Hal Yang Membatalkan Penerbitan Paspor
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 30 bahwa paspor dapat dibatalkan jika :
1. Paspor tersebut tidak diperoleh secara tidak sah;
2. Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
3. Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan;
4. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;
5. Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.