Kepala Kantor Imigrasi Pati Mendorong Pegawai Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Memperketat Penerapan SOP
Pati, 26 Juni 2023 – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Bapak Erwin Hariyadi, memberikan pengarahan yang tegas kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Pati terkait maraknya tindak pidana perdagangan orang. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor pada hari ini, Bapak Erwin Hariyadi menekankan pentingnya kehati-hatian dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Dalam pengarahannya, Bapak Erwin Hariyadi menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus perdagangan orang yang terjadi saat ini. Beliau menyoroti bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini, yang mencabut hak asasi manusia, merusak keluarga, dan menghancurkan masa depan korban yang tak berdosa.
Dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, Bapak Erwin Hariyadi mengingatkan seluruh pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas sehari-hari khususnya pada proses penerbitan paspor RI. Menurutnya, penting bagi setiap pegawai untuk memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mengidentifikasi potensi kasus perdagangan orang serta melaporkannya secara tepat kepada pihak yang berwenang.
Selain itu, kepala kantor imigrasi juga menekankan pentingnya menjalankan SOP yang ada dengan ketat. Bapak Erwin Hariyadi menjelaskan bahwa SOP telah dirancang untuk memberikan panduan yang jelas dan memastikan bahwa proses pemeriksaan dan pengawasan di kantor imigrasi berjalan efektif dan efisien. Dalam konteks ini, ia meminta kepada petugas wawancara untuk melakukan profiling dan pendalaman saat melakukan wawancara dalam rangka memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuan ke luar negeri.
Selain memberikan pengarahan, Bapak Erwin Hariyadi juga mengumumkan langkah-langkah tambahan yang akan diambil oleh Kantor Imigrasi Pati untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian kasus perdagangan orang. Petugas dapat meminta dokumen/data pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan pemohon ke luar negeri, sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0178 tanggal 21 Juni 2023 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dengan langkah-langkah ini, Kantor Imigrasi Pati berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya nasional dan internasional dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang.