Pengarahan dari Kepala Kantor Imigrasi Pati tentang Kebijakan Tunjangan Kinerja

Pati – Kepala Kantor Imigrasi Pati, Bapak Erwin Hariyadi, memberikan pengarahan penting terkait kebijakan baru terkait tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati, Jumat 04 Juli 2023. Beberapa Arahan yang disampaikan Kepala Kantor adalah kutipan dari Reza Aditiyas Ananda selaku Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian Dan Tata Usaha Biro Kepegawaian menjelaskan tentang kevalidan data agar tidak terjadi perhitungan tunjangan kinerja, agar tidak terjadi seperti kejadian yang pernah terjadi terkait mark up tukin PNS dari 1 Milyar ke 29 Milyar.

selain itu juga menyampaikan hasil evaluasi dan rapat Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian Dan Tata Usaha Biro Kepegawaian dengan biro keuangan ditemukan beberapa inventaris masalah yakni pegawai membuat jurnal harian secara rapel pada H-1 perhitungan kinerja yang mengakibatkan server simpeg kelebihan beban dan sulit diakses, pegawai mengakali jurnal harian yang sudah dinilai oleh atasan dengan membuat ulang mendekati waktu perhitungan, Pengajuan DL/Cuti sakit, izin mendekati waktu perhitungan untuk menghindari approval atasan dalam menutupi ketidakhadiran atau keterlambatan, Pegawai Struktural dan Fungsional yang melaksanakan tugas belajar belum melepas jabatan menjadi pelaksana dan yang terakhir akun simpeg diakses bukan oleh pegawai yang bersangkutan.

Oleh karena itu Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian Dan Tata Usaha Biro Kepegawaian dengan biro keuangan membuat beberapa tindak lanjut atau kebijakan dalam penggunaan aplikasi simpeg, diantaranya adalah pengisian hanya dapat dilakukan H-1 atau pada hari itu, khusus untuk tanggal 22 diberikan akses maksimal hingga pukul 15.00 WIB, untuk satuan kerja yang terkendala jaringan internet dapat bersurat ke Birowai, Pengajuan Dinas Luar hanya dapat dibuat oleh bagian tata usaha satuan kerja guna menghindari penduplikasian serta apabila terdapat lebih dari satu jurnal pada hari yang sama maka penghitungan tukin menggunakan nilai jurnal terkecil.