Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Gelar “Coffee Morning” untuk Diskusi Penyerapan Anggaran

 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menggelar acara “Coffee Morning” yang dihadiri oleh pejabat struktural dalam rangka membahas strategi penyerapan anggaran.
Acara ini dilaksanakan di rooftof. Senin, 4/12/2023.

Dalam suasana yang penuh semangat, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bpk Andriyansah, memulai acara dengan sambutannya.
Beliau menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diskusi pun berlangsung interaktif antara pejabat struktural. Berbagai ide dan saran kreatif disampaikan untuk optimalisasi penggunaan anggaran, termasuk seksi inteldak untuk melibatkan seksi lain melaksanakan kegiatan, dan setelah melakukan kegiatan segera membuat laporan perjalanan dinas guna mempercepat proses layanan.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan seksi lain untuk bertanya secara langsung terkait strategi pengelolaan anggaran yang lebih baik.

Menanggapi antusiasme yang tercipta, Plh. Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi aktif dari seluruh tim. “Kita akan terus berkolaborasi untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang diperoleh digunakan dengan bijak demi peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dengan penuh semangat.

Acara “Coffee Morning” ini diakhiri dengan semangat yang tinggi, di mana seluruh pejabat struktual berkomitmen untuk mengimplementasikan ide-ide dan rencana yang telah dibahas guna meningkatkan efisiensi penyerapan anggaran.

Diharapkan melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mampu merancang langkah-langkah strategis yang akan mengoptimalkan penggunaan anggaran demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Humas Kanim Pati

Pegawai Kantor Imigrasi Pati Mendukung Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 Sesuai UU No. 5 Tahun 2014

 

Pati, 1 Desember 2023 – Pegawai Kantor Imigrasi Pati dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam konteks pesta demokrasi.

Pada Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada partai politik atau golongan tertentu. Dalam spirit demokrasi, netralitas ASN dianggap sangat penting untuk menjaga proses pemilihan yang adil dan bersih.

Diharapkan seluruh pegawai tidak terlibat dalam kampanye politik atau menyuarakan dukungan terhadap calon tertentu di media sosial atau platform lainnya. “Netralitas kita adalah aset berharga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, mari kita patuhi peraturan dan menjaga citra integritas ASN.

Kantor Imigrasi Pati berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang cukup kepada seluruh pegawainya terkait kewajiban netralitas ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemerintah lainnya dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya di tengah-tengah dinamika demokrasi yang berkembang.

Pembinaan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati guna meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Gelar Pembinaan Rohani: Membangun Keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyelenggarakan sebuah acara pembinaan rohani bertema “membangun keluarga utama” yang dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pegawai, serta PPNPN.
Acara ini bertujuan untuk memberikan panduan serta pemahaman mendalam tentang bagaimana membangun keluarga yang harmonis, damai, penuh kasih sayang, dan sejahtera. Kamis, 30 November 2023

Pembinaan rohani ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Pati untuk tidak hanya fokus pada pelayanan administratif, tetapi juga pada peningkatan kualitas kehidupan sosial masyarakat.
hadir Bpk Mohammad Ridwan sebagai penceramah dalam tausiahnya menekankan pentingnya memahami nilai-nilai kekeluargaan dalam agama serta membentuk fondasi yang kuat
dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.

Ada juga sesi diskusi interaktif, di mana peserta dapat bertanya langsung kepada para pembicara mengenai isu-isu yang mereka hadapi dalam membangun keluarga yang berkualitas.

Pembinaan rohani ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman akan pentingnya peran keluarga yang harmonis dalam
membangun fondasi masyarakat yang kuat dan sejahtera.

Dengan antusiasme yang tinggi dari peserta, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati berencana untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa secara berkala
sebagai bagian dari komitmen mereka dalam mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas di tengah masyarakat.

Semoga kegiatan semacam ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi sejenis untuk turut serta dalam memberikan kontribusi nyata dalam membangun keluarga yang harmonis dan berdaya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Adakan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Terbaru

JEPARA – Pada hari Kamis, 30 November 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati sukses melaksanakan acara sosialisasi mengenai Peraturan Izin Tinggal Terbaru sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023. Acara ini diadakan di Ono Joglo Resto Jepara dan dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan di Jepara yang menggunakan tenaga kerja asing.

Acara ini dibuka dengan sambutan awal dari Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ridwan yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia. Dalam sambutannya, Ridwan menyampaikan pentingnya pemahaman bersama mengenai peraturan terbaru terkait izin tinggal bagi tenaga kerja asing di Indonesia.

Sebagai narasumber utama dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah menghadirkan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Bapak Iman Syafrizal. Bapak Iman Syafrizal memberikan paparan yang mendalam mengenai isu-isu terkini dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.

Materi yang dibahas dalam acara ini mencakup berbagai aspek terkait perubahan-perubahan signifikan dalam peraturan izin tinggal, prosedur penerbitan, dan kewajiban perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing. Narasumber memberikan penjelasan rinci mengenai ketentuan-ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh perusahaan serta tata cara pengajuan izin tinggal.

Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-52 dengan Tema “Korprikan Indonesia” di Kantor Imigrasi Pati

Pati, 29 November 2023 – Hari ini, Kantor Imigrasi Pati meriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) dengan menggelar upacara bendera di halaman depan kantor. Dengan semangat dan antusiasme, seluruh pegawai dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) hadir dalam seragam yang mencerminkan kebanggaan akan keberadaan KORPRI.

Upacara ini diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh petugas upacara, diikuti oleh penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kepala Kantor Imigrasi Pati, Andriyansah, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, memimpin upacara sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, Andriyansah membacakan pesan dan arahan dari Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Dengan tema “Korprikan Indonesia,” upacara ini menggarisbawahi peran KORPRI sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional. Tema ini mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan dalam menjaga integritas serta kontribusi aktif KORPRI dalam pembangunan bangsa.

Seluruh peserta upacara, baik ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun PPNPN, mengenakan seragam sesuai dengan jenis keanggotaan masing-masing. Para ASN tampil dalam seragam batik KORPRI, sementara PPNPN memakai seragam putih hitam yang menunjukkan keberagaman namun tetap solid dalam semangat KORPRI.

Acara ini juga dimeriahkan dengan penampilan paduan suara internal Kantor Imigrasi Pati, yang menyuguhkan beberapa lagu patriotik untuk meningkatkan semangat kebangsaan. Setelah upacara bendera, dilanjutkan dengan kegiatan sosial dan kebersamaan antarpegawai sebagai bentuk solidaritas dan kekompakan dalam keluarga besar KORPRI.

Dengan penuh semangat, para pegawai KORPRI di Kantor Imigrasi Pati merayakan ulang tahun ke-52 ini sebagai momentum untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan Indonesia. Semoga semangat Korprikan Indonesia terus berkobar dan menginspirasi setiap anggota untuk menjadi agen perubahan yang positif bagi negara.

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.
“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).
Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.
“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.
Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

 

Desa Muryolobo, Desa Binaan Imigrasi Pati Pertama

Dalam rangka mendukung pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Pati menggelar acara Sosialisasi Keimigrasian di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Acara yang diinisiasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar tentang isu-isu keimigrasian ini dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, RT, RW Desa Muryolobo, serta tamu undangan dari Kecamatan, Kesbangpol, dan Polsek nalumsari, koramil Mayong.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Ridwan, membuka acara tersebut dengan sambutan hangat. Beliau menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini, yaitu untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai peran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah terkait dengan masalah keimigrasian.

Tiga narasumber ahli di bidangnya turut memberikan kontribusi penting pada acara tersebut. Narasumber pertama, IPDA Mohamad Andi Rocman, S.H, M.H Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Jepara, memberikan materi seputar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beliau menjelaskan secara rinci mengenai jenis kejahatan ini dan bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahannya.

Sahedi, Kepala Seksi Inteldakim dari Kantor Imigrasi Pati, sebagai narasumber kedua, memberikan materi tentang Peranan Imigrasi terhadap TPPO. Beliau memberikan gambaran menyeluruh tentang upaya Imigrasi dalam mengatasi permasalahan TPPO dan pentingnya kerjasama dengan masyarakat.

Narasumber terakhir, Eko Sulistiyono, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DiskopUKMNakertrans) Kabupaten Jepara, memberikan materi pelayanan mekanisme antarkerja sistem antar kerja antar negara. Beliau menggambarkan prosedur dan peluang kerja di luar negeri serta pentingnya penerapan sistem antar kerja untuk kemajuan ekonomi masyarakat.

Harapannya, sosialisasi keimigrasian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat Desa Muryolobo, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari ancaman kejahatan keimigrasian. Selain itu, diharapkan kerjasama antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat semakin ditingkatkan untuk mencapai tujuan pembentukan Desa Binaan Imigrasi dengan sukses.

Operasi Gabungan Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Rembang bersama TIM PORA

Rembang – Kantor Imigrasi Kabupaten Rembang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Rembang melaksanakan Operasi Gabungan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Rembang pada Jumat, 23 November 2023. Kegiatan ini melibatkan anggota dari berbagai instansi untuk memperketat pengawasan keimigrasian di tempat kerja Warga Negara Asing (WNA).

Tempat yang menjadi fokus operasi ini adalah PT. Heng Xuan International Rembang dan PT. Parkland World of Rembang. Seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing memberikan himbauan kepada pihak perusahaan dan WNA untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa himbauan yang disampaikan oleh instansi terkait:

