Trik Mudah dalam Mengurus Paspor yang Hilang di Imigrasi Pati
Paspor yang hilang dapat menjadi masalah tersendiri bagi siapa pun yang mengalami kejadian ini. Namun, ada beberapa trik yang dapat mempermudah proses penggantian paspor yang hilang, memberikan solusi cepat bagi warga negara yang mengalami kehilangan dokumen penting ini.
Langkah Pertama
langkah penting yang harus segera dilakukan adalah membuat Surat Kehilangan Paspor di Kantor Polisi setempat.
Langkah Kedua
adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk Proses Penggantian Paspor, seperti :
- fotokopi E-KTP,
- fotokopi KK
- Fotokopi Akte Kelahiran/ Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi Paspor yang hilang jika ada
- Surat Kehilangan Paspor dari Kantor Polisi
Langkah Ketiga
Setelah dokumen terkumpul bisa datang ke Kantor Imigrasi Pati untuk Pembuatan Paspor Hilang di bagian Pelayanan Paspor hilang. Maka akan mendapat jadwal untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah Proses BAP maka pemohon bisa pulang dan menunggu konfirmasi dari petugas untuk penjadwalan foto Biometrik.
Langkah Keempat
Datang Ke Kantor Imigrasi Pati untuk melakukan Foto Biometric sesuai jadwal yang di konfirmasi dari petugas Imigrasi Pati.
Biaya Paspor Hilang total Rp. 1.350.000,- Dengan rincian Denda Rp. 1.000.000,- Buku Paspor Rp. 350.000,-
Demikianlah beberapa trik dan langkah mudah dalam mengurus paspor yang hilang. Tetap tenang, teliti, dan patuhi prosedur yang ada untuk memastikan proses penggantian paspor berjalan dengan lancar dan efisien.