Imigrasi Pati Dorong Optimalisasi Pelaporan Orang Asing melalui Aplikasi APOA di Wilayah Kerja
Pati, 14 Juli 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati terus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Pati, Blora, Rembang, dan Jepara. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mendorong pemanfaatan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) sebagai platform resmi pelaporan keberadaan tamu asing oleh pengelola penginapan.
APOA merupakan sistem pelaporan digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah pelaporan keberadaan orang asing yang menginap atau tinggal sementara di Indonesia. Penggunaan aplikasi ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 72 yang mewajibkan pemilik atau pengelola penginapan memberikan informasi mengenai tamu asing jika diminta oleh petugas Imigrasi.
Dalam praktiknya, pelaporan dilakukan oleh pihak penginapan setelah memperoleh dokumen paspor dari tamu asing. Data tersebut kemudian diunggah ke sistem APOA dan diverifikasi. Setelah berhasil, sistem akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti bahwa pelaporan telah dilakukan sesuai prosedur.
Selain pelaporan saat check-in, pengelola penginapan juga diwajibkan untuk melaporkan saat tamu asing melakukan check-out. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data keberadaan orang asing yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia dapat termutakhirkan secara real-time dan menjadi basis yang akurat dalam sistem pengawasan keimigrasian.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Juni 2025, terjadi peningkatan jumlah pelaporan orang asing melalui APOA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pati. Wilayah dengan okupansi tertinggi berada di Kabupaten Jepara yang dikenal sebagai destinasi wisata utama, disusul oleh kawasan industri di Pati serta wilayah proyek strategis di Blora dan Rembang.
Untuk memastikan kelancaran pelaporan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati juga melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada pengelola penginapan yang belum familiar dengan penggunaan aplikasi ini. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan keterlibatan aktif pihak penginapan dalam pengawasan keimigrasian.
Pelaporan keberadaan orang asing melalui aplikasi APOA bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pati dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berkelanjutan.