Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG pada hari ini, Kamis (05/09/2024). Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang,Banten. Direktur Pengawasan dan PenindakanKeimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan KeimigrasianDitjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.

 Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam. (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Paspor Elektronik Semakin Menjadi Pilihan Utama bagi Masyarakat Indonesia Yang Ingin Bepergian ke Luar Negeri

Paspor elektronik semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, paspor elektronik memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pemegangnya.

E – Paspor atau Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Yang membedakan adalah di Paspor Elektronik terdapat chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik).

Salah satu keunggulan utama paspor elektronik adalah sistem keamanan yang lebih canggih. Chip yang tertanam di dalam paspor menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto wajah. Hal ini membuat paspor elektronik sulit dipalsukan dan meningkatkan keamanan perjalanan.

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

Selain itu, proses imigrasi dengan menggunakan paspor elektronik juga menjadi lebih cepat dan efisien. Petugas imigrasi dapat memindai paspor elektronik dengan cepat dan melakukan verifikasi identitas pemegang paspor secara otomatis.

Biaya Paspor Elektronik ini terhitung murah dengan hanya mengeluarkan Rp 650.000,-  maka kita sudah bisa memperoleh Paspor elektronik dengan masa berlaku yang cukup lama yaitu 10 Tahun.

Dengan semakin banyaknya negara yang menerima paspor elektronik, maka semakin mudah bagi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara di dunia.

laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IKM) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (IPK) bulan Agustus 2024

laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IKM) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (IPK)
periode bulan Agustus 2024, Kantor Imgrasi Kelas I Non TPI Pati memperoleh predikat Sangat Baik (A).

 

Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM, Imigrasi Pati Ikuti Webinar Series ke – 2

Pati 29 Agustus 2024. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menghadiri undangan Webinar Series ke – 2 melalui daring. Kegiatan ini merupakan rangkaian Webinar Series (8 seri) “Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM” yang telah diawali dengan Launching pada tanggal 5 Agustus 2024.

Penyelenggaraan Webinar series ke – 2 ini di awali dengan doa Bersama dan dilanjutkan Laporan Kegiatan oleh Dr. Ceno Hersusetiokartiko yang merupakan Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Fugsional dan HAM.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Ir. Razilu, M. SI., CGCAE memberikan sambutan dalam acara ini. “Saya mengucapkan selamat datang kepada para peserta Webinar Series 2 melalui kegiatan ini kita dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan di era digital yang sebagai Penggerak Pembangunan ASN BerAKHLAK yang akan meningkatkan produktivitas kerja, memberikan pelayanan yang lebih inovatif, dan menjaga keamanan data serta informasi yang dikelola”

Razillu mengatakan ”BPSDM Hukum DAN HAM berkomitmen penuh dalam mengimplementasikan amanat Undang – Undang ASN dengan mengakomodir Pemenuhan Pengembangan Kompetensi Minimal 20 JP, Guna membentuk Insan Pengayoman Yang Unggul, Berkarakter dan Religius”, Tambahnya.

Narasumber Kegiatan ini adalah Plt Sputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja, S. Sos., MAP menyampaikan materi dengan tema “ Karier dan Kinerja Jabatan Fungsional Sebagai Penggerak Pembangunan ASN BerAKHLAK”

Webinar ini menyoroti pentingnya pendidikan yang berkualitas, pemerataan akses pendidikan, karakter yang kuat, kemampuan berkolaborasi, serta visi besar untuk kemajuan bersama. Selain itu, tantangan di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) juga diangkat sebagai isu penting yang harus dihadapi dengan ketangguhan, fleksibilitas, berpikir kritis, kolaborasi, dan inovasi.

Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM, Imigrasi Pati Ikuti Webinar Series ke – 2

Pati 29 Agustus 2024. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menghadiri undangan Webinar Series ke – 2 melalui daring. Kegiatan ini merupakan rangkaian Webinar Series (8 seri) “Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM” yang telah diawali dengan Launching pada tanggal 5 Agustus 2024.

