WNA Gunakan Paspor Palsu, Ditangkap Usai mengurus Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

JAKARTA (24/8) – Dua orang pria asal Tiongkok, CHEN YONGTONG (CY) dan WU JINGE (WJ) resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak (10/8) lalu karena diduga melanggar pasal 119 ayat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.

CY (34 th) dan WJ (36) masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT. GUNUNG AGUNG KONTRAKTOR. Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Info selengkapnya di www.imigrasi.go.id