Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
Pati — Imigrasi Pati menggelar sosialisasi mengenai peraturan izin tinggal keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pada hari kamis Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh HRD dan perwakilan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi keimigrasian dan juga menginformasikan peraturan terbaru mengenai Izin Tinggal Keimigrasian.
Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaeni yang menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Narasumber dalam acara tersebut adalah Analis Keimigrasian Ahli Madya dari Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Jumiyo. Dalam penyampaian materinya, Jumiyo menjelaskan tentang berbagai jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukkan bagi tenaga kerja asing, serta perubahan terbaru dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No 22 Tahun 2023.
Jumiyo juga menyoroti upaya percepatan pelayanan izin tinggal untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk menggali lebih dalam tentang isu-isu keimigrasian yang relevan bagi perusahaan mereka.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, perusahaan-perusahaan dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.