Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengikuti Kegiatan Opini (Obrolan Peneliti) Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

Rabu, 6 April 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mengikuti kegiatan Opini (Obrolan Peneliti) Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Kegiatan berlangsung secara hybrid, langsung dan virtual. Terpusat di aula lantai 3 Kantor Wilayah. Selaku tuan rumah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dalam laporan menyebutkan perlunya sosialisasi atas hasil penelitian untuk mendapatkan feedback dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut maka perlu dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Yuspahruddin dalam sambutannya.

“Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) merupakan terobosan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, dalam rangka mensosialisasikan hasil penelitian dengan jangkauan yang lebih luas, karena menggunakan media daring,” sambungnya.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Balitbangkumham Sri Puguh Budi Utami tersebut mengundang 3 narasumber, yakni Yulianto, Peneliti Madya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dyah Ratna Harimurti, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang); dan Dr. Rodiyah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Pada forum itu diketahui bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk di dalamnya narapidana dan tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Tahanan Negara masih memiliki hak. Sebut saja, hak melakukan ibadah, mendapatkan perawatan, pendidikan, kunjungan, makanan dan lainnya sebagai.

Khusus WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan, diamanatkan oleh Aturan Internasional dan Peraturan Perundang-undangan untuk mendapatkan hak yang lebih eksklusif.

Fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang sedikit berbeda. Pemenuhan Hak WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan belum sepenuhnya terpenuhi sesuai kualifikasi yang ideal.

Setidaknya ada beberapa aspek yang harus dibenahi, misalnya terkait tidak adanya regulasi yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak dan kebutuhan WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan. Belum lagi masalah anggaran, SDM di Lapas atau Rutan, sarana dan prasarana serta aspek kerjasama.