supervisi penyusunan pagu indikatif Tahun Anggaran 2023 di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah
Pada hari Jumat (03/06/2022) telah dilaksanakan kegiatan supervisi penyusunan pagu indikatif Tahun Anggaran 2023 di Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah. Seluruh peserta kegiatan melakukan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) yang merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dan dipantau langsung oleh kepala bagian program dan hubungan masyarakat, Budhiarso Widhyarsono, dan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Dedi Hartono, serta tim penyusun RKA-K/L Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan peserta para pejabat pendamping dan para operator RKA-K/L pada Satuan Kerja Pemasyarakatan/Keimigrasian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se Eks Karisidenan Kabupaten Pati, yaitu Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwodadi, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Blora, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jepara, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rembang.
Maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah memberikan arahan serta pengendalian kepada satuan/unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah agar mempunyai pemahaman dan kemampuan yang sama dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran berbasis kinerja pada masing-masing satker, mampu mendeteksi tingkat kesalahan dalam penyusunan anggaran dan memperkecil terjadinya revisi anggaran.
“Tujuan dari giat ini agar kebutuhan anggaran sesuai dengan postur yang tersedia serta penyamaan persepsi standar harga satuan kegiatan dan terlaksananya pendampingan penyusunan rencana kerja dan anggaran pada satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sehingga dapat meminimalisir adanya revisi anggaran dan dapat meningkatkan nilai IKPA.” ungkap Kabag Prohumas.