WNA Gunakan Paspor Palsu, Ditangkap Usai mengurus Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
JAKARTA (24/8) – Dua orang pria asal Tiongkok, CHEN YONGTONG (CY) dan WU JINGE (WJ) resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak (10/8) lalu karena diduga melanggar pasal 119 ayat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-. […]