Mengenang Jasa Para Pahlawan, Imigrasi Pati Gelar Upacara Bendera

Pati, 10 November 2024. Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November 2024. Peringatan ini dirayakan dengan pelaksanaan upacara bendera.
Hari Pahlawan adalah sebuah momen bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengenang jasa para pahlawan yang berkorban demi kemerdekaan Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan Upcara Bendera yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Pati yang diikuti oleh seluruh pegawai Imigrasi Pati baik ASN maupun PPNPN.
Pada Upacara Hari Pahlawan ini, Inspektur Upacara membacakan amanat dari Menteri Sosial, Tema Peringatan hari Pahlawan Tahun 2024 adalah; “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”. Tema ini mengandung makna yang dalam. “Teladani Pahlawanmu”, berarti bahwa semua olah pikiran dan perbuatan harus senantiasa diilhami oleh semangat kepahlawanan. Adapun “Cintai Negerimu” mengandung makna bahwa apa pun bentuk pengabdian kita harus memberikan sumbangsih yang berarti bagi kemajuan bangsa Indonesia. Terlebih dalam situasi global yang sukar diprediksi ini maka mencintai negeri adalah juga dengan memperkuat jalinan kesetiakawanan sosial, memperkuat persatuan dan solidaritas sosial, menghidupkan kembali nilai sosial persaudaraan sesama anak bangsa.
Pada akhirnya jangan pernah lelah untuk berbuat yang terbaik meneladani dan mewarisi nilai-nilai kepahlawanan. Mari kita implementasikan sifat-sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat mulai dari diri kita, mulai dari hal yang paling kecil yang dapat dilakukan di sekitar kita untuk kemaslahatan masyarakat. Pada akhir sambutan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024. Menteri Sosial mengharapkan semoga kita semua mampu meneladani dan menanamkan nilai-nilai kepahlawanan serta mewariskan nya kepada generasi yang akan datang.

Bersama dengan seluruh Struktural, Kepala Kantor Imigrasi Pati mengikuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Pati – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Bersama seluruh struktural mengikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui zoom meeting pada hari Jumat 8 November 2024, bertempat di Aula Lantai II.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan didampingi oleh Wakil Menteri, Silmy Karim memberikan arahan terkait tusi dan tujuan utama Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Agus juga menekankan tentang Eksistensi dari setiap jajaran Kementerian IMIPAS dalam melaksanakan tugas, merujuk kepada Undang-Undang Keimigrasian dan juga Undang-Undang Pemasyarakatan,

Menyinggung soal Pemasyarakatan, Agus menekankan kepada Plt Dirjenpas, Ambeg Y Pratama untuk tidak perlu takut dalam menjalankan tugas, apabila ada Narapidana yang melanggar aturan seperti pembuat onar, pengedaran dan penyelundupan narkoba serta Handphone maka langsung pindahkan saja ke Nusakambangan, Empat Poin penekanan menteri terkait Pemasyarakatan diantaranya,  Berantas Peredaran Narkoba di Lapas, Pastikan zero handphone di Lapas, Pengelolaan Bama,Koperasi/Kantin diserahkan kepada UPT masing-masing Serta Optimalkan pelaksanaan program Kemandirian di UPT Pemasyarakatan.

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin (04/11/2024) lalu. Melalui Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa (05/11/2024), 146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan tersebut meliputi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Langkah pertama yang
kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk, S.I.K, M. H. berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.

“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya. Ia juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan utama dalam menangani TPPO. Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO
mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.

Narasumber dari BP2MI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur, S.I.K, M.H, M.Han menerangkan, upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutang dengan bunga pinjaman yang tinggi. Untuk merespon tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas relawan serta mendorong wirausaha di kalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi.

Sementara itu, narasumber dari Bhabinkamtibmas, Brigjen Pol. M. Rudy Syafirudin, S.I.K, S.Hmenyebutkan, Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraan dengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya, serta mencegah gangguan keamanan. (nama narsum) menyampaikan, Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untuk memahami dinamika masyarakat, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat binaan. Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan, proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi terkait.

“Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang kami hadirkan dalam kegiatan pembekalan ini. Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian. Pimpasa juga bersifat sebagai early warning system, di mana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian,” pungkasnya.

Imigrasi Pati Hadir di Rembang untuk Layanan Eazy Passport

Rembang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati kembali mengadakan layanan Eazy Passport di Kabupaten Rembang. Kali ini, Petugas Imigrasi Pati melaksanakan layanan di kantor BMT BUS Pamotan pada Rabu, 6 November 2024. Layanan ini dilakukan atas permintaan dari PT Tunas Tours yang mengajukan permohonan untuk kemudahan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi Jamaah Umroh serta masyarakat setempat.

Program Eazy Passport ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor Imigrasi atau yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung. Dengan layanan ini, pemohon dapat mengurus paspor mereka di lokasi yang lebih dekat. Selain itu, layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Pati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen imigrasi untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. “Layanan Eazy Passport ini kami hadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan keimigrasian yang lebih dekat dan efisien. Harapan kami, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus paspor mereka,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Pati.

Proses pengajuan paspor baru maupun perpanjangan dilakukan dengan prosedur yang mudah tetapi tetap sesuai standart operasional prosedur. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang diperlukan, dan proses dilakukan langsung oleh petugas imigrasi yang hadir di lokasi.

Melalui kerjasama dengan PT Tunas Tours, Kantor Imigrasi Pati berharap layanan ini dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat dan pekerja yang membutuhkan dokumen perjalanan. Diharapkan, ke depan semakin banyak permintaan dari instansi atau perusahaan lain untuk mendukung layanan Eazy Passport di berbagai daerah.

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (04/11/2024). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”

“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.

Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi. Selain itu, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya. Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita. Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.

Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.

“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.

 

Calon Jamaah Haji Kabupaten Kudus diberikan Layanan Khusus oleh Kantor Imigrasi Pati untuk Persiapan Haji 2025

Pati, 3 November 2024 — Dalam rangka persiapan keberangkatan haji tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji Kabupaten Kudus dengan membuka layanan khusus pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, 2-3 November 2024. Langkah ini diambil untuk membantu para calon jamaah haji yang membutuhkan layanan imigrasi di luar hari kerja biasa.

Layanan khusus ini meliputi pengurusan dokumen keimigrasian yang diperlukan sebagai syarat keberangkatan haji yaitu paspor. Dengan dibukanya layanan di akhir pekan, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan calon jamaah haji yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen pada hari kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Pati menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya dalam mendukung kelancaran persiapan keberangkatan jamaah haji tahun 2025. “Kami berharap dengan adanya layanan ini, calon jamaah haji dari Kabupaten Kudus dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau aktivitas lainnya pada hari kerja,” ujarnya.

Pelayanan khusus ini disambut positif oleh calon jamaah haji Kabupaten Kudus, yang merasa terbantu dengan fleksibilitas waktu untuk pengurusan dokumen penting. Imigrasi Pati berkomitmen untuk terus memberikan dukungan yang maksimal bagi para calon jamaah haji demi kelancaran proses keberangkatan haji tahun 2025.

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

JAKARTA – Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah
Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas
Visa Kunjungan (BVK).


“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi
performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS
melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus.
Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.
Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas
masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.
Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu
lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate
meningkat secara konstan. Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta sebanyak 88 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
sebanyak 120 unit.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal
tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem,
khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS
yang juga merupakan frequent travelers.
“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara
online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa
dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di
kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,”
ujar Godam.
Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek
keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat
tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.
“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia,
sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa
dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu
yang bersamaan,” pungkas Godam.

Foreigners Holding ITAP and ITAS Can Now Use Immigration Autogate

JAKARTA – Foreign nationals holding Permanent Stay Permits (ITAP) and Limited Stay Permits
(ITAS) can now use the immigration autogate at Soekarno-Hatta and Ngurah Rai airports.
Previously, the autogate was available to foreigners holding e-Visas or Visit Visa-Free (BVK).


“The integration of the visa and stay permit issuance system with the autogate system
enhances immigration services at border crossings. Previously, foreigners holding ITAP/ITAS
were required to go through immigration checks at counters by officers, although there was a
dedicated counter. Now, the experience is more streamlined, enjoyable, and highly efficient,”
said Acting Director General of Immigration, Saffar M. Godam.

From January to September 2024, a total of 3,518,963 foreign nationals entered and exited
Indonesia via the autogate, averaging around 390,000 foreigners per month. The autogate
process, which takes only 15-25 seconds per person, facilitates the immigration inspection flow,
leading to a constant in  users. Currently, there are 88 operational autogates at
Soekarno-Hatta International Airport and 120 at I Gusti Ngurah Rai International Airport.

The Directorate General of Immigration issued 134,037 limited stay permits and 3,648
permanent stay permits up to September 2024. By enhancing public services through system
digitization, particularly the optimization of the autogate, the Directorate General of Immigration
has made it easier for ITAP/ITAS holders, who are also frequent travelers.
“Digitalization of immigration services for foreigners is implemented, starting from online visa
applications through the evisa.imigrasi.go.id website. In addition, biometric data collection can
now be done independently through this website, so applicants no longer need to visit the
immigration office. Likewise, for stay permit extensions, everything is conducted digitally,” said Godam.

The convenience provided to ITAP/ITAS holders does not compromise security, as face
recognition technology on the autogate ensures that all individuals passing through are not on
the blacklist or red notice.
“We continue to encourage efforts to attract high-quality foreigners to Indonesia, so the country
benefits positively, especially economically. Our visa and stay permit policies act as a filter while
facilitating access simultaneously,” concluded Godam

Layanan Eazy Passport di Kemenag Kabupaten Blora oleh Imigrasi Pati Memberikan Kemudahan Bagi Calon Jamaah Haji Blora

Blora, 29 Oktober 2024 – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora menyelenggarakan layanan eazy passport. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Blora dan bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan paspor bagi calon jamaah haji tahun 2025.

Layanan eazy passport ini dirancang untuk memudahkan calon jamaah haji dalam mengurus dokumen perjalanan mereka dengan lebih cepat dan efisien. Dalam program ini, calon jamaah haji dapat memperoleh layanan pembuatan paspor tanpa harus mengunjungi Kantor Imigrasi, karena petugas dari Imigrasi akan mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Kepala Kemenag Kabupaten Blora menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para calon jamaah haji, terutama dalam hal kemudahan pengurusan dokumen haji. “Dengan adanya layanan eazy passport ini, kami berharap proses administrasi calon jamaah haji bisa lebih mudah dan cepat sehingga mereka dapat fokus pada persiapan ibadah haji,” ujar beliau.

Acara ini dihadiri oleh calon jamaah haji yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh Kemenag Kabupaten Blora. Seluruh peserta memperoleh pelayanan dari petugas Imigrasi yang melakukan proses perekaman data dan pengambilan foto di tempat, sehingga proses pembuatan paspor bisa selesai lebih cepat. Kegiatan ini dijadwalkan dalam 3 hari pada tanggal 29,30 dan 31 Oktober 2024.

Layanan ini disambut baik oleh masyarakat Blora, khususnya para calon jamaah haji. Dengan adanya layanan eazy passport ini, para calon jamaah haji merasa terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan ke Kantor Imigrasi yang mungkin cukup jauh dari tempat tinggal mereka.

Kerja sama antara Kantor Imigrasi dan Kemenag Kabupaten Blora ini diharapkan dapat terus berjalan di masa mendatang untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi calon jamaah haji, demi mendukung kelancaran proses ibadah mereka di Tanah Suci.

Imigrasi Pati Bekerja Sama dengan Kemenag Kabupaten Blora Selenggarakan Layanan Eazy Passport bagi Calon Jamaah Haji 2025

Blora, 29 Oktober 2024 – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora menyelenggarakan layanan eazy passport. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Blora dan bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan paspor bagi calon jamaah haji tahun 2025.

Layanan eazy passport ini dirancang untuk memudahkan calon jamaah haji dalam mengurus dokumen perjalanan mereka dengan lebih cepat dan efisien. Dalam program ini, calon jamaah haji dapat memperoleh layanan pembuatan paspor tanpa harus mengunjungi Kantor Imigrasi, karena petugas dari Imigrasi akan mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Kepala Kemenag Kabupaten Blora menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para calon jamaah haji, terutama dalam hal kemudahan pengurusan dokumen haji. “Dengan adanya layanan eazy passport ini, kami berharap proses administrasi calon jamaah haji bisa lebih mudah dan cepat sehingga mereka dapat fokus pada persiapan ibadah haji,” ujar beliau.

Acara ini dihadiri oleh calon jamaah haji yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh Kemenag Kabupaten Blora. Seluruh peserta memperoleh pelayanan dari petugas Imigrasi yang melakukan proses perekaman data dan pengambilan foto di tempat, sehingga proses pembuatan paspor bisa selesai lebih cepat. Kegiatan ini dijadwalkan dalam 3 hari pada tanggal 29,30 dan 31 Oktober 2024.

Layanan ini disambut baik oleh masyarakat Blora, khususnya para calon jamaah haji. Dengan adanya layanan eazy passport ini, para calon jamaah haji merasa terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan ke Kantor Imigrasi yang mungkin cukup jauh dari tempat tinggal mereka.

Kerja sama antara Kantor Imigrasi dan Kemenag Kabupaten Blora ini diharapkan dapat terus berjalan di masa mendatang untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi calon jamaah haji, demi mendukung kelancaran proses ibadah mereka di Tanah Suci.