Pengarahan Reformasi Birokrasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Tejo Harwanto, memberikan arahan penting terkait Pengarahan Reformasi Birokrasi. Arahan ini disampaikan secara daring melalui zoom yang diikuti oleh seluruh UPT se-Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Bapak Tejo Harwanto menekankan terkait pemenuhan data dukung bagi UPT yang belum memenuhi Rencana Kerja Tahunan pada B03 hingga B09.
Kemudian disampaikan juga bahwasannya perbaikan RKT B03 sampai B09 diberikan waktu hingga tanggal 20 November 2023 dan akan ditutup pukul 23.59 WIB.
Pelaksanaan birokrasi memiliki peran krusial dalam pemenuhan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencapaian predikat WBK dan WBBM bukan hanya sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai landasan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Didalam pertemuan secara daring tersebut tidak luput masukan dari beberapa UPT diantaranya Lapas Karanganyar, Rupbasan Kelas I surakarta dan Rutan Temanggung terkait tim verifikasi dari Kanwil Jawa Tengah lebih tanggap dalam memverifikator ERB.
Sehingga apabila ada kesalahan atau kekurangan bisa segera diperbaiki sebelum diberikan batas waktu untuk melakukan perbaikan.

Beberapa masukan yang telah diberikan akan menjadikan evaluasi juga terhadap tim verifikator dan akan terus dilakukan pemantauan untuk kemajuan progress pemenuhan Rencana Kerja Tahunan.