Stop Gratifikasi, Integritas Tanpa Batas
Tahukah anda mengenai pungli dan gratifikasi? Kalau belum tahu, yuk disimak!
Pada rapat koordinasi antara Presiden Joko Widodo dengan gubernur dari seluruh Indonesia yang diselenggarakan tanggal 20 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo telah melarang secara tegas adanya pungutan liar atau pungli. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pungutan liar atau pungli ini merupakan suatu tindakan yang dilakukan apabila petugas layanan melakukan penawaran jasa atau meminta imbalan pengguna layanan dengan mempunyai tujuan tertentu seperti membantu mempercepat tercapainya tujuan pengguna layanan, walaupun petugas layanan melanggar prosedur dan menyalahgunakan kekuasaan. Dalam hal ini, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Walaupun pungli termasuk dalam salah satu tindak korupsi, tetapi antara keduanya mempunyai perbedaan. Perbedaan tersebut berupa objek yang mengalami kerugian. Pada tindak korupsi yang mengalami kerugian adalah keuangan negara, sedangkan kerugian pada pungutan liar ini akan dialami oleh masyarakat sendiri. Di masyarakat, pelaku tindak pungli ini biasa disebut calo. Sampai saat ini, masyarakat masih menganggap wajar adanya calo. Hal ini karena masyarakat seringkali memaklumi dengan berbagai alasan, salah satunya adalah “tidak mau ribet”, padahal banyak masyarakat yang mengetahui bahwa calo adalah salah satu bentuk dari pungli dan akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Begitu pula dengan gratifikasi. Gratifikasi dan pungli ini sama-sama akan merugikan masyarakat. Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini terjadi ketika pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada petugas layanan tanpa adanya penawaran ataupun transaksi untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Akan tetapi, gratifikasi ini sebenarnya dimaksudkan agar pihak petugas layanan dapat tersentuh hatinya sehingga nantinya dapat mempermudah tujuan pengguna layanan walaupun hal tersebut tidak dibicarakan saat dilakukan pemberian. Hal tersebut diistilahkan dengan “tanam budi” dari pengguna layanan kepada petugas layanan.
Pemanfaatan teknologi informasi masa kini melalui pembayaran secara online sebenarnya sudah meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga prosedur pelayanan di antara keduanya dapat terjaga dan dilakukan secara baik dan benar tanpa adanya pungli maupun gratifikasi. Akan tetapi, hal ini tentunya perlu didukung oleh semua Sobat Mido. Yuk Sobat Mido sama-sama laporkan ketika melihat ataupun mendengar tindakan pungli dan gratifikasi demi mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani!