Kantor Imigrasi Pati Gelar Bakti Sosial dan Program Inovatif Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75

Pati – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengadakan acara bakti sosial pada Jumat (3/1/2025). Kegiatan ini diisi dengan pemberian santunan kepada 30 anak yatim piatu serta sesi motivasi yang disampaikan oleh motivator dan pakar komunikasi, Dr. Aqua Dwipayana.

Acara dibuka dengan doa, diikuti oleh sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi.

“Bulan ini adalah bulan Bakti Imigrasi untuk memperingati ulang tahun ke-75 yang jatuh pada 26 Januari. Kami menggelar berbagai kegiatan sebagai wujud bakti kepada masyarakat dan inovasi pelayanan,” ujar Zaini.

Program Inovatif: Paspor Simpatik

Selain santunan, Kantor Imigrasi Pati meluncurkan program Paspor Simpatik, yaitu layanan pembuatan paspor setiap Sabtu sepanjang Januari 2025 dengan kuota 50 paspor per hari. Program ini akan berlangsung mulai 4 Januari hingga 25 Januari.

“Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat, khususnya di wilayah kerja kami, dalam mengurus paspor,” tambah Zaini.

Capaian Tahun 2024 dan Target 2025

Ahmad Zaini juga mengungkapkan capaian Kantor Imigrasi Pati sepanjang tahun 2024. Pihaknya berhasil menerbitkan 11.000 paspor elektronik dan 32.000 paspor biasa, dengan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 25,7 miliar dari target Rp 16 miliar.

“Tahun ini, kami menargetkan PNBP sebesar Rp 22 miliar, dan kami optimis dapat melampaui target tersebut jika kondisi ekonomi tetap stabil,” jelas Zaini.

Ia menambahkan, mulai 1 Februari 2025, Kantor Imigrasi Pati akan fokus pada penerbitan paspor elektronik. Menariknya, 80% paspor yang diterbitkan selama ini digunakan untuk perjalanan ibadah umrah, sementara sisanya untuk haji dan kebutuhan lainnya.

Apresiasi dari Dr. Aqua Dwipayana

Dr. Aqua Dwipayana, yang menjadi pembicara utama dalam acara ini, memberikan apresiasi kepada Ahmad Zaini atas kepemimpinannya yang inovatif. “Beliau adalah pemimpin yang memberikan kontribusi besar, tidak hanya kepada pegawai tetapi juga masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mendukung berbagai program inovatif yang digagas Kantor Imigrasi Pati. “Di bawah kepemimpinan Pak Zaini, saya yakin banyak hal positif yang akan terwujud. Kolaborasi dan sinergi harus terus ditingkatkan,” tutupnya.

Momentum Penguatan Hubungan dengan Masyarakat

Acara ini menjadi wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Pati dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendukung pembangunan di tahun 2025. Melalui berbagai inovasi dan kegiatan sosial, Kantor Imigrasi Pati terus mempererat hubungan dengan masyarakat, menjadikan Hari Bhakti Imigrasi ke-75 sebagai momentum penting untuk bergerak maju bersama.

Pembayaran Layanan Keimigrasian Harus Dilakukan Paling Lambat Pada 31 Desember 2024

Sahabat Mido, pemohon layanan keimigrasian (paspor, visa, izin tinggal serta dokumen keimigrasian lainnya) yang sudah menerima kode billing harus melunasi pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59. Pasalnya, pada pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2025, kode billing yang sebelumnya menggunakan induk satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM akan beralih induk menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ini dilakukan sebagai penyesuaian pasca restrukturisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ini bagian dari proses transisi. Karena itu, kami mengimbau kepada setiap pemohon yang sudah menerima kode billing pembayaran agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum masuk pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024. Imbauan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan visa dan akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran,” jelas Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (27/12/2024).

Kepala Kantor beserta seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengucapkan Selamat Natal tahun 2024

Kepala Kantor beserta seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengucapkan Selamat Natal bagi sobat mido yang merayakan, Semoga cahaya Natal menerangi hidupmu dan mengisi hatimu dengan damai, kasih sayang dan kegembiraan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Kini Hadir di MPP Blora Setiap Hari Kerja

Blora – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Blora dan sekitarnya. Mulai tanggal 7 Januari 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati kini hadir setiap hari Senin hingga Jumat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora untuk melayani permohonan paspor. Layanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Hadirnya layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Blora dan Kantor Imigrasi Pati. Sebelumnya, pelayanan permohonan paspor di MPP Blora hanya dilakukan sebulan sekali. Dengan perubahan ini, masyarakat Blora kini tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi Pati untuk mengurus paspor mereka.

“Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan paspor. Kolaborasi ini adalah langkah nyata untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Pati.

Jenis Layanan yang Tersedia

Di MPP Blora, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyediakan layanan untuk:

  • Permohonan paspor baru.
  • Penggantian paspor.

Cara Mendaftar

Untuk mendapatkan layanan, pemohon diharuskan mendaftar antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dapat diunduh melalui:

  • Play Store untuk pengguna Android.
  • App Store untuk pengguna Apple.

Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor, pemohon dapat memilih tanggal dan waktu antrean sesuai ketersediaan.

Manfaat bagi Masyarakat

Layanan ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Blora dan sekitarnya, terutama dalam menghemat waktu dan biaya perjalanan. Selain itu, sistem antrean online diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam proses pengurusan paspor.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi petugas di MPP Blora atau mengakses panduan di aplikasi M-Paspor.

Dengan layanan ini, diharapkan kebutuhan masyarakat Blora dalam pengurusan dokumen keimigrasian dapat terpenuhi dengan lebih mudah dan cepat.

 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Gelar Apel Pagi di Aula Kantor

Pati, 23 Desember 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan apel pagi pada Senin (23/12) di aula kantor. Kegiatan apel pagi ini dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, Eko Pujianto, dan dihadiri oleh seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dalam apel tersebut, Eko Pujianto menyampaikan arahan terkait kedisiplinan, pelayanan prima kepada masyarakat, serta pentingnya menjaga integritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap menjaga semangat kerja menjelang akhir tahun 2024.

“Kita harus terus menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih di momen-momen menjelang liburan akhir tahun ini, di mana kebutuhan masyarakat akan layanan imigrasi meningkat,” ujar Eko Pujianto.

Kegiatan apel pagi ini merupakan salah satu bentuk konsistensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dalam menjaga disiplin kerja dan mempererat komunikasi antarpegawai. Selain itu, apel pagi juga menjadi momen untuk menyampaikan informasi-informasi penting terkait kegiatan operasional kantor.

Seluruh pegawai yang hadir tampak mengikuti apel dengan penuh semangat dan antusias. Hal ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bertugas memberikan layanan keimigrasian, termasuk penerbitan paspor dan izin tinggal bagi warga negara asing. Kantor ini juga berkomitmen untuk menjaga keamanan negara melalui pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya.

Semoga semangat yang ditunjukkan dalam apel pagi ini dapat terus membawa kinerja positif di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Imigrasi Pati Gelorakan Persatuan Bangsa dengan Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke 76

Pati – Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke – 76 digelar di halaman depan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pada Kamis , 19 Desember 2024. Dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Pati, Ahmad Zaeni yang bertindak sebagai Pembina upacara, diikuti seluruh pegawai baik ASN maupun PPNPN.

Dengan Tema “Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju” Ahmad Zaeni sebagai Pembina upacara membacakan sambutan  dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden memberikan arahan tugas bela negara bukan hanya milik Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri semata, namun merupakan tugas dan kewajiban kita semua sebagai seluruh komponnen bangsa.

“Pertahanan Negara adalah suatu tujuan nasional Bangs akita. Dan tujuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, seluruh keselamatan bangsa, seluruh kekayaan bangsa, dan seluruh masa depan bangsa. Dan itu hanya bisa dijamin oleh pertahanan yang kuat”

Pada Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 juga ini dilakukan secara hikmat dan menjadikan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat.

Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru

JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, berbagai perubahan struktural dan kebijakan signifikan telah diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menghadapi tantangan global. Pasca pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Kabinet Merah Putih yang menjadi punggawa dalam menjalankan Negara di pemerintahan yang baru. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto, didampingi Wakil Menteri Silmy Karim. Sebagai bagian dari reorganisasi, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperluas strukturnya dengan menambahkan dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal. Dengan tambahan ini, total terdapat sembilan direktorat yang mendukung operasional imigrasi.

Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada September 2024 membawa perubahan besar yang bertujuan untuk menghadapi tantangan global. Salah satu perubahan penting adalah pengakuan paspor Republik Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk membawa senjata api guna meningkatkan keamanan dalam menjalankan tugas. Selain itu, masa berlaku izin masuk kembali (IMK) kini disesuaikan dengan izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS/ITAP), memberikan kemudahan bagi pemegang izin tinggal. Warga negara asing yang melakukan kejahatan berat kini dapat ditangkal masuk hingga seumur hidup. Aturan baru ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan global.

Penerimaan Negara dan Statistik Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah dengan total Rp8,5 triliun, atau 142% dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp6 triliun. “Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp4,82 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp2,3 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun. Sementara itu, pada 2023, hingga tanggal 31 Desember, PNBP Ditjen Imigrasi tercatat sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

Dalam periode 1 Januari – 15 Desember 2024, sebanyak 4.838.581 paspor telah diterbitkan, dengan kontribusi sekitar 27% dari keseluruhan PNBP Imigrasi. Sementara itu, jumlah visa yang diterbitkan pada periode 1 Januari – 15 Desember 2024 yakni 5.162.775 visa. Sebanyak 4.635.858 atau 89% dari penerbitan visa merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). Adapun jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, visa tinggal terbatas sebanyak 62.630 serta golden visa sebanyak 471 (sejak launching), dengan nilai investasi yang masuk dari pemegang golden visa mencapai Rp 9 triliun.

Penerbitan izin tinggal menunjukkan peningkatan yang signifikan. Ditjen Imigrasi mencatat penerbitan 9.325.307 izin tinggal kunjungan (ITK), meningkat 31 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat 259.944 izin tinggal terbatas (ITAS), meningkat 40%, dan 6.437 izin tinggal tetap (ITAP), yang naik tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023. Negara pengguna izin tinggal terbanyak di Indonesia adalah
Australia (1,5 juta orang), Republik Rakyat Tiongkok (1,2 juta orang), Malaysia (819 ribu orang), Singapura (646 ribu orang), dan India (630 ribu orang).

Pada periode tersebut, jumlah perlintasan masuk dan keluar Indonesia, baik WNI maupun WNA, yakni sebanyak 46.735.310 orang. Angka tersebut terdiri dari 22.181.808 WNI (10.933.028 kedatangan dan 11.248.780 keberangkatan) serta 24.553.502 WNA (12.377.929 kedatangan dan 12.175.573 keberangkatan). Jumlah tersebut terdiri dari perlintasan udara sebanyak 36.753.657, perlintasan laut sebanyak
8.237.837 serta perlintasan darat sebanyak 1.743.816. Negara dengan jumlah pelintas terbanyak yakni Australia (1,6 juta orang), Republik Rakyat Tiongkok (1,5 juta orang), Malaysia (1,4 juta orang), Singapura (1,2 juta orang) dan India (480 ribu orang). Dalam hal pengawasan dan penindakan, Ditjen Imigrasi mencatat 5.047 tindakan administratif keimigrasian (TAK), meningkat 150% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebanyak 9.978 orang asing ditangkal masuk atau meningkat 49%, dan 1.379 individu dicegah keluar dari Indonesia, meningkat 27%. Beberapa kasus besar yang ditangani termasuk penangkapan buronan internasional dan pelaku kejahatan siber dari berbagai negara, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional.

