Membangun Kerjasama dengan media, Imigrasi Pati gelar Media Gathering di Aula Kantor Imigrasi Pati

Pati, 17 Juli 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menggelar acara Media Gathering yang dihadiri oleh perwakilan media dari berbagai di wilayah Kerja Imigrasi Pati. Acara yang bertujuan untuk mempererat hubungan serta membangun kerjasama antara Kantor Imigrasi Pati dan media ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Pati, Ahmad Zaeni.

Dalam sambutannya, Ahmad Zaeni menyambut hangat para undangan dan menyatakan pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat, terutama terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pati. “Kami berharap melalui acara ini, kita dapat saling berkolaborasi untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi publik,” ujar Ahmad Zaeni.

Acara yang diadakan di ruang pertemuan Kantor Imigrasi Pati ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Para perwakilan media diberikan kesempatan untuk lebih mengenal secara langsung tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Pati serta berdiskusi mengenai cara terbaik untuk mengkomunikasikan informasi kepada masyarakat.

“Kerjasama dengan media lokal sangat penting bagi kami untuk menjembatani informasi kepada masyarakat secara efektif. Kami siap mendukung setiap langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Pati dalam melayani publik,” ungkap salah satu perwakilan media yang hadir.

Acara Media Gathering ini ditutup dengan sesi foto bersama antara perwakilan Kantor Imigrasi Pati dan para wartawan. Ahmad Zaeni berharap bahwa melalui kegiatan ini, hubungan yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat yang positif bagi semua pihak.

Kegiatan ini merupakan salah satu dari berbagai upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Pati untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menjalin sinergi yang baik dengan para mitra media.

“Lapor Gayeng ” Layanan Paspor Simpatik Gabungan Imigrasi Se-Jateng hadir di Magelang, Imigrasi Pati ikut berpartisipasi bersama 5 Imigrasi se – Jateng

 

Magelang – Kantor Imigrasi Pati bersama 5 Kantor Imigrasi Se-Jawa Tengah laksanakan Layanan Paspor Simpatik bertajuk “Lapor Gayeng” di Mall Artos Magelang pada hari ini, 16 Juli 2024. Layanan yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Lapor Gayeng” merupakan akronim dari Layanan Paspor Simpatik Gabungan Imigrasi Se-Jateng. Program ini memudahkan masyarakat yang ingin membuat atau mengganti paspor. Berbeda dengan pendaftaran reguler melalui M-Paspor, pada program ini, masyarakat hanya perlu mendaftarkan diri melalui Google Form yang telah disediakan dan secara otomatis masuk ke dalam kuota permohonan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Penyelenggaraan Layanan Paspor Simpatik ini merupakan salah satu inovasi terkini dari Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng sebagai bagian dari upaya mendekatkan dan menghadirkan Imigrasi khususnya layanan paspor di tengah-tengah masyarakat,” kata Is Edy.

Layanan Paspor Simpatik “Lapor Gayeng” di Magelang ini melayani 300 pemohon. Antusiasme masyarakat cukup tinggi terlihat dari banyaknya pendaftar yang telah mengantri di Mall Artos.

Untuk diketahui, Lapor Gayeng ini merupakan layanan gabungan dari 6 Kantor Imigrasi di Jawa Tengah. Yaitu Kanim Semarang, Kanim Surakarta, Kanim Pemalang, Kanim Pati, Kanim Cilacap, dan Kanim Wonosobo serta bekerja sama dengan pihak terkait yaitu Bank BSI dan Mall Artos.

diharapkan Usai Eks Karesidenan Kedu, di tahun ini kegiatan semacam ini akan dihadirkan pula di 5 Karesidan lain di Jawa Tengah.

Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke 79 Tahun 2024 Resmi dibuka, Imigrasi Pati ikuti acara melalui virtual

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati di dampingi oleh seluruh Struktural mengikuti Pembukaan Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke 79 Tahun 2024 di Aula Kantor Imigrasi Pati pada Senin (15/07/2024).

Kegiatan diawali dengan doa bersama untuk negeri dipimpin oleh lima pemuka agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, serta Hindu, dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kemenkumham.

Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly berharap dengan doa bersama ini dapat menjadikan Kemenkumham menjadi sebuah institusi yang besar, maju, memperoleh berbagai prestasi yang membanggakan. Tentunya atas perkenan Tuhan YME.

Pada peringatan Hari Pengayoman kali ini Kemenkumham mengusung tema “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”. Selama kurang lebih 1 bulan kedepan insan pengayoman akan menggelorakan rangkaian kegiatan yang telah tersusun guna memeriahkan Hari Pengayoman Ke-79.

Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., yang sekaligus membuka secara resmi Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 mengatakan bahwa Hari Dharma Karyadika, yang sebelumnya dikenal sebagai Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM, selalu diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Namun, setelah mempelajari sejarah panjang Kementerian, disadari bahwa istilah “Dharma Karyadika” atau “Hari Kehakiman” tidak lagi relevan untuk mewakili makna dan tujuan kementerian.

“Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya menetapkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman.,” ujar Yasonna H. Laoly.

Yasonna H. Laoly menerangkan pengubahan nama ini dilakukan dengan maksud untuk meluruskan dan mengembalikan sejarah Kementerian kita kepada sejarah yang benar.

“Penggunaan nama ‘Pengayoman’ merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan perkataan ‘pengayoman’ sebagai lambang hukum, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 tanggal 6 Desember 1960.,” terangnya.

“Hal ini melambangkan bahwa seluruh urusan pengayoman harus mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang hukum dan hak asasi manusia,” tegas Yasonna H. Laoly.

Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Tahun 2024 akan diisi dengan berbagai kegiatan seperti bakti sosial, layanan publik, kegiatan-kegiatan olahraga, dan program-program lainnya mulai tanggal 15 Juli hingga puncaknya nanti di tanggal 19 Agustus.

Imigrasi Pati ikuti Dengar Pendapat Publik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian secara Virtual

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati ikuti kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian secara virtual. Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari Senin, 15 Juli 2024.

Sekretaris Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sandi Andaryadi mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 96 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Pasal ini menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang juga dikenal sebagai meaningful participation,” ujar Sandi saat membuka acara.

Maka dari itu, ia menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari praktisi, pemangku kebijakan, pengamat, akademisi, dan masyarakat atas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia mengungkapkan peserta kegiatan dengar pendapat publik terbagi menjadi dua, yaitu peserta daring dan peserta luring, yang terdiri atas berbagai unsur, seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kemudian, peserta juga berasal dari Kejaksaan Agung, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkumham, serta perwakilan masyarakat dari unsur perkawinan campur dan diaspora.

Sandi membeberkan, terdapat lima narasumber ahli atau akademisi dalam kegiatan tersebut, yakni Akademisi Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, Akademisi Universitas Indonesia Surjadi, Akademisi Universitas Gadjah Mada Ardianto Budi, Akademisi Universitas Brawijaya Dias Satria, serta Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio.

Adapun revisi UU Keimigrasian dilakukan sebagai dampak atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011 serta dalam memenuhi kebutuhan nyata dan mendesak dalam implementasi fungsi dan pelaksanaan keimigrasian, utamanya untuk segera melakukan perbaikan sumber daya, sistem teknologi, dan peningkatan sistem pengawasan dan deteksi lalu lintas orang.

Materi muatan revisi UU Keimigrasian yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meliputi enam perubahan, yakni perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b, perubahan ketentuan Pasal 64 ayat (3), perubahan ketentuan Pasal 97 ayat (1), perubahan ketentuan Pasal 102 ayat (1), perubahan ketentuan Pasal 103, serta perubahan ketentuan Pasal 137.

Selain itu, terdapat pula penambahan satu angka pada Pasal 11 RUU Keimigrasian terkait tugas pemantauan dan peninjauan atas UU Keimigrasian.

Salah satu poin perubahan yang disoroti, yakni perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang menghapus frasa “penyelidikan dan”, sehingga pejabat imigrasi hanya menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan saja.

Imigrasi Pati kembali hadir di MPP Blora dalam rangka Pelayanan Eazy Paspor

Blora – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati kembali hadir di Kabupaten Blora dalam rangka memberikan Layanan Eazy Paspor. Layanan kali ini bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora pada hari Selasa, 09 Juli 2024. Kegiatan ini disambut antusiasme tinggi oleh masyarakat Blora, dengan total 89 pemohon yang terlayani.

Layanan Eazy Paspor merupakan program jemput bola yang memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Petugas imigrasi datang langsung ke lokasi yang telah ditentukan untuk menerima permohonan paspor dari masyarakat.

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Pati, Ahmad Zaeni, menyampaikan bahwa Layanan Eazy Paspor merupakan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat Blora dalam mengurus paspor. Dengan adanya layanan Eazy Paspor ini, masyarakat Blora tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi Pati,” jelas Ahmad Zaeni.

Antusiasme masyarakat Blora terlihat dari banyaknya pemohon yang hadir dalam kegiatan ini. Mayoritas pemohon memanfaatkan layanan ini untuk mengurus paspor keperluan umroh dan wisata ke luar negeri.

Pemerintah Kabupaten Blora juga mengapresiasi terselenggaranya Layanan Eazy Paspor di Blora. “Kami harap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Blora dalam mengurus paspor,” ujar perwakilan dari Pemkab Blora.

