Imigrasi Pati ikuti Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.

Pati – Kepala Kantor Imigrasi Pati, Bapak Erwin Hariyadi, beserta seluruh jajaran pegawai mengikuti Seminar Nasional tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badilham) Secara virtual pada hari Senin, 24 Juli 2023. Acara ini mengangkat tema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.

Seminar nasional ini menjadi ajang penting bagi para peserta untuk memahami dan mendalami perubahan serta pembaruan yang dihadirkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yassona H Laoly, secara resmi membuka acara tersebut, memberikan pidato yang menekankan pentingnya memahami dan menerapkan hukum pidana yang relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.

Dalam pidatonya, Yassona H Laoly, menyatakan bahwa perjalanan Rancangan KUHP Nasional menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana di Indonesia. Gagasan pembentukan RKUHP Nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada Tahun 1963. Akhirnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 6 Desember 2022.

Menteri Hukum dan HAM juga menekankan bahwa Pasal 2 KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat, sehingga hal ini menimbulkan konsekuensi dengan dilakukannya inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.

Kegiatan ini menghadirkan 5 Narasumber diantaranya Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum), yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Kemudian, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum; Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional dan Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Seminar nasional ini diharapkan menjadi wahana efektif bagi seluruh peserta, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Pati dan jajarannya, untuk terus memperkuat pengetahuan dan pemahaman tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem peradilan yang lebih adil dan sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat saat ini.