Kantor Imigrasi Pati Gelar Apel Pagi di Akhir Bulan September 2024

Pati, 30 September 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menggelar apel pagi pada Senin, 30 September 2024, sebagai bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan setiap awal pekan. Apel pagi tersebut dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Eko Pujianto, dan dihadiri oleh seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati.

Dalam apel tersebut, Eko Pujianto menyampaikan pentingnya disiplin dan dedikasi dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme, khususnya dalam menghadapi tantangan di bidang keimigrasian.

Kegiatan apel pagi ini juga dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi terkait rencana kerja dan evaluasi kinerja yang telah berjalan. Diharapkan, melalui kegiatan rutin ini, seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab yang tinggi, Kantor Imigrasi Pati berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik demi mendukung kelancaran layanan keimigrasian di wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya.

Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM Imigrasi Pati Ikuti Webinar Series 4

Pati – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengikuti Webinar Series 4 melalui Zoom yang diselenggarakan oleh Bersama BPSDM Hukum dan HAM dengan mengangkat tema menarik yaitu “Jabatan Fungsional sebagai Investasi SDM bagi Organisasi Masa Depan.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan penyelenggaraan oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM, Ceno Hersusetiokartiko. Beliau menyampaikan apresiasi seluruh jajaran yang telah mengglorifikasikan pelaksanaan Webinar Series 4 di berbagai platform media sosial.

Selanjutnya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu, menyampaikan bahwa tema ini dipilih bahwa arah birokrasi semakin menuntut profesionalitas ASN. Bukan hanya penguasaan teknis, tetapi juga kemampuan beradaptasi, inovasi dan komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia. “Melalui jabatan fungsional setiap ASN diharapkan dapat mengembangkan inovasi dan terobosan serta tidak terjebak dengan rutinitas yang statis,” Ujar Razilu.

Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM kali ini menghadirkan narasumber berkompeten yaitu Plt. Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja. Di masa depan, akan terjadi peralihan dari organisasi yang hierarkis menjadi organisasi yang lebih lincah (agile). “Semoga Jabatan Fungsional dapat lebih optimal tentunya dengan peran pimpinan dan Biro SDM. Hal tersebut sangat penting agar JF dapat selaras dengan tujuan organisasi,” Tutup Aba Subagja.

 

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

JAKARTA – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia – khususnya Bali – guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal. “Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Imigrasi Pati Kembali Hadir di Blora dengan Layanan Eazy Paspor di MPP Blora

Blora, 23 September 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati kembali mengadakan layanan Eazy Paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora pada hari Senin, 23 September 2024. Kegiatan ini diadakan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan paspor dengan memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.

Pada kegiatan ini, layanan Eazy Paspor diikuti oleh total 74 pemohon yang terdiri dari berbagai kalangan. Dengan tetap mengutamakan pelayanan prima, Kantor Imigrasi Pati berkomitmen memberikan akses kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pembuatan paspor, tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Layanan Eazy Paspor ini diadakan sebagai salah satu inovasi pelayanan publik yang diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat serta mendukung gerakan percepatan pelayanan dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Pati menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai lokasi untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama yang berada di daerah-daerah terpencil, dapat mengakses layanan paspor dengan mudah.

Imigrasi Pati Gelar “ Senam Sehat Imigrasi” Jaga Kesehatan dan Tingkatkan Semangat Kerja

Pati – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengadakan kegiatan “Senam Sehat Imigrasi” yang dihadiri oleh seluruh pegawai pada Jumat 20 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan jasmani para pegawai, serta mempererat tali silaturahmi antar staf.

Senam sehat dimulai pada pukul 07.00 WIB dan dipandu oleh instruktur profesional. Seluruh pegawai terlihat antusias mengikuti gerakan demi gerakan, dengan semangat yang tinggi. Kegiatan ini berlangsung selama satu jam dan diakhiri dengan penyampaian pesan penting tentang pentingnya menjaga kesehatan di lingkungan kerja dan juga foto bersama.

Kepala Kantor Imigrasi Pati,Ahmad Zaeni  menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berpartisipasi. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menjaga kesehatan kita di tengah tuntutan pekerjaan. Mari kita jadikan senam sehat ini sebagai rutinitas untuk mendukung kesehatan dan produktivitas,” ujarnya.

