Siapa saja yang memperoleh Layanan Prioritas di Imigrasi Pati?
Sejak 27 Januari 2022, Mobile Paspor (M-Paspor) resmi menjadi platform layanan pengajuan paspor di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia, menggantikan pendahulunya Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO). Dengan M-Paspor, setiap pemohon paspor harus mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah hasil pindaian dokumen persyaratan secara mandiri ke dalam aplikasi. Meskipun demikian, penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak wajib menggunakan aplikasi ini untuk mengurus paspor dan mendapatkan Layanan Prioritas di Kantor Imigrasi Pati.
Siapa saja yang bisa mendapatkan Layanan Prioritas?
- Penyandang disabilitas
- Kelompok rentan Umur 70 keatas
- Ibu Hamil
- Anak anak dibawah 2 tahun