Kebijakan dan Inovasi

Berbagai inovasi layanan diimplementasikan oleh Imigrasi di tahun 2024. Ditjen Imigrasi mengoperasikan autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai yang dapat digunakan oleh anak usia 6 tahun serta WNA dengan paspor elektronik. Diresmikan pula Immigration Lounge di beberapa pusat perbelanjaan besar, seperti Pondok Indah Mall 3 dan Senayan City, untuk layanan percepatan pembuatan paspor dalam satu hari jadi. Inovasi digital mencakup izin tinggal elektronik (eVOA, e-ITK, e-ITAS, e-ITAP) dan perpanjangan visa secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Layanan imigrasi diperluas dengan kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk memitigasi risiko manipulasi pada penyaluran calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Mulai 1 Desember 2024, terdapat 13 kantor imigrasi kini telah menerapkan layanan paspor elektronik (e-paspor) sepenuhnya, terdiri dari seluruh kantor imigrasi kelas I khusus (9 kantor) serta kantor imigrasi di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta. Saat ini,
layanan e-paspor juga tersedia di 22 perwakilan RI di luar negeri. Perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp350.000. Dalam upaya meningkatkan infrastruktur dan fasilitas, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 133 unit. Direktorat Jenderal Imigrasi juga menambah 265 kendaraan patroli untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Langkah ini diharapkan
dapat memberikan dukungan operasional yang lebih baik bagi petugas imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus mengembangkan layanan digital melalui platform evisa.imigrasi.go.id. Platform ini memungkinkan pengajuan izin tinggal peralihan (bridging visa) bagi WNA yang izin tinggalnya sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dan ingin beralih ke jenis izin tinggal lain, misalnya dari izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi izin tinggal terbatas (ITAS). Dengan demikian, orang asing dapat mengajukan izin tinggal baru secara online tanpa harus meninggalkan Indonesia. Tak hanya itu, kartu ITAS dan ITAP juga sudah berbasis digital. Kerja sama domestik dan internasional juga diperluas dengan total 21 perjanjian dalam negeri, dua perjanjian bilateral, dan empat perjanjian multilateral. Salah satu kerja sama penting adalah dengan VFS Global untuk mendukung digitalisasi layanan keimigrasian. “Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui digitalisasi, transparansi, dan penguatan kerja sama dengan berbagai pihak. Kebijakan-kebijakan baru yang diimplementasikan diharapkan dapat mendorong mobilitas global yang aman dan efisien. Dengan berbagai capaian dan inovasi yang telah dilakukan, Direktorat Jenderal Imigrasi optimis menghadapi tantangan masa depan,” pungkas Godam.

Penyesuaian Tarif Paspor terbaru

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyampaikan bahwa perubahan tarif ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa 48 halaman, paspor elektronik (e-paspor), maupun jenis layanan lainnya yang terkait dengan paspor.

Tarif Baru PNBP Paspor:

  1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Tarif baru ini mulai berlaku mulai hari ini tanggal 17 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru. Warga diminta untuk memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan atau perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Kemudahan Layanan

Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati juga mengimbau pemohon untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring, memilih jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai ketentuan baru.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Perubahan tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan imigrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melalui saluran resmi atau datang langsung ke kantor. Informasi terkini juga dapat diakses melalui media sosial resmi kantor imigrasi.

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

JAKARTA – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang.

12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

Kantor Imigrasi Pati Gelar Rapat TIMPORA Kabupaten Pati untuk Memperkuat Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pati

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA Tingkat Kabupaten Pati. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Safin Pati pada Rabu (11/12/2024)

Rapat Tim PORA ini dihadiri oleh oleh Anggota Tim PORA yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pati, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kepolisian Resor Pati, Kejaksaan Negeri Pati;, Komando Distrik Militer 0718/ Pati, Pos Angkatan Laut Pati, Badan Intelijen Negara Daerah Pati, Badan Intelijen Strategis Perwakilan Kabupaten Pati, Kantor Kementerian Agama Pati, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.

Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Inteldakim, Sahedi yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. “Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim PORA Pati atas kehadirannya dalam forum tersebut sebagai bagian dari Sinergisitas lintas instansi dalam Pengawasan Orang Asing”, ujar Sahedi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pati, Sugiyono turut memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia berpesan untuk Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten ini supaya dapat mencegah terjadinya pelanggaran Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO) dan selalu berkolaborasi antar instansi dalam menjaga ketertibandan kemananan lingkungan Kabupaten Pati.

Angga Adwiyantara, selaku Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, memberikan paparan mengenai data Warga Negara Asing yang berada kabupaten Pati. Angga juga memberikan gambaran mengenai permasalahan serta kerawanan akan hadirnya Warga Negara Asing di kabupaten Pati.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama. Dalam diskusi Timpora ini membahas upaya-upaya preventif terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Kabupaten Pati. Pengawasan orang asing dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing di Kabupaten Pati.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan Pengecekan dibeberapa titik Lokasi yang disinyalir terdapat aktifitas dari Warga Negara Asing yang berkegiatan di Kabupaten Pati.