Diharapkan, kegiatan Senam Sehat Jumat ini dapat menjadi agenda rutin yang tidak hanya meningkatkan kebugaran, tetapi juga memperkuat solidaritas antar pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Pati — Imigrasi Pati menggelar sosialisasi mengenai peraturan izin tinggal keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pada hari kamis Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh HRD dan perwakilan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi keimigrasian dan juga menginformasikan peraturan terbaru mengenai Izin Tinggal Keimigrasian.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaeni  yang menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Narasumber dalam acara tersebut adalah Analis Keimigrasian Ahli Madya dari Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Jumiyo. Dalam penyampaian materinya, Jumiyo menjelaskan tentang berbagai jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukkan bagi tenaga kerja asing, serta perubahan terbaru dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No 22 Tahun 2023.

Jumiyo juga menyoroti upaya percepatan pelayanan izin tinggal untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk menggali lebih dalam tentang isu-isu keimigrasian yang relevan bagi perusahaan mereka.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, perusahaan-perusahaan dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Kepala Divisi Imigrasi di Kantor Imigrasi Pati

Pati, 18 September 2024 – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah, Is Eko Edy Putranto, mengunjungi Kantor Imigrasi Pati untuk memberikan pengarahan mengenai penguatan tugas dan fungsi keimigrasian. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Pati, lantai II, dan dihadiri oleh seluruh pegawai.

Dalam sambutannya, Is Eko menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian serta kolaborasi antar pegawai dalam menjalankan tugas. Ia juga memberikan motivasi agar seluruh pegawai lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengarahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai, serta memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat dengan lebih baik. Para pegawai juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya terkait permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di lingkungan keimigrasian, demi tercapainya tujuan bersama dalam mewujudkan pelayanan yang optimal.

Kantor Imigrasi Pati Mengikuti Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengikuti Kegiatan Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan yang berlangsung melalui daring pada tanggal 11 September 2024. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan sudah dibuka pada hari Senin tanggal 9 September 2024.

Kegiatan Sosialiasi berlangsung dari tanggal 9-24 September 2024. Kantor Imigrasi Pati memperoleh Jadwal sosialisasi pada hari ini  tanggal 11 September 2024 pada Sesi II : Siang Pukul 13.00 WIB Bersama Seluruh Satuan Kerja Kanwil Jawa Tengah dan Kanwil Jambi.

Kegiatan dipandu oleh Host dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan dimulai dengan Pemaparan oleh Sekretaris Badan Setrategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si.. Pemateri atau narasumber dari BSK kemnkumham oleh Agus Priyatna yang memberikan Materi tentang Penjelasan teknis Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK).

Agus Priyatna menjelaskan tentang Tahapan menggunakan aplikasi Indeks Layanan kesekretariatan mulai dari akses responden, tahapan persetujuan Responden, tahapan Pengisian Data Pegawai / Pemangku Tusi, tahapan pengisian survey hingga tahapan akhir responden.

Acara di tutup oleh Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM, Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si.

Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG pada hari ini, Kamis (05/09/2024). Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang,Banten. Direktur Pengawasan dan PenindakanKeimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan KeimigrasianDitjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.

 Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam. (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Paspor Elektronik Semakin Menjadi Pilihan Utama bagi Masyarakat Indonesia Yang Ingin Bepergian ke Luar Negeri

Paspor elektronik semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, paspor elektronik memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pemegangnya.

E – Paspor atau Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Yang membedakan adalah di Paspor Elektronik terdapat chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik).

Salah satu keunggulan utama paspor elektronik adalah sistem keamanan yang lebih canggih. Chip yang tertanam di dalam paspor menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto wajah. Hal ini membuat paspor elektronik sulit dipalsukan dan meningkatkan keamanan perjalanan.

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

Selain itu, proses imigrasi dengan menggunakan paspor elektronik juga menjadi lebih cepat dan efisien. Petugas imigrasi dapat memindai paspor elektronik dengan cepat dan melakukan verifikasi identitas pemegang paspor secara otomatis.

Biaya Paspor Elektronik ini terhitung murah dengan hanya mengeluarkan Rp 650.000,-  maka kita sudah bisa memperoleh Paspor elektronik dengan masa berlaku yang cukup lama yaitu 10 Tahun.

Dengan semakin banyaknya negara yang menerima paspor elektronik, maka semakin mudah bagi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara di dunia.