Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jepara

Jepara,— Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Jepara pada Hari Rabu, 28 Mei 2025, sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Jepara, yang melibatkan berbagai unsur instansi, di antaranya:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
  2. Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara;
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Jepara;
  4. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara;
  5. Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Jepara;
  6. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara;
  7. Perwira Seksi Intelijen Komando Distrik Militer 0719/ Jepara;
  8. Komandan Unit Intelijen Komando Distrik Militer 0719/ Jepara;
  9. Kepala Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Jepara;
  10. Komandan Pos Angkatan Laut Jepara;
  11. Badan Intelijen Negara Daerah Jepara;
  12. Badan Intelijen Strategis Perwakilan Kabupaten Jepara;
  13. Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara;
  14. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara;
  15. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara;
  16. Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara.

Sasaran pengawasan dalam kegiatan operasi gabungan ini meliputi beberapa lokasi usaha dan tempat tinggal orang asing yang beraada di wilayah Kecamatan Mlonggo, Jepara Kota, dan sekitarnya.

Perusahaan yang menjadi objek utama dalam pengawasan ini, yaitu:

  1. PT Urecel Indonesia Branch Mlonggo – Jepara
  2. PT Opaige Mebel Indonesia

Fokus utama pengawasan ditujukan pada validitas izin tinggal, kesesuaian aktivitas WNA dengan izin yang dimiliki, serta pelaporan keberadaan WNA oleh penjamin atau pemberi kerja.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pati, Said Azmi Basri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi lintas instansi dalam rangka pengawasan orang asing secara komprehensif di daerah.

“Pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan preventif dan edukatif. Kami memberikan pemahaman kepada pihak penjamin dan pemberi kerja mengenai kewajiban pelaporan dan memastikan seluruh aktivitias sesuai dengan aturan keimigrasian,” ujar Said Azmi Basri.

Dari hasil operasi, tim menemukan temuan, bahwa terdapat satu orang warga negara asing (WNA) yang patut diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian, yang bersangkutan kemudian akan dimintai keterangan Kantor Imigrasi Pati serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjutnya.

Seluruh rangkaian operasi gabungan ini berjalan secara tertib dan kondusif. Respons masyarakat  dan pelaku usaha terhadap kegiatan ini terpantau positif, yang menunjukkan adanya kesadarab bersama mengenai pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Kantor Imigrasi Pati dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, khususnya pengawasan dalam menhadapi dinamika keberadaan orang asing yang di tengah mobilitas global.

“Kami akan terus berkomitemen untuk tingkatkan operasi gabungan seperti ini secara berkala agar pengawasan terhadap orang asing berjalan efektif, serta mencegah potensi pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat,” tutup Said Azmi Basri.