Dalam rangka usulan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Blora, Kepala Kantor Imigrasi Pati Dampingi Sesditjenim dan Kadivim audiensi bersama Sekda Blora

 

Blora – Dalam rangka usulan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Blora, Kepala Kantor Imigrasi Pati, Ahmad Zaeni mendampingi Sekretaris Direktorat Imigrasi, Sandi Andaryadi dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Jawa Tengah, Is Eko Putranto melakukan Audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi pada hari Minggu 8 Desember 2024.

Audiensi ini dilaksanakan di ruang rapat wakil bupati Blora. Dalam Kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Blora yang diwakili oleh Sekretaris Daerah menyampaikan perihal usulan pembentukan kantor imigrasi di kabupaten Blora. Usulan ini berdasarkan pelayanan Imigrasi yang sdah berjalan di MPP Blora setiap satu bulan sekali yang dirasa masyarakat Blora masih kurang dan juga letak kantor imigrasi Pati yang sangat jauh. Sehingga Pemerintah Kabupaten Blora mengusulkan untuk pembentukan Kantor Imigrasi Di Kabupaten Blora. Pemkab Blora sdah menyiapkan beberapa alternatif tempat atau lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan Kantor Baru. Seperti di kelurahan mlangsen seluas 1,6 hektar, di kelurahan jepon 6500 M2, desa adirejo kecamatan Tunjungan seluas 1,8 hektar dan desa Jiken seluas 1,8 hektar. Desa gabus sebelah kantor kecamatan Blora seluas 1 hektar.


Setelah melakukan audiensi dengan Pemkab Blora, Sesditjenim beserta KaUPT Imigrasi se Jawa Tengah melakukan peninjauan langsung di lokasi yang telah diusulkan untuk pembangunan kantor imigrasi.

Diharapkan dengan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Blora dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Blora.

 

Kepala Kantor Imigrasi Pati mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) berkunjung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Blora

Blora – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati beserta seluruh kepala UPT jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jawa tengah ikut mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi Agus Andrianto, mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Minggu (8/12). Dalam kunjungan tersebut Menteri Imipas meninjau dan memantau kondisi Rutan serta memberikan arahan terkait pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.

Rutan Blora tersebut saat ini menampung 181 penghuni, terdiri atas 42 Tahanan dan 139 Narapidana. Walaupun terdapat banyak warga binaan kebersihan lingkungan Rutan terjaga dengan baik, termasuk dapur yang dilengkapi peralatan masak memadai.

Rutan Blora tersebut mempunyai program pembinaan seperti penanaman terong, cabai, dan jagung, serta budidaya ikan yang dikelola secara efektif yang di apresiasi oleh Menteri Imipas. Menurutnya, upaya ini harus terus didorong untuk meningkatkan keterampilan Warga Binaan sekaligus mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Imipas meminta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah untuk menjalin kerja sama dengan dinas terkait guna memaksimalkan produktivitas, termasuk memperluas kolam budidaya ikan. Sementara kepada Warga Binaan, Agus mengingatkan pentingnya tidak mengulangi pelanggaran hukum.

 

laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IKM) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (IPK) periode bulan November 2024

berikut laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IKM) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (IPK)
periode bulan November 2024, Kantor Imgrasi Kelas I Non TPI Pati memperoleh predikat Sangat Baik (A).

Terima Kasih atas kepercayaan yang diberikan, menjadi motivasi bagi kami untuk memberikan pelayanan terbaik.

Berlangsung Dengan Penuh Semangat Dan Khidmat, Imigrasi Pati Gelar Upacara Bendera dalam rangka HUT KORPRI Ke 53

Pati – Kantor Imigrasi Pati menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 di halaman kantor pada pagi ini 29 November 2024. Upacara yang dihadiri oleh seluruh ASN dan PPNPN berlangsung dengan penuh semangat dan khidmat.

inspektur upacara dipimpin oleh Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian, Arwin Rudi Irawan, yang membacakan sambutan resmi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan pesan penting tentang transformasi KORPRI di era baru pemerintahan. “Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI, dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa,” tegas Presiden.

Presiden juga mendorong anggota KORPRI untuk terus memperkuat solidaritas dan kerja sama, mendorong inovasi pelayanan publik melalui teknologi digital, serta menjaga integritas dan disiplin di setiap lini pelayanan. “Jadikan KORPRI simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa,” lanjutnya.

Dengan tema “Korpri untuk Indonesia”, peringatan HUT KORPRI ke-53 ini menjadi momentum penting untuk mendorong profesionalisme dan inovasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peringatan HUT KORPRI ke-53 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menjadi pengingat akan tanggung jawab besar ASN dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyampaikan bahwa perubahan tarif ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa 48 halaman, paspor elektronik (e-paspor), maupun jenis layanan lainnya yang terkait dengan paspor.

Tarif Baru PNBP Paspor:

  1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada 17 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru. Warga diminta untuk memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan atau perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Kemudahan Layanan

Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati juga mengimbau pemohon untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring, memilih jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai ketentuan baru.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Perubahan tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan imigrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melalui saluran resmi atau datang langsung ke kantor. Informasi terkini juga dapat diakses melalui media sosial resmi kantor imigrasi.

