Pelayanan Ramah HAM bagi Masyarakat Kelompok Rentan dalam Rangka Hari HAM Sedunia

Dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan dalam rangka peringatan Hari HAM ke 74, Kantor Imigrasi Pati berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah dan mudah diakses semua kalangan. Untuk itu, Kantor Imigrasi Pati menyediakan Fasilitas Layanan Ramah HAM yang dikhususkan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat kelompok rentan.

Terdapat empat kategori kelompok rentan yang berhak mendapatkan Layanan Prioritas & Fasilitas Ramah HAM, yaitu:

  1. Lansia (berumur 60 tahun keatas);
  2. Penyandang Disabilitas;
  3. Balita;
  4. Ibu Hamil/Menyusui.

“Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.”

Untuk masyarakat yang termasuk empat kategori kelompok rentan tersebut mendapat kemudahan dalam mengajukan permohonan keimigrasian di Kantor Imigrasi Pati. Pemohon kelompok rentan mendapat kemudahan tidak perlu mendaftar Online melalui Aplikasi M Paspor serta diprioritaskan/didahulukan dalam proses pengajuan paspor.

Selain itu, masyarakat kelompok rentan dapat memanfaatkan Fasilitas Ramah HAM yang tersedia saat mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Pati. Fasilitas tersebut antara lain Halte Ramah HAM, Ruang Pelayanan Ramah HAM, tempat parkir khusus, Ruang Laktasi bagi ibu meyusui, tempat bermain anak, guiding line penyandang tuna netra, kursi roda, toilet khusus Ramah HAM, informasi panduan pelayanan versi huruf braille, dll.