Overstay WNA: Ketika Izin Tinggal Terlewat,  Masalah Baru didapat

Pati, 29 Juli 2025 – Bagi Warga Negara Asing (WNA), Indonesia merupakan salah satu destinasi yang menarik. Keindahan alam, kekayaan budaya, dan keramahan masyarakat menjadi alasan banyak WNA memilih tinggal lebih lama. Namun, di balik semua kenyamanan itu, aturan mengenai izin tinggal tidak boleh diabaikan.

Banyak alasan yang disampaikan oleh WNA ketika mereka melebihi masa izin tinggal (overstay) sering kali dimulai dengan alasan yang sederhana, ingin menambah waktu liburan, belum selesai urusan pekerjaan, atau bahkan sekadar lupa tanggal. Namun, ketika masa tinggal telah habis dan seseorang masih berada di wilayah Indonesia, maka mereka telah overstay. Sekalipun hanya satu hari, overstay tetap merupakan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

Konsekuensi overstay  tidaklah ringan. Denda administrasi dikenakan sebesar Rp1.000.000 per hari. Jika pelanggaran Keimigrasian ini dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari atau WNA tersebut tidak mampu membayar biaya overstay-nya, maka deportasi bisa menjadi tindakan berikutnya. Terhadap WNA termasuk dapat dimasukkan ke dalam daftar penangkalan dan tidak diizinkan kembali ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Padahal, semua ini bisa dihindari dengan langkah sederhana yakni mengurus perpanjangan izin tinggal sebelum masa berlakunya habis. Di Indonesia, izin tinggal bagi WNA terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain Izin Tinggal Kunjungan (ITK) seperti Visa on Arrival (VOA) dan visa kunjungan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baik untuk keperluan kerja, studi, atau keluarga, serta Izin Tinggal Tetap (ITAP). Masing-masing izin memiliki masa berlaku dan ketentuan perpanjangan yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi setiap WNA untuk memahami jenis izin yang dimilikinya dan segera mengurus perpanjangan sebelum batas waktu habis.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati siap memberikan pelayanan terbaik bagi WNA dalam rangka memperpanjang Izin Tinggal-nya. WNA dapat mengakses laman evisa.imigrasi.go.id dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Kantor Imigrasi Pati berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima untuk memastikan perpanjangan izin tinggal berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Ramadhan Nuril Baihaqi