Bingung Mengurus Paspor dengan M-Paspor? Begini Panduannya

PATI .Sejak pemberangkatan ibadah umrah dibuka kembali oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 8 Januari 2022, gelombang masyarakat yang mengurus paspor terus meningkat. Namun, masih banyak warga yang belum memahami prosedur dalam permohonan paspor di Kantor Imigrasi, terutama penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). M-Paspor merupakan prosedur baru yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam permohonan paspor.

Pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi tersebut diberlakukan sejak awal 2022. M-Paspor memiliki fitur pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan paspor secara mandiri sehingga dapat memangkas waktu tatap muka di kantor imigrasi. Pengunggahan foto dokumen persyaratan harus jelas dan presisi untuk kelancaran pelayanan dan pengawasan. Dalam aplikasi tersebut, pemohon juga dapat memilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi untuk keperluan pengecekan dokumen, pengambilan data biometrik atau sidik jari, foto, dan wawancara.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Prihatno Juniardi mengaku, masih banyak warga yang belum memahami cara penggunaan M-Paspor. Kondisi tersebut menjadi kendala pihaknya dalam efektivitas pelayanan. Tidak sedikit pemohon paspor yang salah dalam mengunggah foto dokumen persyaratan M-Paspor. “Misalnya pada kolom upload foto kartu keluarga (KK), justru yang diunggah foto keluarga. Ada juga yang mengunggah foto makanan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Pati, Kamis (16/9).

Selain itu, banyak pula pemohon paspor yang sama sekali tidak mengetahui adanya M-Paspor. Mereka mendaftar secara konvensional dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi. Padahal, kedatangan pemohon paspor ke Kantor Imigrasi seharusnya disesuaikan dengan jadwal yang dipilih saat mendaftar dan mengisi data di M-Paspor. Selain itu, Juniardi mengemukakan kendala yang kerap didapati, yakni ketidaksesuaian nama dalam sejumlah dokumen. “Biasanya nama yang tertera di buku nikah dengan KTP dan KK berbeda. Perbedaan ini banyak kami ditemui dari pemohon lansia,” katanya. Dia menjelaskan, jika ada perbedaan nama dalam sejumlah dokumen maka perlu disamakan dahulu. Caranya dengan melengkapi surat keterangan dari pihak yang mengeluarkan dokumen. “Misalkan nama di buku nikah tidak sama dengan yang tertera di KTP dan KK. Jika yang disesuaikan nama di bukuh nikahnya, maka perlu surat keterangan dari instansi yang mengeluarkan dokumen buku nikah,” jelasnya.

Berikut tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor dari awal sampai akhir:

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
  2. Daftarkan Akun Pengguna
  • Pada penggunaan pertama, aplikasi akan meminta pengguna mengisi alamat e-mail dan kata sandi. Di bagian bawah tombol “Masuk” klik tulisan “Daftar Akun”.
  • Isikan data diri pada formulir elektronik, lalu klik “Daftar”. Selanjutnya pengguna akan menerima e-mail aktivasi.
  • Buka e-mail tersebut dan klik “Aktivasi Akun Anda”. Pengguna juga harus memberikan persetujuan terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.
  1. Ajukan Permohonan Paspor
  • Pada beranda, pengguna harus meng-klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu mengisi formulir elektronik dengan benar dan mengunggah pindaian berkas permohonan pasporyang diminta.
  • Seusai mengisi formulir, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas.
  • Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”. Di tahap ini, penting bagi pengguna untuk tidak salah memilih jenis permohonan paspor. Bagi yang sudah pernah mengajukan permohonan paspor, harus memilih “Penggantian paspor”. Kesalahan pemilihan akan menyebabkan pengguna harus membayar ulang permohonan paspor.
  1. Pilih Lokasi Kantor Imigrasidan Jadwal
    Pilih lokasi kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada perangkat. Untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia, pengguna bisa memperhatikan keterangan di bagian bawah kalender.
  2. Tahap Pembayaran
    Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas selesai, informasi permohonan pasporakan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam bentuk PDF. Pembayaran harus dilakukan dalam dua jam setelah seluruh proses di M-paspor Pembayaran permohoann paspor dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
  3. Perubahan Jadwal (Opsional)
    Pemohon yang sudah membayar permohonan paspordapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi M-Paspor.

sumber : (https://muria.suaramerdeka.com/nasional/pr-074767916/bingung-mengurus-paspor-dengan-m-paspor-begini-panduannya)