Layanan Eazy Paspor merupakan program jemput bola yang memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor. Layanan ini biasanya dilaksanakan di tempat-tempat keramaian seperti mal, plaza, atau perkantoran.

Untuk mengikuti Layanan Eazy Paspor, masyarakat dapat mendaftar terlebih dahulu melalui website atau media sosial Kantor Imigrasi Pati. Persyaratan dan biaya pengurusan paspor mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Pati Bangun Sinergi dan Koordinasi dengan Pemkab. Blora

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Bapak Ahmad Zaeni, bersama dengan timnya, melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Kantor Pemerintah Kabupaten Blora. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan diri dan membangun komunikasi serta koordinasi yang efektif antara kedua instansi terkait Pelayanan Keimigrasian yang di laksanakan di Mall Pelayanan Publik Blora.

Pada kunjungan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi beserta tim disambut oleh Komang Gede Irawadi,  selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Blora.

Dalam suasana yang penuh keakraban, kedua pihak membahas berbagai hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dan Pemkab Kabupaten Blora dapat terjalin dengan baik, sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara optimal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaeni, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari pihak Pemerintah Kabupaten Blora dan berharap kunjungan ini menjadi awal yang baik untuk kerjasama yang lebih erat di masa mendatang.

Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Blora, Kepala Kantor beserta tim menuju ke Mall Pelayanan Publik yang terletak di jalan Raya Blora-Cepu Km. 5, Jepon, Blora untuk mengunjungi petugas imigrasi yang sedang melaksanakan pelayanan Keimigrasian di MPP Blora.

 

Dirjen Imigrasi: Semester Satu 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 orang asing, Naik 135,21% dari tahun 2023

JAKARTA – Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK. “Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.
Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy. Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan. “Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy.

Dirjen Imigrasi: Semester Satu 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 orang asing, Naik 135,21% dari tahun 2023

JAKARTA – Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK. “Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.
Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy. Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan. “Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy.

 

Kantor Imigrasi Pati Gelar Apel Pagi Penuh Semangat, Tegaskan Disiplin dan Semangat Kerja Pegawai

Pati, 8 Juli 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengawali pekan dengan semangat tinggi melalui Apel Pagi yang dilaksanakan pada hari Senin, 8 Juli 2024. Apel Pagi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Pati, Bapak Ahmad Zaeni.

Dalam sambutannya, Bapak Ahmad Zaeni menekankan pentingnya disiplin dan semangat kerja bagi seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati. Beliau menyampaikan bahwa disiplin dan semangat kerja merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Disiplin dan semangat kerja adalah modal utama kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya harapkan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati dapat selalu menjaga disiplin dan semangat kerja,” ujar Bapak Ahmad Zaeni.

Beliau juga mengingatkan para pegawai untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. “Sebagai petugas imigrasi, kita harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme. Kita harus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi kode etik profesi,” tegas Bapak Ahmad Zaeni.

Apel Pagi ini diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati dengan penuh khidmat. Semangat dan disiplin para pegawai terlihat jelas dari raut wajah dan sikap mereka saat mengikuti apel.

Kantor Imigrasi Pati berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan disiplin dan semangat kerja yang tinggi, Kantor Imigrasi Pati yakin dapat mencapai tujuan tersebut.

Pegawai Kantor Imigrasi Pati Selalu Menjaga Kesehatan dan Kebugaran

Pati, Jumat (5/7) – Seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kesehatan dan kebugaran dengan mengikuti kegiatan senam aerobik yang dilaksanakan di halaman belakang kantor. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi dan diikuti dengan antusias oleh semua pegawai.

Senam aerobik yang diadakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran fisik, tetapi juga untuk meningkatkan stamina para pegawai. “Kami percaya bahwa pegawai yang sehat dan bugar akan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kasubag Tata Usaha dalam sambutannya sebelum acara dimulai.

Senam aerobik ini dipandu oleh instruktur profesional yang memberikan berbagai gerakan dinamis dan energik. Para pegawai tampak bersemangat mengikuti setiap instruksi, bergerak serentak dengan irama musik yang menggugah semangat.

Selain menjadi sarana untuk menjaga kebugaran fisik, kegiatan senam aerobik ini juga menjadi ajang untuk mempererat kekompakan dan kebersamaan di antara pegawai. “Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan semangat kerja dan kebersamaan di antara kami. Harapannya, kami bisa rutin mengadakan kegiatan seperti ini,” ungkap salah satu pegawai.

Dengan dilaksanakannya senam aerobik ini, Kantor Imigrasi Pati berharap dapat terus menjaga kesehatan dan kebugaran para pegawainya sehingga dapat terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menjaga kesehatan dan kebugaran pegawai.