Penyelenggaraan Webinar series ke – 2 ini di awali dengan doa Bersama dan dilanjutkan Laporan Kegiatan oleh Dr. Ceno Hersusetiokartiko yang merupakan Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Fugsional dan HAM.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Ir. Razilu, M. SI., CGCAE memberikan sambutan dalam acara ini. “Saya mengucapkan selamat datang kepada para peserta Webinar Series 2 melalui kegiatan ini kita dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan di era digital yang sebagai Penggerak Pembangunan ASN BerAKHLAK yang akan meningkatkan produktivitas kerja, memberikan pelayanan yang lebih inovatif, dan menjaga keamanan data serta informasi yang dikelola”

Razillu mengatakan ”BPSDM Hukum DAN HAM berkomitmen penuh dalam mengimplementasikan amanat Undang – Undang ASN dengan mengakomodir Pemenuhan Pengembangan Kompetensi Minimal 20 JP, Guna membentuk Insan Pengayoman Yang Unggul, Berkarakter dan Religius”, Tambahnya.

Narasumber Kegiatan ini adalah Plt Sputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja, S. Sos., MAP menyampaikan materi dengan tema “ Karier dan Kinerja Jabatan Fungsional Sebagai Penggerak Pembangunan ASN BerAKHLAK”

Webinar ini menyoroti pentingnya pendidikan yang berkualitas, pemerataan akses pendidikan, karakter yang kuat, kemampuan berkolaborasi, serta visi besar untuk kemajuan bersama. Selain itu, tantangan di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) juga diangkat sebagai isu penting yang harus dihadapi dengan ketangguhan, fleksibilitas, berpikir kritis, kolaborasi, dan inovasi.

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi

1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.” Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara. Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam. “Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.” Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Cara Mudah Membuat Paspor yang hilang

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Jika Paspor hilang maka tidak akan bisa untuk melakukan perjalanan ke luar negri. Oleh karena itu harus membuat paspor lagi. Bagi Masyarakat yang mau mengajukan Untuk Permohonan Paspor hilang tidak bisa melalui Aplikasi M Paspor tetapi harus datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat karena penggantian paspor hilang atau rusak memerlukan tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilang atau Rusak yang dapat dilaksanakan melalui kehadiran secara langsung (walk-in) ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan permohonan paspornya secara lengkap.

Berikut tata cara untuk permohonan Paspor hilang :

  1. Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi.
  2. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan berikut :
  3. KTP Elektronik
  4. KK (kartu Keluarga)
  5. Akte Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah
  6. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
  7. Fotokopi paspor lama ( jika tidak ada bisa meminta dari kantor imigrasi yang membuat paspor terakhir )
  8. Melakukan Wawancara BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
  9. Foto Biometrik Sesuai tanggal yang dijadwalkan.

Dan pembayaran denda Rp. 1.000.000,- untuk paspor hilang

Ditambah pembayaran buku jika Paspor Biasa Rp. 350.000,- sedangkan jika Paspor Elektronik Rp. 650.000,-

Berikut perhitungan pembuatan paspor hilang

jika Permohonan paspor biasa dan paspornya hilang maka total biaya        Rp. 1.350.000,-

jika Permohonan paspor elektronik dan paspornya hilang maka total biaya Rp. 1.650.000,-

 

  1. Pengambilan Paspor Jika paspor sudah jadi ( Akan memperoleh Notifikasi untuk pengambilan paspor melalui aplikasi Whatsapp jika paspor sudah jadi.

Jika paspor sudah jadi maka simpan paspor di tempat yang aman.

Apel Pagi Pegawai bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

PATI Senin, 26/08/2024 Imigrasi Pati melaksanakan Apel pagi bersama Menteri Hukum dan HAM R.I yang baru Supratman Andi Agtas secara virtual  melalui Aplikasi Zoom di Aula Lantai II Kantor Imigrasi Pati.

Supratman Andi Agtas mengambil Apel untuk yang pertama kali bersama seluruh Jajaran Kemenkumham yang dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom dan disebarluaskan livestreaming Youtube Pusdatin KumHam.

Menkumham menyampaikan amanatnya “Semangat Kebersamaan yang kita miliki adalah modal utama untuk terus bergerak, maju bekerja bersama demi mewujudkan tugas dan amanah yang telah dipercayakan kepada kita”

Dalam periode 2024 ini Menkumham merasa tertantang untuk memberikan kontribusi yang maksimal demi kemajuan Kemenkumham serta Bangsa dan Negara Indonesia. Dengan dukungan maksimal dari seluruh jajaran Pengayoman, kita dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dan mencapai target dari yang ditetapkan. Supratman mengingatkan kembali pentingnya sinergi, kolaborasi dan integrasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita. Menurutnya Kemenkumham bukan sekedar institusi melainkan Tim Besar yang bergerak dalam irama yang sama dengan tujuan yang sama.

Bersinergi dan berkolaborasi merupakan kunci saling melengkapi untuk menguatkan, dengan bekerjasama kita bisa menghasilkan karya yang optimal. Supratman mengajak kepada seluruh jajarannya untuk menghilangkan ego sektoral, perbedaan pandangan dan mulai mengedepankan semangat kerja bersama demi tujuan yang lebih besar.

Supratman menambahkan bahwa sinergi bukan hanya sekedar kata, tapi sebuah prinsip yang harus kita implementasikan dalam setiap langkah kegiatan, sehingga kita akan mampu mengatasi semua tantangan dan rintangan dan menyelesaikan masalah dengan efektif dan efisien.

Menurutnya, Integritas adalah pondasi dari segala tindakan kita, bekerjalah dengan penuh kejujuran, bertindaklah dengan transparan, dan jagalah amanah yang telah diberikan kepada kita dengan sebaik-baiknya. Karena tanpa itu, apa yang kita kerjakan tidak akan membawa berkah dan manfaat yang maksimal.

Bekerja di Kemenkumham merupakan suatu kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar bagi Menkumham,

Selain itu Supratman mengajak kepada seluruh jajarannya untuk terus menjaga semangat dan motivasi, tantangan kedepan tidak akan mudah, tapi dengan kerjasama yang solid dan semangat kebersamaan, kita bisa melewati semua tantangan dan rintangan dan mencapai target yang telah ditetapkan. “Bekerjalah dengan tenang, Berpikirlah secara jernih dan teruslah Berinovasi, Bersama kita pasti bisa menciptakan perubahan yang positif dan berarti, Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi setiap langkah dan pengabdian kita kepada bangsa dan Negara tercinta ”. tutur Supratman.

Menutup sambutan, Supratman menyampaikan pepatah “Individually, we are one drop. Together, we are an ocean”, yang berarti betapa kuatnya jajaran Kemenkumham kalau seluruh pegawai selalu bersatu

Kantor Imigrasi Pati Perkuat Pengawasan Keimigrasian melalui Operasi Jagratara

Pati, 21 Agustus 2024 – Kantor Imigrasi Pati menggelar Operasi Jagratara tahap II tahun 2024, yang dimulai dengan arahan dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Saffar Muhammad Godam melalu daring. Operasi ini digelar oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia.

Kegiatan Operasi Jagratara ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 21-22 Agustus 2024, di Kabupaten Jepara. Fokus utama dari operasi ini adalah pemeriksaan kelengkapan berkas perizinan tenaga kerja asing di beberapa perusahaan (PT) di wilayah tersebut.

Untuk pelaksanaan operasi, TIM dari Kantor Imigrasi Pati dibagi menjadi dua kelompok, masing-masing terdiri dari enam anggota. Tim pertama dipimpin oleh Bapak Sahedi, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sedangkan Tim kedua dipimpin oleh Bapak Boby, Kasubsi Intelijen Keimigrasian.

Selama operasi berlangsung, kedua tim memeriksa berbagai aspek terkait perizinan tenaga kerja asing, memastikan bahwa semua dokumen dan izin yang diperlukan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Pati berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan memastikan bahwa seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang ada.

Imigrasi tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (Pr, 40 th) dan KO (Pr, 24 th) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08) untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina. SG dan KO, bersama AG (Pr, 38th), WG (Lk, 34th), yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

Berangkat dari laporan masyarakat pada (19/08) mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M.Godam

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024.

“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam