Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara

JAKARTA – Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243
warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan ini
dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH)
nonprosedural.


Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta – Banten, mencatat jumlah
penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional
Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang,
Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta,
42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12
orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda
keberangkatannya.


Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa
pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82
orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan
Pelabuhan Bengkong 27 orang.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa
haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti
para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah
memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya
saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka
melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke
Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan
Imigrasi, Suhendra.


Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS,
DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur – Malaysia
menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan
berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya
menunjukkan visa kerja Arab Saudi.


Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan
pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum
melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak
menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan
dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus
merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.
“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh
oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur
nonprosedural,” ujar Suhendra.

Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI
sepanjang periode 23 April s.d. 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak
konsisten pada saat pemeriksaan. Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan
untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam
oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan
ibadah haji secara nonprosedural.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di
kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi
masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih
menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup
Suhendra.

30 Mei 2025
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi