Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat
Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri secara daring Senin (20/9/2022).

Kegiatan dibuka dengan pengarahan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu dan dilanjutkan dengan paparan mengenai ketentuan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 oleh Koordinator Alih Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh petugas Imigrasi dapat memahami dan melaksanakan ketentuan pelayanan keimigrasian bagi orang asing yang tertuang dalam surat edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 sehingga dapat meningkatkan investasi di Indonesia.