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil): Perusahaan diwajibkan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan domisili untuk mempermudah pengawasan keberadaan WNA.
  • Kementerian Agama (Kemenag): Pihak perusahaan diminta memperhatikan tempat dan waktu ibadah bagi para karyawan WNA, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan layak saat bekerja.
  • Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI): Himbauan agar WNA lebih berhati-hati dalam berasosiasi, memperhatikan kegiatan asosiasi, terutama dalam menyambut pesta demokrasi tahun 2024, untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Kejaksaan Negeri (Kejari): Himbauan untuk tetap berhati-hati dalam segala kegiatan di tahun politik agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dengan kepentingan tertentu.
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol): Himbauan agar WNA selalu berhati-hati, mentaati aturan yang berlaku, menjunjung tinggi budaya setempat, dan menjaga kearifan lokal.
  • Kepolisian Resor Kota Rembang (Polres): Perusahaan diminta melaporkan secara rutin keberadaan WNA, serta dihimbau agar lebih berhati-hati dalam tahun politik yang saat ini sedang berlangsung.
  • Komando Distrik Militer 0720/Rembang (Kodim): Ingatkan perusahaan untuk memperhatikan permasalahan ipoleksosbudhankam dan aktivitas WNA saat berkumpul, terutama terkait pemilu mendatang. Sosialisasi kepada karyawan untuk lebih berhati-hati dalam setiap pergerakan juga diharapkan.
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Himbauan agar WNA mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Rembang, untuk mencegah kejadian pelecehan seperti yang pernah viral beberapa waktu lalu.

Operasi Gabungan Keimigrasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan WNA di Kabupaten Rembang berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku, sambil memberikan himbauan yang bersifat preventif untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di masyarakat setempat.

Imigrasi Pati Sosialisasikan Informasi Seputar Paspor dalam Talkshow Interaktif bersama Radio R-Lisa FM Jepara

Jepara, 23 November 2023 – Kantor Imigrasi Pati terus berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat Kabupaten Jepara dan sekitarnya dengan menggelar talkshow edukatif di Radio R-Lisa FM pada Kamis, 23 November 2023. Acara bertajuk “Imigrasi Pati: Paspor untuk Kemudahan Perjalanan” ini hadir dalam rangka memberikan edukasi yang akurat dan jelas kepada masyarakat terkait berbagai aspek paspor.

Talkshow yang berlangsung interaktif ini menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Pati . Narasumber pertama,

Yogi Bekti Arifin , yang merupakan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, memberikan pencerahan mengenai berbagai hal terkait paspor. Dalam paparannya, Yogi menjelaskan arti dari paspor, perbedaan jenis-jenis paspor, serta fungsi dan masa berlaku paspor. Ia menekankan bahwa paspor adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi warga negara saat bepergian ke luar negeri. Jenis paspor dapat berbeda-beda tergantung pada tujuan dan status perjalanan, seperti paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas.

Narasumber kedua, Bayu Nurrochim Wibisono , yang merupakan Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi, fokus pada tata cara penggunaan aplikasi M Paspor. Dalam penjelasannya, Bayu menjelaskan langkah-langkah pembuatan di dalam aplikasi M Paspor. Ia menjelaskan bahwa M Paspor memiliki keunggulan tertentu, dapat melakukan pendaftaran paspor kapan aja dan dimana saja, mengunggah berkas secara mandiri, bisa memilih jenis paspor dan kantor imigrasi yang diinginkan, serta dapat memilih jadwal pengambilan Foto Biometrik sesuai dengan yang diinginkan. Bayu menjelaskan secara terperinci bagaimana cara mengajukan M Paspor, persyaratan yang diperlukan, serta manfaat yang dapat diperoleh oleh pemegang M Paspor.

Selama sesi tanya jawab, masyarakat Jepara aktif mengajukan pertanyaan baik melalui telpon, whatsapp  dan Fans Page  facebook Radio R-Lisa FM Jepara kepada kedua narasumber. Beberapa pertanyaan cara pembuatan paspor, dokumen yang diperlukan untuk pengurusan M Paspor, dan berapa lama proses pengurusan paspor dapat selesai. Selain itu juga masyarakat juga banyak yang mengapresiasikan layanan Eazy Paspor dan mengharapkan agar Kantor Imigrasi Pati mempunyai cabang di Kabupaten Jepara.

Talkshow Interaktif bersama Radio R-Lisa FM Jepara menjadi salah satu langkah konkrit dalam upaya mendekatkan pelayanan publik dengan masyarakat, serta menjadikan informasi terkait paspor lebih mudah diakses dan dipahami oleh semua kalangan.

Memastikan Kesehatan Tubuh dalam rangka Peningkatan Pelayanan terhadap Masyarakat, Imigrasi Pati Melaksanakan Kegiatan Medical Chek Up

Pati– Dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai, Kantor Imigrasi Pati menggelar kegiatan Medical Check Up (MCU) di Aula Kantor pada Kamis, 23 November 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan tubuh para pegawai agar dapat bekerja dengan maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Medical Checkup yang dilakukan melibatkan para dokter dan tenaga kesehatan profesional. Para pegawai Imigrasi Pati menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk tes darah, pemeriksaan berat dan tinggi badan, pemeriksaan mata, pemeriksaan tekanan darah dan jantung, tes radiologi dan juga konsultasi dengan dokter Umum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi untuk menjaga kesehatan pegawai agar dapat bekerja dengan optimal. 

Upaya Imigrasi Pati dalam menjaga kesehatan tubuh pegawai melalui kegiatan Medical Checkup ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk memberikan perhatian serupa. Seiring dengan peningkatan kesejahteraan pegawai, diharapkan pula kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat.