Kantor Imigrasi Pati melaksanakan Diseminasi keenam Permenkumham No. 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian dan pedoman Pelaksanaannya.

Kamis (25/5) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Erwin Hariyadi bersama Kasi Indeldak Yoghie Khasogi, Kasi Tikim Ridwan dan Kaur Keuangan, mengikuti Diseminasi keenam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian dan pedoman Pelaksanaannya.

Kegiatan dilaksanakan dari tgl 23 s.d. 26 Mei 2023 di Hotel Sheraton Makassar oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menginternalisasi Permenkumham No. 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian dan pedoman pelaksanaannya. Kegiatan di buka oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama Fery Monang Sihite, S.H., M.H., yang di hadiri oleh Kepala Unit Pelaksanaan Tehnis Keimigrasian dan Kasi Inteldak. Kegiatan dilaksanakan 4 hari sejak jam 08.00 s.d. 21.00 Wita yang diisi dengan beberapa narasumber baik dari Polri maupun dari Jft Analis Keimigrasian Ahli Utama.

Diseminasi dilaksanakan dengan harapan agar para Kepala Unit Pelaksanaan Tehnis Keimigrasian dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terkait implementasi Permenkumham No. 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian pada pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen Keimigrasian di wilayah kerja masing-masing.

Kemudian Acara di tutup oleh Direktur Intelijen Keimigrasian Brigjen. Pol. Drs. R. P. Mulya, S.H., M.H.