Imigrasi Pati Laksanakan Apel Pagi Untuk Memupuk Kebersamaan, Kedisiplinan Dan Rasa Tanggung Jawab Dalam Mengemban Tugas

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 18 November 2024. Pada apel kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Ahmad Zaeni, yang menyampaikan beberapa poin penting kepada seluruh peserta Apel:

Apresiasi kepada Pegawai yang Disiplin

Kepala Kantor memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pegawai yang hadir mengikuti apel pagi. Hal ini bertujuan untuk memotivasi kedisiplinan, kebersamaan dan meningkatkan semangat para pegawai dalam mengemban tugas.

Peningkatan Disiplin melalui Monitoring Kehadiran

Dalam arahan tersebut, Ahmad Zaeni juga menekankan pentingnya kedisiplinan dengan memanggil dan mengingatkan pegawai yang tidak hadir dalam apel pagi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pegawai memahami tanggung jawabnya dan mengikuti aturan yang berlaku.

Aktivasi Penjagaan Pintu Masuk

Kepala Kantor juga memberikan instruksi untuk mengaktifkan kembali sistem penjagaan di pintu masuk kantor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan, mengatur akses masuk, dan memastikan lingkungan kerja yang kondusif bagi pegawai serta masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan.

Arahan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dalam menjaga disiplin kerja, memberikan pelayanan yang optimal, serta menciptakan lingkungan yang aman dan profesional.

laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IKM) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (IPK) periode bulan Oktober 2024, Kantor Imgrasi Kelas I Non TPI Pati memperoleh predikat Sangat Baik (A).

Laporan Pelayanan & Penegakan Hukum Keimigrasian Bulan Oktober 2024

   

Mengenang Jasa Para Pahlawan, Imigrasi Pati Gelar Upacara Bendera

Pati, 10 November 2024. Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November 2024. Peringatan ini dirayakan dengan pelaksanaan upacara bendera.
Hari Pahlawan adalah sebuah momen bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengenang jasa para pahlawan yang berkorban demi kemerdekaan Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan Upcara Bendera yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Pati yang diikuti oleh seluruh pegawai Imigrasi Pati baik ASN maupun PPNPN.
Pada Upacara Hari Pahlawan ini, Inspektur Upacara membacakan amanat dari Menteri Sosial, Tema Peringatan hari Pahlawan Tahun 2024 adalah; “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”. Tema ini mengandung makna yang dalam. “Teladani Pahlawanmu”, berarti bahwa semua olah pikiran dan perbuatan harus senantiasa diilhami oleh semangat kepahlawanan. Adapun “Cintai Negerimu” mengandung makna bahwa apa pun bentuk pengabdian kita harus memberikan sumbangsih yang berarti bagi kemajuan bangsa Indonesia. Terlebih dalam situasi global yang sukar diprediksi ini maka mencintai negeri adalah juga dengan memperkuat jalinan kesetiakawanan sosial, memperkuat persatuan dan solidaritas sosial, menghidupkan kembali nilai sosial persaudaraan sesama anak bangsa.
Pada akhirnya jangan pernah lelah untuk berbuat yang terbaik meneladani dan mewarisi nilai-nilai kepahlawanan. Mari kita implementasikan sifat-sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat mulai dari diri kita, mulai dari hal yang paling kecil yang dapat dilakukan di sekitar kita untuk kemaslahatan masyarakat. Pada akhir sambutan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024. Menteri Sosial mengharapkan semoga kita semua mampu meneladani dan menanamkan nilai-nilai kepahlawanan serta mewariskan nya kepada generasi yang akan datang.

Bersama dengan seluruh Struktural, Kepala Kantor Imigrasi Pati mengikuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Pati – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Bersama seluruh struktural mengikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui zoom meeting pada hari Jumat 8 November 2024, bertempat di Aula Lantai II.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan didampingi oleh Wakil Menteri, Silmy Karim memberikan arahan terkait tusi dan tujuan utama Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Agus juga menekankan tentang Eksistensi dari setiap jajaran Kementerian IMIPAS dalam melaksanakan tugas, merujuk kepada Undang-Undang Keimigrasian dan juga Undang-Undang Pemasyarakatan,

Menyinggung soal Pemasyarakatan, Agus menekankan kepada Plt Dirjenpas, Ambeg Y Pratama untuk tidak perlu takut dalam menjalankan tugas, apabila ada Narapidana yang melanggar aturan seperti pembuat onar, pengedaran dan penyelundupan narkoba serta Handphone maka langsung pindahkan saja ke Nusakambangan, Empat Poin penekanan menteri terkait Pemasyarakatan diantaranya,  Berantas Peredaran Narkoba di Lapas, Pastikan zero handphone di Lapas, Pengelolaan Bama,Koperasi/Kantin diserahkan kepada UPT masing-masing Serta Optimalkan pelaksanaan program Kemandirian di UPT Pemasyarakatan.