

Berperan sebagai Ketua Tim Pemusnahan Arsip Kepala Seksi Teknologi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pati, Ridwan menyampaikan Laporan  pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian yang mencakup periode 2018 hingga 2020. Jumlah total berkas yang dimusnahkan mencapai 91.878 (sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh delapan) berkas.

Metode pemusnahan yang digunakan adalah pembakaran, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Daftar arsip yang dimusnahkan telah disusun sebelumnya dan semua berkas yang dimusnahkan telah diverifikasi untuk memastikan keakuratan data.

Kepala Kantor Imigrasi Pati, Erwin Hariyadi memberikan Sambutan selanjutnya. Dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemusnahan arsip ini sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang efisien dan terkini. Dia juga menekankan perlunya menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang terkandung dalam arsip yang dimusnahkan. Tidak lupa juga Kepala Kantor Imigrasi Pati berpesan agar mengawal pemusnahan arsip fisik ini sampai selesai, jangan sampai ada yang tertinggal.

Kadiv Yankum, Nur Ichwan, memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan arsip ini dan mengakui pentingnya tindakan ini dalam menjaga integritas dan keamanan data di Kantor Imigrasi Pati. Dia juga berharap bahwa proses penataan arsip ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.

Dengan adanya Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian Tahun Anggaran 2023 yaitu berkas tahun 2018 hingga 2020 ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Apel Pagi Kantor Imigrasi Pati Membakar Semangat Pegawai ASN dan PPNPN

Pati – Kantor Imigrasi Pati menggelar apel pagi yang menginspirasi pada hari Senin, 19 Juni 2023. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP) Kantor Imigrasi Pati. Apel pagi yang berlangsung di halaman kantor tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Erwin Hariyadi, yang merupakan Kepala Kantor Imigrasi Pati.

Dalam apel pagi ini, Bapak Erwin Hariyadi memberikan arahan yang menggerakkan hati para pegawai. Dengan penuh semangat, beliau mendorong para pegawai untuk bekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati dalam menjalankan tugas-tugas di bidang imigrasi.

Dalam arahannya, Bapak Erwin Hariyadi menekankan pentingnya dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Beliau mengingatkan bahwa tugas di Kantor Imigrasi Pati bukanlah semata-mata sebuah pekerjaan rutin, melainkan panggilan untuk melayani masyarakat dan negara dengan segenap hati.

Beliau juga menyoroti pentingnya memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan berkualitas kepada setiap individu yang datang ke Kantor Imigrasi Pati. Bapak Erwin Hariyadi mengingatkan para pegawai untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, meningkatkan kompetensi, dan mengikuti perkembangan teknologi dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

“Kualitas pelayanan yang baik akan membangun citra positif bagi Kantor Imigrasi Pati dan negara kita secara keseluruhan. Mari kita jadikan kepercayaan masyarakat sebagai motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik,” tambah beliau.

Apel pagi ini tidak hanya memotivasi para pegawai, tetapi juga membangkitkan semangat kolaborasi dan kebersamaan di antara mereka. Para pegawai diberikan kesempatan untuk berbagi ide, pengalaman, serta menjalin sinergi yang kuat untuk meningkatkan kinerja Kantor Imigrasi Pati.

Apel pagi ini sukses menyulut semangat pegawai Kantor Imigrasi Pati dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Diharapkan, semangat dan komitmen yang dinyatakan dalam apel pagi ini akan terus terjaga dan mewarnai setiap langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Pati untuk masa depan yang lebih baik.

Dengan semangat yang membara, Kantor Imigrasi Pati siap melangkah maju dalam melayani masyarakat dan mengemban tugas pentingnya. Semoga semangat yang terpancar dari apel pagi ini dapat menjadi pendorong bagi perkembangan dan kejayaan Kantor Imigrasi Pati di masa mendatang.

Guna Menjaga Keamanan dan Ketertiban Warga Negara Asing di Rembang Imigrasi Pati beserta TIM PORA Rembang melakukan Operasi Gabungan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, pada Kamis, 15 Juni 2023, menggelar kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Rembang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri dari beberapa instansi, antara lain Bakesbangpol Kab. Rembang, Kejaksaan Negeri Kab. Rembang, Kodim 0720/Rembang, BAIS TNI Kab. Rembang, Dinas Pariwisata dan Budaya Kab. Rembang, Disdukcapil Kab. Rembang, Disnaker Kab. Rembang, Satpol PP Kab. Rembang, Kemenag Kab. Rembang, Polres Kab. Rembang, dan BINDA Rembang.

Sebelum pelaksanaan operasi, dilakukan koordinasi di Hotel Pollos & Gallery Rembang, di mana para anggota tim saling memberikan informasi awal dan merencanakan operasi gabungan tersebut. Operasi ini bertujuan untuk memeriksa kegiatan orang asing di 6 perusahaan yang memiliki tenaga kerja Warga Negara Asing. Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan aktivitas WNA sesuai dengan bidang masing-masing.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran pada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, seluruh Warga Negara Asing yang diperiksa tidak memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), yang merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Meskipun demikian, hal tersebut masih dimaklumi karena tujuan dari kegiatan Operasi Gabungan adalah untuk melakukan pembinaan.

Tim menghimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang diperiksa untuk segera membuat SKTT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SKTT, Warga Negara Asing dapat secara legal tinggal dan bekerja di Kabupaten Rembang, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan orang asing guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Penguatan Unit Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenkumham oleh Inspektorat , Imigrasi Pati ikuti Workshop secara daring

Pati – Kepala Kantor beserta Struktural Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengikuti Workshop penguatan Unit Pemberantasan Pungli Di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2023 dengan tema “Revitalisasi UPP Kemenkumham Berakhlak” secara daring Senin, 12 Juni 2023

Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu menyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan aturan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.

“Pungutan liar ini memberikan dampak kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi,” ujar Razilu.

Razilu pun menyebut untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar di Indonesia dan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Saya mengajak seluruh jajaran unit pemberantasan pungli untuk mari kita merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di Lingkungan Kemenkumham dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaharuan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini,” tandasnya

Senada, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menyampaikan 7 (tujuh) fokus utama sesuai dengan arahan Menkumham.

“Pertama, lakukan terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tingkatkan indeks integritas, jangan beri ruang KKN, APIP sebagai role model integritas, identifikasi berbagai penyimpangan dan terakhir APIP harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan,” himbaunya.

Menutup, Andap Budhi Revianto menghimbau seluruh jajaran untuk menyusun hubungan tata cara kerja, melakukan monitoring dan evaluasi, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun rencana tindak lanjut.

Tak hanya itu turut dilakukan penyematan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar kepada empat ketua pokja oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto dengan didampingi Inspektur Jenderal Razilu dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemateri pada kegiatan workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar.