Kantor Imigrasi Pati Sosialisasikan Permenkumham No 10/2023 untuk Memahami Proses Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda

Jepara – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati telah menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 10 tahun 2023 tentang Pendaftaran Dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Serta Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Perubahan Status Kewarganegaraan. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 ini diadakan di Kaktus Room Hotel D’season Premiere Jepara.

Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai perubahan dan prosedur terbaru terkait status keimigrasian, Andriyansah selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Pati hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut. Andriyansah memberikan penjelasan komprehensif mengenai isu-isu yang diatur dalam Permenkumham No 10 tahun 2023.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah proses pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. Pemahaman tentang persyaratan, dokumen yang diperlukan, serta prosedur administratif yang harus diikuti oleh para orang tua atau wali anak berkewarganegaraan ganda menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. Penyampaian yang jelas dan sistematis dari Andriyansah memberikan gambaran yang lebih mudah dipahami oleh peserta sosialisasi.

Tidak hanya itu, Permenkumham No 10 tahun 2023 juga mengatur mengenai permohonan surat keterangan keimigrasian serta pengembalian dokumen keimigrasian ketika terjadi perubahan status kewarganegaraan. Penjelasan mengenai bagaimana mengurus surat keterangan keimigrasian untuk keperluan perjalanan atau administrasi lainnya, serta prosedur yang harus diikuti saat menghadapi perubahan status kewarganegaraan, menjadi informasi berharga yang disampaikan dalam acara tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme yang tinggi dari peserta. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan spesifik terkait kasus-kasus yang mereka hadapi. Dengan jawaban yang diberikan oleh Andriyansah, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks keimigrasian.

Kantor Imigrasi Pati berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan informasi yang akurat serta terkini kepada masyarakat terkait peraturan keimigrasian. Sosialisasi seperti ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan mengoptimalkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam hal ini.