Pegawai Kantor Imigrasi Pati Mendukung Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 Sesuai UU No. 5 Tahun 2014

 

Pati, 1 Desember 2023 – Pegawai Kantor Imigrasi Pati dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam konteks pesta demokrasi.

Pada Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada partai politik atau golongan tertentu. Dalam spirit demokrasi, netralitas ASN dianggap sangat penting untuk menjaga proses pemilihan yang adil dan bersih.

Diharapkan seluruh pegawai tidak terlibat dalam kampanye politik atau menyuarakan dukungan terhadap calon tertentu di media sosial atau platform lainnya. “Netralitas kita adalah aset berharga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, mari kita patuhi peraturan dan menjaga citra integritas ASN.

Kantor Imigrasi Pati berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang cukup kepada seluruh pegawainya terkait kewajiban netralitas ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemerintah lainnya dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya di tengah-tengah dinamika demokrasi yang berkembang.