Paspor gratis bagi Calon TKI/PMI Baru
TKI adalah Tenaga Kerja Indonesia yang sekarang nama tersebut sdah diganti nama resmi Pekerja Imigran Indonesia (PMI). Istilah TKI sudah tidak lagi digunakan sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam pergantian nama tidak ada perbedaan yang signifikan terkait substansi kedua istilah tersebut. TKI (dahulu) atau PMI (sekarang) bisa diartikan sebagai setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
Siapa itu PMI dan yang bukan PMI?
Yang termasuk Pekerja Migran Indonesia adalah:
- (PMI) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
- (PMI) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Sedangkan yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia adalah:
- Warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
- Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
- Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
- Penanam modal;
- Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
- Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Paspor PMI Gratis
Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor TKI atau PMI untuk pertama kali, tidak dikenakan biaya paspor alias gratis. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PMI yang berencana melakukan penggantian paspor. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 pada pasal 2 tentang paspor biasa menyebutkan ada dua golongan yang bisa mengajukan paspor nol rupiah, yaitu tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali dan warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia.
Syarat dan Cara pengurusannya
Untuk mendapatkan paspor TKI atau PMI nol rupiah, seseorang harus membawa persyaratan, yaitu:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
- rekomendasi dari pimpinan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI;
- perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh calon TKI dan pemberi kerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
Sedangkan untuk penggantian paspor TKI (dikenakan biaya paspor normal), persyaratannya antara lain:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga
- surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
- paspor lama.
Alur permohonan
Untuk permohonan paspor TKI nol rupiah, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan tanpa menggunakan aplikasi m-paspor terlebih dahulu. Di kantor imigrasi, petugas akan memeriksa berkas, mengambil foto dan biometrik serta wawancara kepada pemohon. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk penggantian paspor, pemohon diwajibkan untuk menggunakan aplikasi m-paspor.
Sumber : imigrasi.go.id